Era keterbukaan ada banyak informasi dengan mudah kita dapatkan, dampaknya banyak orang yang mulai melihat banyak perspektif yang lebih luas. Hal ini dari satu sisi akan memberikan banyak manfaat dan keuntungan. Namun jika banyak oknum yang salah dalam memanfaatkannya, maka ada banyak masyarakat yang mengalami kerugian.
Cepatnya informasi dan tidak siapnya masyarakat, memberikan efek yang besar dan membuat bagian ini kian meresahkan, termasuk mulai banyaknya investasi bodong tersebut. Apalagi dengan beberapa penawaran yang tinggi, membuat banyak orang tertarik untuk melakukannya tanpa melihat efek samping yang terjadi.
Pada tahap ini, kami akan menjelaskan kepada kamu mengenai bentuk investasi legal yang bisa menjadi tempat untuk menambah sumber penghasilan. Nah, apa saja itu? Mari kita bahas selengkapnya.
Ciri-Ciri Perusahaan Investasi yang Legal
1. Terdaftar pada OJK
Untuk kamu yang ingin melakukan dan menjalankan investasi, maka penting sekali untuk melihat perusahaan tersebut telah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila sebuah perusahaan investasi tidak memiliki daftar perizinan tersebut, maka penting untuk kaji ulang dan jangan sampai kamu terjerumus ke dalam lubang itu.
Dalam tahap ini, OJK memiliki kebijakan dan memantau semua transaksi yang berkaitan dengan investasi, sehingga seluruhnya akan terjamin dan lebih aman. Oleh karena itu, masyarakat dituntut untuk lebih kritis dan melihat semua aspek yang ada dalam pandangan yang lebih luas agar tidak mengalami banyak permasalahan.
Jika kamu ditawari untuk melakukan investasi dan perusahaannya tidak diawasi langsung oleh OJK, maka lebih baik untuk mundur teratur. Sisi lainnya, apabila sudah diawasi oleh OJK, kamu perlu melakukan pengecekan kembali dan bisa langsung akses ke website OJK secara langsung, sehingga bisa melihat statusnya dengan lengkap.
2. Investasi Pialang Terdaftar BEI
Biasa dikenal juga dengan broker, apabila kamu ingin terjun dalam bidang investasi satu ini kamu harus melihat kebutuhannya tersebut melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Pialang atau broker sendiri bisa diartikan sebagai seorang penghubung atau perusahaan yang akan menjadi perantara terkait transaksi yang dilakukan oleh investor ke pasar modal.
Untuk terhindar dari broker yang main-main dan bodong adalah memperhatikan perizinannya langsung dan sudah terdaftar pada BEI. apabila kamu belum terlalu mengenal BEI, lembaga satu ini yang memberikan sistem atau sarana terkait transaksi dalam jual-beli efek antara perusahaan dan investor.
Apabila kamu tertarik dan ingin langsung terjun dalam bidang tersebut, maka penting sekali untuk memperhatikan semuanya dengan jelas. Jangan sampai kamu hanya tergoda dengan keuntungan semata, tanpa memperhatikan aspek lainnya. Perizinan menjadi bagian utama agar terhindar dari kerugian yang besar.
3. Semua Investasi Harus Terdaftar BAPPEBTI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ini yang memberikan izin terkait investasi yang ada di Indonesia dan telah masuk pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 pasal 1 Amandemen yang memiliki tugas khusus, terkait pembinaan, pengembangan, pengaturan, dan perdagangan berjangka.
Dalam artian, jika kamu ditawari untuk melakukan investasi pada suatu perusahaan, penting sekali untuk melihat perizinan yang ada, sehingga tidak mengalami penipuan dan terjebak dalam investasi bodong yang sangat merugikan tersebut.
4. Terdaftar Pada KSEI
Hal ini hampir berbeda dengan perusahaan, namun lebih ditujukan kepada calon investor yang ingin menyuntik dana perusahaan yang ada. Untuk kamu yang tidak ingin terlibat dalam permasalahan keuangan, maka harus memperhatikan KSEI tersebut. Pada tahap ini, Kustodian Sentral Efek Indonesia ini bertugas untuk penyelesaian dan penyimpanan di pasar modal, sehingga membuat transaksi lebih teratur, efisien, dan wajar.
Dengan adanya lembaga atau perusahaan tersebut membuat investor akan mempunyai kepercayaan dalam melakukan investasinya. Terutama untuk kepemilikan dalam Single Investor Identification (SID). oleh karena itu, semuanya harus benar-benar kamu perhatikan dan jangan sampai terjebak, sehingga berdampak pada banyak kerugian nantinya.
5. Transfer Melalui RDN
Dalam dunia investasi itu tidak pernah lepas dari transfer dana dengan menggunakan rekening dana nasabah (RDN). Hal ini termasuk yang benar dan sudah dilegalkan oleh pemerintah Indonesia, sehingga untuk melihat jenis investasi yang legal itu semua transaksi yang ada harus melewati dan melalui RDN tersebut.
Untuk memulai investasi, setiap nasabah baik perorangan dan perusahaan harus memilikinya, karena apabila tidak ada semua proses transaksi tidak terdaftar atau bisa dikatakan bodong. Proses pembuatannya sendiri bisa dilakukan dengan daftar pada perusahaan pialang atau sekuritas dan tahapan yang dilakukan pun tidak begitu rumit.
Untuk kamu yang baru memulai terjun dalam dunia investasi, beberapa penjelasan di atas dapat menjadi kebutuhan untuk melihat investasi yang legal dan terpercaya di Indonesia. Dengan demikian, tidak lagi salah dalam memutuskannya dan mendapatkan tempat yang tepat untuk penuhi segala kebutuhan yang ada.