Cara Daftar Haji Reguler 2023, Syarat, Setoran Biaya Awal, dan Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Online

Cara Daftar Haji Reguler 2023, Syarat, Setoran Biaya Awal, dan Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Online (PIXABAY/Dinar Aulia)

Atur Duit – Simak cara daftar haji reguler 2023 lengkap dengan syarat, setorab biaya awal, dan cara cek keberangkatan haji secara online, di sini.

Haji merupakan rukun Islam yang terakhir yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim di dunia, jika sudah mampu. Ibadah haji dilaksanakan di negara Arab Saudi.

Masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji harus mendaftar terlebih dahulu dan membayar biaya pendaftaran sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Umat Islam di Indonesia bisa daftar haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai KTP.

Namun sebelum itu, Anda harus membuka rekening tabungan haji terlebih dahulu di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH).

Berikut cara daftar haji reguler 2023 lengkap dengan syarat, setorab biaya awal, dan cara cek keberangkatan haji secara online dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah:

Syarat daftar haji 2023

Beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam.
  • Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
  • Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan.
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang putih 10 lembar dengan ketentuan:

-Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang.
-Tidak memakai pakaian dinas.
-Tidak menggunakan kacamata.
-Tampak wajah minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
-Bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah.

Cara Daftar Haji Reguler 2023

1. Membuka tabungan haji di BPS BPIH

  • Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
  • Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH. Seperti membuka rekening pada umumnya, Anda perlu untuk melampirkan kartu identitas berupa KTP saat membuka rekening haji.
  • Selanjutnya, tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
  • Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
  • BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar dengan rincian sebagai berikut:

– Lembar pertama bermaterai cukup untuk calon jemaah haji

-Lembar kedua untuk BPS BPIH

-Lembar ketiga untuk kantor Kemenag Kabupaten/Kota

-Lembar keempat untuk kantor wilayah Kemenag Provinsi

-Lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI

  • Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4
    Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

  • Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota
  • Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH lembar pertama kepada petugas Kantor Kemenag
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
  • Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  • Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.
  • Setelah melakukan setoran awal BPIH, pastikan untuk menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer BPIH, dan bukti setoran awal BPIH maksimal dalam lima hari kerja.

Jika tidak, maka pendaftaran dianggap batal dan dana setoran awal akan dikembalikan kepada calon jemaah haji yang bersangkutan.

Setoran awal untuk mendaftar haji yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 25 juta per calon jemaah haji. Dana tersebut disetorkan saat membuka tabungan haji di BPS BPIH.

Berikut cara cek keberangkatan haji secara online:

Cek keberangkatan haji via situs web

  1. Akses laman https://haji.kemenag.go.id/v4/.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Perkiraan Berangkat”;
  3. Kemudian masukkan nomor porsi pada kolom perkiraan berangkat;
  4. Selanjutnya klik tombol “Cari”.
  5. Selanjutnya, layar akan menampilkan informasi jadwal keberangkatan jemaah.

Itulah cara daftar haji reguler 2023 lengkap dengan syarat, setorab biaya awal, dan cara cek keberangkatan haji secara online.***