Sepertinya bagi Anda yang bekerja sebagai PNS harus berhati-hati jika ketika memutuskan untuk tidak masuk kerja. Memang PNS sendiri terbilang pekerjaan yang sangat aman untuk masyarakat Indonesia. Proses pemecatan pun tidak bisa sembarangan, berbeda dengan karyawan swasta.
Tapi, sepertinya sekarang tidak seperti itu. KemenPANRB pun akhirnya menerbitkan peraturan baru yang harus menjadi pertimbangan pagi PNS. Dalam Surat Edaran yang telah disahkan oleh Menteri PANRB pun telah dinyatakan dengan jelas bahwa PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri jika tidak masuk selama 10 hari kerja secara berturut-turut bila tidak memiliki alasan.
Tentu saja ini adalah aturan yang diberikan agar PNS dapat lebih disiplin lagi. Hal ini sendiri bukan tanpa alasan. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, jika pada dasarnya pemecatan PNS sendiri tidaklah mudah. Karena pengangkatannya sendiri sesuai dengan keputusan dari negara. Gaji yang dibayarkan juga dari negara sehingga ada proses yang cukup sulit.
Ada kenyataan tersebut, membuat PNS yang kurang disiplin meremehkan apa pekerjaan mereka. Hal ini jelas menjadi bentuk ketidakadilan karena PNS bisa bekerja tanpa harus takut diberhentikan. Meski belakangan ini aturan untuk kedisiplinan ini sudah semakin ketat, tapi adanya aturan ini pun akan memberi peringatan baru.
Aturan Baru Untuk PNS yang Harus Dipatuhi
Tapi, ternyata ada beberapa aturan lain yang juga harus dipatuhi oleh PNS. Aturan–aturan yang dibuat ini sendiri pun dibuat dengan tujuan untuk mendisiplinkan PNS ini. Apa saja aturan yang harus diikuti oleh PNS dan tidak boleh dilanggar? Berikut ini adalah daftarnya:
-
Penyalahgunaan wewenang
Aturan pertama yang tidak boleh dilanggar oleh PNS dari golongan manapun adalah penyalahgunaan wewenang. Untuk mempersempit konteksnya, misalnya membantu orang lain menjadi PNS juga dengan menggunakan jalur yang tidak baik. Dimana ini jelas sangat dilarang dan bisa berakibat kepada pemecatan.
-
Bekerja di negara lain
Seorang PNS yang sudah resmi juga tidak diizinkan untuk menjadi pekerja atau pegawai di luar negeri. Dimana terbukti bahwa ia bekerja tanpa diketahui oleh negara. Jika ketahuan maka bisa berakibat pada pemecatan.
-
Bekerja pada lembaga internasional
PNS juga tidak diizinkan bekerja pada lembaga internasional tanpa izin dari instansi tempat ia mengabdi. Jika ketahuan bekerja tanpa adanya izin, maka bisa dikenakan sanksi pemberhentian.
-
Menyalahgunakan surat dan benda sah milik negara
PNS juga tidak diizinkan menggunakan, menjual belikan, menyewa dan meminjamkan surat-surat dan benda tidak bergerak serta bergerak milik negara. Dimana ini berlaku untuk kendaraan yang dipinjamkan untuk digunakan mobilitas juga tidak bisa dipindahtangankan atau disewakan.
-
Meminta hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan
Aturan yang satu ini sendiri pun juga termasuk yang dilarang. Dimana PNS tidak boleh menerima hadiah yang berkaitan dengan pekerjaan. Apabila ada yang melakukannya, terlebih harus berhubungan dengan keinginan pribadi dan berurusan dengan pekerjaan, maka PNS tersebut juga bisa dipecat secara tidak hormat.
-
Berurusan dengan politik
Seorang PNS memang diberikan hak untuk memilih presiden dan wakilnya. Tapi, PNS tidak boleh ikut berkampanye atau mengajak PNS lain untuk menyerukan suara pada salah satu capres. PNS harus bersikap netral bahkan ketika kampanye dimulai juga tidak diizinkan menggunakan atribut dari salah satu calon. Ini tidak hanya berlaku untuk pencalonan presiden, tapi juga calon pemimpin daerah provinsi atau kota dan kabupaten.
-
Melakukan tindakan yang merugikan bagi instansi atau yang dilayani
Tugas PNS adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan juga menjaga nama baik dari instansi tempat mereka bekerja. Apabila ada PNS yang melakukan tindakan merugikan baik bagi instansi dan juga masyarakat, maka PNS pun bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Apalagi jika melanggar hukum di Indonesia.
-
Mengambil pungutan
Hal terlarang lain yang juga sudah diatur adalah PNS tidak boleh mengambil pungutan untuk semua pelayanan yang diberikan. Apabila masih ada pungli baik yang dilakukan secara individual maupun atas nama instansi, maka bisa berakibat fatal. Dimana pemecatan tidak hormat adalah salah satunya.
-
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
Bagi PNS yang sudah memiliki pangkat lebih tinggi dilarang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan. Apabila ini terjadi, maka bisa berakibat pencopotan jabatan dan juga pemecatan tidak hormat.
Demikianlah penjelasan akan aturan baru untuk PNS yang bisa dipecat atau diberhentikan jika bolos 10 hari di hari kerja dan tanpa alasan yang jelas. Tidak hanya itu saja, PNS pun juga harus menuruti beberapa aturan lain yang juga harus diperhatikan. Aturan yang ada sendiri tidak lepas dari citra PNS yang sempat memburuk karena bekerja dengan sesuka hati, bahkan berani bolos saat jam kerja. Sehingga pemerintah pun memastikan bahwa PNS berkelakuan baik dan menjadi contoh untuk masyarakat.