Atur Duit – Wajib berada di bawah perizinan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, debt collector atau jasa penagihan yang bergerak atas nama pihak pemberi pinjaman atau perusahaan fintech lending terkadang memang diperlukan. Tugas utama debt collector sendiri merupakan salah satu instrumen pendukung layanan fintech lending atau yang disebut pinjaman online (pinjol). Jasa penagihan menjadi solusi yang dapat digunakan oleh pihak pemberi pinjaman dalam mengumpulkan kredit macet.
Dalam menjalankan tugasnya, debt collector wajib mematuhi etika yang telah diatur oleh AFPI.
AFPI sendiri merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
AFPI sekaligus menjadi wadah bagi penyedia jasa penagihan pinjaman yang menjadi pendukung dalam ekosistem fintech lending. Hingga saat ini, terdapat 23 layanan penyedia jasa penagihan pinjaman atau debt collector yang terdaftar resmi di AFPI. Beberapa perusahaan penyedia jasa penagihan yang telah mendapatkan izin dari AFPI misanya PT Debito Korporindo Utama, PT Pepper Services Indonesia, PT Telmark Integrasi Indonesia, dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pihak yang membantu di lingkup fintech lending sebagai penyedia jasa penagihan. Tugas debt collector sendiri salah satunya yaitu untuk mengumpulkan pembayaran pinjaman yang jatuh tempo dari peminjam yang gagal melakukan pembayaran tepat waktu. Jasa debt collector biasanya diturunkan oleh layanan fintech lending selepas 90 hari dari penagihan kredit macet. Namun tidak menghasilkan apa pun.
Imbauan OJK terkait debt collector
Menjadi lembaga yang juga membentuk AFPI, OJK telah memberikan imbauan terkait dengan jasa debt collector yang digunakan pihak pemberi pinjaman atau fintech lending bersangkutan. Tugas debt collector sendiri adalah untuk mengumpulkan tunggakan atau cicilan yang belum terbayar dari pihak penerima pinjaman atas perintah dari layanan pinjaman online. Namun, ada satu hal yang digarisbawahi OJK mengenai debt collector yang wajib dilaporkan.
OJK sendiri menjelaskan bahwa jika debt collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia. Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui laman website afpi.or.id atau melalui telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Namun, wajib diingat bahwa perlindungan di atas hanya berlaku bagi pihak yang melakukan transaksi dengan layanan pinjaman online atau pinjol legal dan berizi OJK serta turut menjadi bagian dari AFPI. Perlindungan yang sama tidak akan muncul bagi mereka yang bertransaksi melalui layanan pinjol ilegal.***