NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah kumpulan angka yang terdiri dari 16 nomor penting pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Nomor tersebut fungsinya untuk mengetahui dan menelusuri identitas kependudukan negara Indonesia, maka dari itu cek E-KTP akan menjadi hal yang krusial.
Serangkaian angka dari NIK tidak hanya sekedar angka saja, melainkan memiliki banyak fungsi yang ada kaitannya dengan administrasi, yang berarti melakukan cek NIK E-KTP terbilang sering dibutuhkan untuk urusan berbagai macam keperluan administrasi apapun, mulai dari keperluan menikah, mendaftar ke sebuah perusahaan untuk urusan pekerjaan, mengikuti pemilu, membuat rekening suatu bank tertentu dan masih banyak lagi.
Dengan begitu, perlu diketahui cara cek NIK KTP online yang dimana telah banyak sistem pendukung yang dapat mensupport segala jenis kebutuhan salah satunya dengan melakukan cek NIK online lewat teknologi internet. Dengan ini Anda akan bisa mengetahui apakah nomor NIK yang ada pada KTP sudah valid agar tidak menjadi hambatan lagi ketika Anda sedang mengurus berbagai macam administrasi untuk berbagai macam keperluan.
Cara Cek NIK E-KTP
Kondisi ini sangat membantu bagi Anda yang malas melakukan antrean atau tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk dapat memastikan validitas dari nomor NIK yang dimiliki, dengan melakukan cek NIK KTP online tentu akan memudahkan Anda dan bisa menghemat waktu lebih banyak.
Bagi Anda yang bingung dalam menerapkan cek NIK online, silahkan simak beberapa cara dibawah ini yang dapat Anda terapkan sendiri melalui internet, dan dengan berbagai fitur pendukung yang ada.
1. Cara melakukan cek NIK lewat online menggunakan WhatsApp/SMS
Anda bisa memakai gadget atau smartphone sebagai media untuk melakukan pengecekan nomor NIK lewat WhatsApp atau SMS. Caranya cukup sederhana, Anda bisa mengirim format SMS seperti Cek#KTP NIK kemudian kirim pesan ke nomor resmi dari Disdukcapil 0815-3636-9999.
Sementara untuk melakukan pengecekan NIK via WhatsApp, Anda dapat melakukannya dengan mengirim pesan menggunakan format seperti menulis nama lengkap yang sesuai dengan KTP, nomor NIK, kecamatan/kelurahan/kota/kabupaten kemudian mengirimkannya ke nomor untuk WhatsApp 0813-2691-2479.
Walaupun yang dilakukan tidak dapat secara instan akan tetapi Anda hanya perlu menunggu untuk beberapa saat yang nantinya akan mendapat text balasan sesuai permohonan yang Anda inginkan.
2. Cara cek NIK E-KTP online via Twitter dan Facebook
Anda bisa memanfaatkan fitur dari platform media sosial seperti facebook atau twitter untuk terhubung oleh akun resmi dari Dukcapil setempat. Perlu kita ketahui bersama, akun resmi facebook dari Dukcapil adalah Halo Dukcapil. Sementara untuk akun resmi Twitter Dukcapil adalah @ccdukcapil.
3. Cara cek NIK KTP online via Call Center DisDukcapil
Lain hal yang dengan menerapkan metode berikut ini, Anda bisa langsung menghubungi layanan Call Center dari Halo Dukcapil, yakni melakukan sebuah panggilan ke nomor 1500-537 dan akan terhubung ke DiSDukcapil Kemendagri. Dapat dikatakan metode satu ini merupakan metode paling cepat untuk memperoleh respons apabila panggilan yang Anda lakukan langsung diterima.
Anda juga dapat menanyakan lebih dalam lagi mengenai permasalahan Anda dapatkan. Data-data yang perlu disiapkan sebelum Anda melakukan sebuah panggilan ke layanan Call Center seperti nomor KK dan NIK agar petugas dapat langsung mengkonfirmasikan seluruh data yang Anda tanyakan dengan lebih cepat.
4. Cara cek NIK online via Email
Anda juga dapat memilih metode permohonan lewat email yang bisa dikirim ke alamat call center.dukcapil@gmail.com. Tidak hanya itu, Anda perlu mengikuti format yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu dengan menulis format seperti #NIK #Nama_Lengkap #Nomor Kartu Keluarga #Nomor_Telp #Keluhan kemudian kirimkan ke alamat email resmi yang sudah dituliskan diatas.
Tapi perlu Anda ketahui juga bahwa metode tersebut juga tidak terbilang instan, sebab umumnya akan diproses setidaknya 1×24 jam terhitung dari pertama melakukan permohonan.
5. Cara mengecek NIK online lewat situs resmi pemerintah
Saat ini Kemendagri atau Kementerian Dalam Negeri telah memberi fasilitas yang sangat memadai untuk masyarakat dapat mengakses pencarian nomor NIK seluruh penduduk Indonesia via online atau lewat situs resmi dari pemerintah pusat. Anda dapat melakukan akses dengan mudah dengan memasuki situs resmi dari Disdukcapil di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ dari situs tersebut Anda bisa mengaksesnya dengan mudah meski hanya menggunakan smartphone atau gadget canggih yang semua sudah memiliki fitur pendukung untuk melakukan penelusuran.
Agar dapat melakukan cek E-KTP Anda perlu membuka situs lewat fitur browser pada umumnya, kemudian cari pilihan e-KTP lalu isilah NIK Anda dan tekan enter pada keyboard. Sesudah itu, apabila data dari KTP Anda sudah valid, Anda akan diarahkan ke halaman yang terdiri dari data lengkap Anda seperti yang ada dalam KTP. Membuka situs pada umumnya pada fitur browser, kemudian temukan opsi e-KTP setelah itu mengisi NIK dan tekan enter.