Biaya Balik Nama Motor dan Syarat-syaratnya

Biaya balik nama

Jika Anda membeli kendaraan pribadi bekas baik motor atau mobil, biasanya akan mendapatkan nama pemilik kendaraan yang sebelumnya. Apabila Anda menginginkan untuk balik nama, maka ada beberapa kebutuhan yang harus Anda lakukan dan penuhi terlebih dahulu. Tentunya ada biaya balik nama yang harus Anda ketahui dan beberapa persyaratan lainnya. 

Untuk proses balik nama itu sendiri ada beberapa syarat balik nama motor atau mobil yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu. Hal ini harus dipahami terlebih dahulu sebelum Anda melakukan proses balik nama agar mempermudah dalam mengurusnya. Pada artikel kali ini kami akan memberikan penjelasan secara lengkap dan menyeluruh mengenai proses tersebut. 

Persyaratan Harus Dipersiapkan 

Syarat balik nama

Pada dasarnya syarat balik nama motor atau mobil itu sebenarnya tidak begitu banyak dan rumit, karena beberapa persyaratannya sangat mudah untuk didapatkan secara menyeluruh. Hal ini tentunya membuat Anda akan lebih cepat dan mudah untuk mengurusnya langsung. Dengan demikian penting untuk mempersiapkannya dengan lengkap dan jelas untuk dilakukan. 

Dalam tahap ini Anda tinggal melakukan  fotokopi KTP kendaraan yang baru, Mempersiapkan BPKB aslinya, fotokopi BPKB kendaraannya, fotokopi STNK yang telah balik nama, fotokopi bukti dari pemberian kendaraan motor atau mobil, terakhir tinggal fotokopi hasil dari pengecekan fisik terhadap kendaraan. Semuanya sangat mudah bukan untuk dilakukan dan dipersiapkan semuanya. 

Apabila Anda sudah memahami dan mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan tersebut, maka tentunya Anda sendiri sudah bisa melakukannya secara mandiri. Hal ini akan sangat mudah untuk dilakukan dan tidak begitu rumit seperti pikiran Anda tersebut. Karena proses dan pengerjaannya sangat mudah untuk dilakukan secara menyeluruh. 

Proses Untuk Balik Nama STNK

Setelah Anda sudah mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor atau mobil, proses selanjutnya tinggal langsung melakukan proses untuk balik namanya saja. Sebenarnya untuk kendaraan motor atau mobil prosesnya sama saja dan tidak begitu ada perbedaan yang jelas. Terpenting Anda sudah mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan tersebut. 

Untuk melakukan proses balik nama ini Anda tinggal langsung datang ke kantor samsat yang sesuai dengan alamat pemilik kendaraan, selanjutnya pihak samsat akan melakukan pengecekan nomor seri pada mesin dan rangka yang akan diberikan dengan beberapa dokumen pendukung lainnya. Apabila proses tersebut sudah selesai, langsung saja ke loket untuk balik nama dan lakukan pembayaran. 

Pada tahap ini untuk Anda yang ingin melakukan balik nama pada STNK saja, tetapi antara BPKB dan STNK harus diurus secara bersamaan dan tidak boleh beda nama. Untuk prosesnya hampir saja dan akan kami jelaskan juga secara lengkap. 

Proses Balik Nama Motor atau Mobil BPKB

Sebenarnya untuk pengurusan balik nama pada BPKB ada perbedaan sedikit ketika mengurus STNK, tetapi prosesnya hampir sama dengan STNK. untuk melakukan prosesnya ini Anda tinggal langsung ke bank untuk mengurus pembayaran mengenai BPKB, lalu Anda diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang diberikan untuk kebutuhan balik nama motor atau mobil BPKB yang akan Anda berikan kepada pihak samsat. 

Setelah melakukan proses penyerahan dokumen pada pihak samsat, maka Anda tinggal menunggu proses BPKB baru dengan nama Anda sendiri. Biasanya akan diberikan sesuai dengan tanggal atau tahun yang tertera pada tanda terima yang diberikan sebelumnya. Pada proses ini Anda tinggal menunggu saja prosesnya akan selesai. 

Bagaimana cukup mudah bukan untuk mengurus balik nama tersebut, terpenting Anda mau untuk melakukannya dan terpenting mengikuti beberapa aturan yang diberikan saja. Tentunya ini proses yang sangat mudah untuk dilakukan dan tidak begitu repot. Apabila Anda sudah memahaminya, tidak ada salahnya untuk langsung mengurus semuanya secara mandiri. 

Biaya Balik Nama 

Dalam tahap ini kami akan memberikan beberapa rincian biaya yang bisa Anda tentukan ketika ingin balik nama motor atau mobil yang Anda lakukan tersebut. Pada tahap ini ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan pada saat proses balik nama tersebut, simak ulasan lengkapnya. 

1. Rincian Biaya Pajak 

Dalam tahap ini Anda akan dikenakan pajak atau dikenal juga sebagai bea balik nama kendaraan yang dimiliki tersebut, tentunya proses ini Anda harus membayar kendaraan bermotor yang dimiliki. Untuk jumlah yang akan dikeluarkan dihitung berdasarkan dari dua per tiga PKB. 

2. Rincian SWDKLLJ

Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ ini termasuk pada rincian biaya untuk balik nama, untuk besaran biaya yang akan dikeluarkan senilai 35 ribu rupiah. 

3. Rincian Luar Pajak 

Hal ini sebagai opsi tambahan saja, karena ada beberapa biaya tambahan yang bisa Anda berikan kepada petugas untuk pengecekan fisik kendaraan atau biasa uang tip. Tentunya ini menjadi bayaran yang sifatnya sukarela dan tidak wajib. 

Nah, itulah beberapa biaya balik nama yang dapat Anda pahami dan ketahui secara menyeluruh. Semoga informasi dan penjelasan diatas dapat bermanfaat.