Bea Cukai dan Bea Masuk, Apa sih Perbedaan Keduanya?

Para pelaku bisnis, suatu lembaga sampai masyarakat umumnya pastinya jika urusan ekspor dan impor barang berkaitan erat oleh yang namanya bea cukai serta lembaga yang mengelolanya disebut kepabean.

Akan tetapi, tidak sedikit masyarakat yang berurusan oleh bea cukai namun tidak tahu informasi mengenai bea cukai itu sendiri. Supaya pengetahuan Anda semakin bertambah, ada baiknya untuk menyimak ulasan bea cukai dan bea masuk agar mengetahui perbedaan antara keduanya.

Apa itu bea?

Bea merupakan pungutan pajak dari negara kepada komoditas barang yang berhubungan dengan aktivitas ekspor dan impor. Selain itu bea mempunyai karakter khusus untuk jenis barang seperti apa yang kena pajak berdasarkan peraturan yang ditetapkan. Ada dua jenis bea, yakni bea keluar dan bea masuk.

Bea Masuk lebih ke pengenaan tarikan pajak untuk aktivitas barang impor. Sementara, Bea Keluar merupakan pungutan pajak yang khusus untuk aktivitas barang ekspor. Untuk besaran biaya Bea akan menyesuaikan berdasarkan modal dan jenis barang sudah diatur di Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.

Apa itu cukai?

Istilah Cukai sendiri merupakan aktivitas pemungutan pajak yang pegang oleh negara serta dikenakan ke barang tertentu yang sifat dan juga karakteristik barang tersebut sudah diatur di dalam undang-undang yang berlaku tentang Cukai. Bea dan cukai perbedaannya ada pada barang yang akan menjadi pungutan.

Bila bea mengarah ke aktivitas barang ekspor dan impor, produk atau barang kena cukai merupakan sesuatu produk yang beredar di masyarakat, dan fungsi dari adanya cukai ini yaitu untuk membentuk pengawasan ke barang tertentu yang mana dianggap bisa menciptakan dampak negatif.

Maka dari itu, pungutan dilakukan bertujuan agar dapat mengendalikan, mengawasi dan membatasi peredaran suatu barang. Salah satunya yang paling dikenal yakni cukai rokok.

Pengertian Bea Cukai

Bea cukai bukanlah istilah yang mempunyai satu pengertian saja, melainkan ada dua istilah dengan mempunyai pengertian berbeda. Dimana bea adalah sebuah aktivitas pungutan dari negara ke barang ekspor/impor, sementara cukai merupakan pungutan dari negara ke sebuah barang yang mempunyai karakteristik atau sifat yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Cukai.

Dengan begitu, jika bae dan cukai digabung mempunyai pengertian sebuah aktivitas pungutan dari negara ke barang ekspor dan juga impor serta sebuah produk yang mempunyai karakteristik khusus.

Karakteristik Barang yang Terkena Cukai

Berdasarkan aturan UU  terkait cukai yakni sebagai berikut ini:

  •         Peredarannya memerlukan pengawasan khusus
  •         Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan
  •         Dalam rangka menciptakan keseimbangan dan keadilan, maka penggunaannya harus dikenakan pungutan dari pemerintah
  •         Konsumsinya harus pengendalian dan pengawasan

Model Barang yang Kena Cukai

Sesuai karakteristik produk yang cukai sebelumnya, tidak seluruh barang yang masuk ke dalam kategori yang dikenakan pungutan. Berikut barang-barang yang kena cukai, antara lain:

  •         Etil etanol dan alkohol yang tak memperhatikan bahan serta proses pembuatannya
  •         Jenis minuman yang mengandung etil alkohol yang tak memperhatikan bahan serta proses pembuatannya, yang mana hal tersebut juga berlaku terhadap konsentrat dengan kandungan etil alkohol
  •         Tembakau seperti tembakau iris, cerutu, rokok, sigaret dan berbagai olahan tembakau yang tak memperdulikan himbauan pemerinta para proses pembuatannya.

Pengertian Bea Masuk dan Fungsinya

Sudah dijelaskan sebelumnya terkait pengertian dari istilah bea pada poin diatas. Nah, untuk bea masuk sendiri merupakan aktivitas barang untuk transaksi impor. Tapi, sebagian orang masih ada yang keliru dengan arti dari bea masuk itu sendiri yang tidak jarang masih menyamakan pengertian bea masuk dengan bea cukai. Sejatinya bea cukai dan bea masuk mempunyai arti dan tugas yang berbeda-beda.

Jadi apa sebetulnya bea masuk itu? Dan apa fungsi dari bea masuk terhadap aturan perdagangan di negara Indonesia khususnya? Nah, untuk itu simak penjelasannya dibawah ini.

Pengertian Bea Masuk

Dikutip dari peraturan UU Nomor 17 tahun 2006 mengenai Kepabean, di mana bea masuk merupakan pungutan yang dijalankan pemerintah atas suatu barang yang impor atau masuk ke daerah pabean.

Kawasan pabean ini merupakan kawasan negara Indonesia yang meliputi berbagai kawasan, mulai dari perairan, daratan, udara hingga di kawasan-kawasan tertentu pada Zona Ekonomi Eksklusif serta landas kontinen berlaku pada aturan UU Kepabean. Di negara Indonesia sendiri, bea masuk akan dipungut serta dikelola oleh DJBC atau Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Fungsi Bea Masuk

Mencegah terjadinya kerugian industri di dalam negara yang menciptakan produk sejenis oleh barang dari impor tersebut

Upaya pembalasan kepada produk impor yang datang dari negara yang sudah memperlakukan produk ekspor dari Indonesia dengan cara diskriminatif.

Mencegah adanya kerugian serius dari sisi industri pada barang yang memproduksi produk sejenis atau produk yang langsung bersaing.