9 Hal Ini Jadi Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Waspadai

9 ciri pinjol ilegal. (UNSPLASH/Medienstrurmer)

Atur Duit – Menjadikan layanan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat tanpa proses berbelit memang boleh-boleh saja dilakukan.Kendati demikian, wajib pula untuk tidak tergesa-gesa dalam mengajukan kredit digital melalui layanan pinjaman online atau yang disebut pula dengan fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P Lending). Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri masih melaporkan ribuan layanan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan pengguna layanan ini.

Seputar pinjol

Disebut pula dengan istilah fintech lending, pinjaman online menurut OJK adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Menjadi solusi ampuh untuk mendapatkan dana tunai dalam waktu singkat, pinjol kian populer berkat syarat pengajuan yang relatif mudah.

Di Indonesia sendiri layanan pinjaman online berada di bawah aturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sehingga, layanan pinjol yang disarankan adalah perusahaan-perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di kedua lembaga tersebut.

Per 9 Maret 2023 berdasarkan data pembaruan terakhir daftar perusahaan fintech lending berizin OJK, sebanyak 102 perusahaan layanan pinjol telah memiliki izin resmi. Kendati demikian, di periode yang sama, OJK melaporkan tak kurang dari 4.400 perusahaan layanan pinjol belum mendapatkan izin dan masih beroperasi secara ilegal.

Maraknya layanan pinjol ilegal yang masih berkeliaran membuat masyarakat wajib berhati-hati dan cerdas memilih layanan pinjaman online yang aman. Sebab, OJK sendiri menyatakan bahwa pihak mereka tidak memiliki kewenangan atas segala jenis transaksi yang terjadi di layanan pinjaman online ilegal.

Apa yang terjadi jika saya bertransaksi dengan layanan pinjol ilegal?

Dilansir melalui laman resmi PMJ News, Polda Metro Jaya menyebut bahwa pinjaman online (pinjol) masih menjadi salah satu kejahatan cyber tertinggi di sepanjang tahun 2022. Hal tersebut diprediksi kian naik mengingat teknologi internet yang kian ramai digunakan. Terlebih pinjol ilegal menggunakan modus-modus yang sering merugikan korban.

Beberapa modus penipuan pinjol ilegal misalnya dengan melalui pesan SMS atau chat WA yang menawarkan pinjaman tanpa syarat. Padahal, fintech lending berizin tidak diperbolehkan memberikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pelanggan. Kedua, dengan cara transfer langsung ke rekening korban. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meneror korban untuk segera mengembalikan uang sebelum jatuh tempo. Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal dan bahkan beberapa ada yang menggunakan logo OJK sebagai modus.

Hal yang paling mudah untuk dilakukan adalah dengan tidak bertransaksi apa pun dengan layanan pinjol ilegal. Sebab, OJK menegaskan bahwa pihak mereka tidak memiliki kaitan dengan segala jenis transaksi termasuk pinjam meminjam hingga penagihan yang menghubungkan layanan pinjol ilegal. Alhasil, satu-satunya yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah jeli dalam mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan tidak bertransaksi di layanan fiintech lending tak berizin OJK tersebut.

9 ciri pinjol ilegal

Beberapa ciri di bawah ini juga menjadi pertanda bahwa layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dikategorikan ilegal:

Pertama, tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK. Jangan pernah melakukan transaksi dengan layanan fintech lending yang tidak berizin OJK. Lakukan pemeriksaan secara berkala baik di laman OJK maupun AFPI.

Kedua, menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran. Ini menjadi modus penipuan pinjol ilegal yang masih muncul hingga sekarang.

Ketiga, pemberian pinjaman sangat mudah.

Keempat, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas karena pinjol ilegal tidak memberikan transparai kepada calon korban mereka.

Kelima, ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar. Hal ini berkaitan dengan permintaan akses data pribadi di awal kontrak perjanjian.

Keenam, tidak mempunyai layanan pengaduan. Hal ini adalah salah satu ciri yang jelas akan layanan pinjol ilegal. Biasanya, fintech lending ilegal juga tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan/atau bahkan terkesan ditutup-tutupi.

Ketujuh, tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas. Hal ini masih berkaitan dengan poin di atas.

Kedepala, eminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam. Poin ini berkaitan dengan poin kelima, pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk meneror.

Kesembilan, iphak yang menagih  atau debt collector tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).***