Pajak reklame adalah biaya yang wajib dibayar supaya mendapatkan izin untuk penyelenggaraan reklame. Apabila, pelaksana tidak membayarkan pajak reklame, maka bisa saja spanduk atau baliho yang Anda buat akan diturunkan oleh petugas penertiban. Di Jakarta sendiri, pajak reklame telah diatur dalam Perda No. 12/ 2011 mengenai Pajak Reklame.
Pada Perda tersebut sudah dijelaskan, bila pajak reklame merupakan pungutan yang memang dikenakan atas segala bentuk penyelenggaraan reklame. Anda mungkin biasanya akan mengidentikkan reklame sebagai media periklanan yang ditempatkan atau dipasangkan pada suatu area yang kerap dilewati oleh masyarakat umum, misalnya jalan raya.
Namun, sebenarnya apa saja bisa masuk pada kategori reklame jika menurut undang-undang? Di dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak Reklame Jakarta, dijelaskan reklame merupakan alat, benda, perbuatan, maupun media yang memiliki bentuk atau corak beragam.
Kemudian dirancang untuk sebuah tujuan yang bersifat komersial dan berfungsi sebagai perkenalan, anjuran, promosi, atau menarik minat umum pada barang, orang, jasa, atau badan usaha dan bisa dilihat, didengar, dibaca, dirasakan, hingga dinikmati oleh masyarakat.
Jenis Reklame
Pada umumnya, reklame dapat dibedakan menjadi dua kategori, yakni reklame produk dan non-produk. Kemudian yang dimaksud dengan reklame produk, yaitu reklame yang memiliki isi tentang informasi seputar jasa atau barang, dengan tujuan untuk kepentingan promosi.
Kemudian reklame non-produk, yaitu jenis reklame yang memuat nama dari perusahaan/ badan/ usaha. Misalnya seperti simbol, logo, atau identitas dari perusahaan dengan tujuan supaya diketahui atau dikenal oleh banyak orang/ masyarakat luas.
Objek dan Subjek Pajak Reklame
Subjek dari pajak reklame merupakan badan atau orang pribadi yang nantinya akan memakai reklame tersebut. Berikut di bawah ini adalah yang dimaksud dengan subjek pajak :
- Reklame videotron/ megatron/ LED, merupakan reklame yang memakai monitor besar seperti program reklame maupun iklan bersinar, menggunakan gambar atau tulisan dengan warna yang bisa diubah secara terprogram serta difungsikan memakai listrik.
- Reklame billboard/papan, merupakan reklame yang dibuat menggunakan calli brete, papan kayu, vinyl termasuk di dalamnya seng dan bahan lainnya yang serupa dan dipasang pada bangunan atau halaman.
- Reklame stiker, merupakan reklame berupa lembaran yang dapat lepas, dilaksanakan dengan cara menyebarkannya, dapat diberikan atau bisa juga diminta untuk menempelkan, melekatkan, memasang, menggantungkannya di suatu media dengan tertentu dengan luas yang tidak melebihi 200 cm2/ lembar.
- Reklame kain, merupakan reklame yang dilaksanakan dengan memakai bahan kain, kertas, karet, plastik atau bahan lainnya yang sejenis.
- Reklame selebaran, merupakan reklame yang berupa lembaran lepas, dilakukan dengan cara menyebarkannya, memberikannya pada orang-orang atau bisa juga diminta untuk tidak ditempelkan/ dilekatkan/ dipasangkan atau digantungkan pada suatu media.
- Reklame udara, merupakan reklame yang dilakukan melalui udara dengan memanfaatkan gas, pesawat udara, laser atau benda lainnya yang sejenis.
- Reklame kendaraan, merupakan reklame yang nantinya akan dipasangkan atau ditempatkan pada kendaraan, kemudian dilaksanakan dengan memanfaatkan kendaraan.
- Reklame slide/ film, merupakan reklame yang dilakukan dengan memanfaatkan klise berbentuk film atau kaca, maupun bahan yang memiliki jenis sama, sebagai alat guna memproyeksikan atau dipancarkan ke layar dan benda lain pada ruangan.
- Reklame suara, merupakan reklame yang nantinya akan dilakukan dengan memakai kata-kata yang dan diucapkan sehingga bisa ditimbulkan dari perantaraan alat.
- Reklame apung, merupakan reklame yang dilakukan dengan cara diapungkan pada permukaan air.
- Reklame peragaan, merupakan reklame yang dilaksanakan dengan memperagakannya pada sebuah barang, baik ada suaranya atau tidak disertai suara.
Selain mengenai objek dari pajak reklame, juga ada yang tidak masuk dalam kategori pajak reklame, yaitu :
- Reklame yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau pusat.
- Pelaksanaan reklame bisa melalui televisi, radio, internet, berita harian, berita mingguan, berita bulanan atau sejenisnya.
- Merek produk yang terarah pada barang/ benda yang akan diperdagangkan dan memiliki fungsi untuk memilah dari produk pada jenis lainnya.
- Nama sebagai pengenal bisnis atau sebuah profesi yang akan dipasang pada bangunan dan dijadikan untuk tempat usaha, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta mengatur label/ nama dari usaha tersebut.
- Pelaksanaan reklame tersebut, semata-mata berisi nama dari tempat ibadah hingga panti asuhan.
- Pelaksanaan reklame tersebut, semata-mata tentang pemilikan tanah, dengan ketentuan yang berlaku.
- Reklame yang dilaksanakan oleh wakil diplomatik, perwakilan dari PBB, hingga badan serta lembaga khususnya.
Dasar Pengenaan Pada Pajak Reklame
Dasar pengenaan pada pajak reklame, yaitu NSR. Apabila reklame dilakukan oleh pihak lain atau ketiga, maka NSR akan ditetapkan berdasarkan dengan nilai kontrak. Namun, bila reklame dilaksanakan oleh Anda sendiri, maka NSR akan dihitung berdasarkan dari bahan yang dipergunakan, jenisnya, lokasi penempatan, lama penyelenggaraan, ukuran media dan jumlah.
Bila reklame dilakukan oleh pihak lain atau ketiga, tetapi mereka tidak mempunyai kontrak reklamenya. NSR akan ditetapkan dengan mempergunakan aspek reklame yang Anda gunakan secara pribadi. Di DKI Jakarta, NSR sudah ditetapkan pada Pergub DKI Jakarta No. 27/ 2014 tentang PNSR.