Atur Duit – Dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa jumlah perusahaan fintech lending ilegal yang telah terjaring berjumlah 4.400 per Mei 2023. Sementara itu, di periode yang sama, hanya ada 102 perusahaan fintech lending yang telah telah dikategorikan legal. Hal paling penting untuk memutuskan legal atau tidaknya sebuah perusahaan fintech lending tersebut adalah izin operasional resmi dari OJK sebagai regulator resmi.
Dilansir melalui laman OJK, salah satu tujuan utama dari OJK adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat di lingkup jasa keuangan. Fintech lending atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) termasuk ke dalamnya. Sebab, dewasa ini layanan pinjol menjadi tujuan masyarakat untuk mendapatkan dana tunai yang cepat dan tidak memerlukan persyaratan serta proses berbelit.
Kendati demikian, adanya laporan yang menyebut bahwa masih ada ribuan layanan pinjol ilegal di tengah masyarakat, tentu menjadi hal yang patut diwaspadai. Sebab, baik OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Berrsama Indonesia) menyatakan tidak terkait dengan segala jenis transaksi yang melibatkan pinjol ilegal. Artinya, tanggung jawab atas segala kerugian sepenuhnya berada di tangan konsumen atau pengguna jasa pinjol bersangkutan.
Dilaporkan oleh Polda Metro Jaya, sepanjang tahun 2022 penipuan pinjol ilegal menjadi salah satu bentuk kejahatan siber terbesar. Hal ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang menjadi korban dari layanan pinjaman online ilegal.
Bagaimana pinjol ilegal mencari korban?
Telah disebutkan di atas bahwa Polda Metro Jaya melaporkan kejahatan siber berupa penipuan pinjol masih menjadi salah satu yang tertinggi di tahun 2022, setingkat dengan hate speech atau ujaran kebencian. Hal ini membutkikan bahwa masih banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
Beberapa modus sendiri digunakan oleh pinjol ilegal untuk menggaet korban. Hal ini seperti yang dilaporkan oleh OJK selaku pihak berwenang yang mengatur dan mengawasi. OJK menyebut bahwa pinjol ilegal setidaknya menggunakan tiga modus untuk menggaet korban.
Salah satunya yaitu menggunakan pesan SMS atau chat WhatsApp (WA). Modus kirim SMS atau chat WA berisi penawaran pinjaman online tanpa syarat dan langsung cair merupakan salah satu modus yang digunakan layanan pinjol ilegal. Beberapa modus lain masih sering dilakukan oleh pinjaman online ilegal.
Misalnya dengan cara transfer langsung ke rekening korban. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meneror korban untuk segera mengembalikan uang sebelum jatuh tempo. Modus lainnya yang sering digunakan oleh pinjol ilegal adalah dengan meniru fintech lending legal dan bahkan beberapa ada yang menggunakan logo OJK sebagai modus.
Ketiganya tentu menjadi beberapa ancaman nyata dari fintech lending ilegal. Perlu digarisbawahi bahwa fintech lending ilegal tidak memiliki kaitan dengan OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang menjadi regulator sekaligus wadah bagi layanan fintech lending di Indonesia. OJK bahkan dengan tegas menyatakan bahwa pihak mereka tidak berhubungan dengan segala jenis transaksi yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Apakah yang harus saya lakukan jika menjadi incaran pinjol ilegal?
Jika menjadi incaran penipuan pinjol ilegal seperti melalui kirim pesan SMS, chat WA, atau bahkan mendapatkan sejumlah uang yang tidak dapat dikonfirmasi, langkah yang harus dilakukan adalah dengan melaporkan kepada pihak berwenang yang dalam hal ini adalah OJK dan/atau AFPI.
Caranya adalah dengan memanfaatkan kontak resmi OJK melalui Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id atau dapat pula langsung membuka laman resmi AFPI dan mengajukan pengaduan.***