Daftar NPWP saat ini bisa dilakukan secara online, sebab perkembangan jaman yang semakin pesat membuat seluruh pekerjaan harus dilakukan secara cepat dan praktis. Apabila kamu seorang warga Indonesia, tentunya kamu telah memahami atau pernah mendengar mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak yang biasa disebut dengan NPWP yang merupakan nomor yang diserahkan kepada pihak Wajib Pajak untuk sarana pada kegiatan administrasi pajak yang dipakai sebagai identitas dari pihak Wajib Pajak atau tanda pengenal dalam melakukan kewajiban dan hak dalam masalah perpajakan.
Setiap warga Indonesia wajib memiliki NPWP, baik badan usaha maupun perorangan. NPWP tersebut dijadikan sebagai acuan membayar pajak atau alat administrasi perpajakan serta menjadi salah satu syarat beberapa pelayanan umum, misalnya pembuatan paspor, pengajuan kredit, dan sebagainya.
NPWP ini juga dianggap sama dengan KTP yang wajib hukumnya untuk dimiliki oleh orang yang sudah memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Untuk hal tersebut, dapat diartikan memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak. Untuk pihak Wajib Pajak yang belum mendaftar untuk bisa mendapatkan NPWP ini, akan dikenakan sanksi yang sesuai pada Undang-Undang Perpajakan.
Jika kamu ingin buat NPWP online, namun masih pada kondisi atau status belum memiliki pekerjaan atau sedang melamar kerja, maka kamu tetap dapat melakukan pengajuan membuat NPWP secara online atau offline.
Kamu cukup perlu menjawab beberapa pertanyaan yang tercantum di formulir. Biasanya, akan muncul pertanyaan-pertanyaan seperti :
Apakah Anda saat ini bekerja atau tidak bekerja atau wirausaha?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu hanya cukup memilih salah satu jawaban yang sesuai dengan kondisi kamu saat ini ketika mengisi formulir NPWP online atau offline.
Untuk kamu yang belum memiliki NPWP Pribadi, maka simak cara dan syarat membuat NPWP Pribadi seperti berikut ini.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2021 Terbaru
Seseorang akan dinyatakan menjadi Wajib Pajak atau WP yaitu jika sudah memiliki penghasilan pada kurun waktu setahun yang melebihi dari PTKP. Hal tersebut berlaku untuk masing-masing orang atau pribadi, dari yang telah berkeluarga maupun yang belum. Tetapi, untuk wanita yang telah menikah dan tak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan pisah harta dengan suaminya tersebut tidak wajib untuk mempunyai NPWP.
Syarat-Syarat Pembuatan NPWP
Wajib Pajak Pribadi untuk pekerjaan bebas atau yang tidak memiliki usaha.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu KITAS, KITAP (WNI/WNA), atau Paspor.
Wajib Pajak Pribadi untuk pekerjaan bebas atau yang memiliki usaha.
- Fotokopi (KTP WNI).
- Fotokopi KITAS, KITAP (WNI/WNA), atau Paspor.
- Fotokopi dokumen perizinan usaha yang dirilis oleh instansi yang memiliki wewenang atau pekerjaan bebas atau surat keterangan tempat usaha oleh Pejabat PEMDA atau Pemerintah Daerah yang minimal setingkat Kepala Desa atau Lurah atau lembar bukti pembayaran listrik.
- Surat pernyataan dengan materai jika WP tersebut benar-benar melaksanakan pekerjaan bebas atau usaha.
Wajib Pajak Pribadi untuk wanita menikah yang menginginkan kewajiban dan hak perpajakannya secara terpisah.
- Fotokopi KTP WNI.
- Fotokopi KITAS, KITAP (WNI/WNA).
- Fotokopi KK.
- Fotokopi NPWP dari pihak Suami.
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negara, apabila suami seorang WNA.
- Fotokopi berupa surat perjanjian pisah harta dan penghasilan atau sebuah surat pernyataan yang menghendaki kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah dari kewajiban dan hak perpajakan suami.
Cara Pembuatan NPWP Via Online
Cara buat NPWP online sangatlah mudah. Nantinya kamu akan mendapatkan kartu NPWP elektronik berbasis digital. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sudah memperkenalkan cara untuk mendaftar NPWP via internet atau biasa dikenal dengan e-Registration (E-REG DJP).
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan membuat NPWP secara online.
- Buka website resmi Dirjen Pajak, kemudian klik menu sistem e-Registration.
- Daftar akun terlebih dahulu.
Klik “daftar”, lalu isilah beberapa data pendaftaran dengan benar, misalnya email, nama, password, dan alamat. Selanjutnya klik “Save”
- Lakukan aktivasi Akun
Cara untuk mengaktivasi akun kamu yaitu dengan mengecek kotak masuk yang ada di email yang kamu pakai untuk mendaftar. Setelah membukanya, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut.
- Isilah formulir pendaftaran
Setelah kamu selesai melakukan proses aktivasi akun, selanjutnya kamu akan login ke menu e-Registration menggunakan email dan password yang sudah kamu buat tadi.
- Kirim formulir pendaftaran
Setelah seluruh data di formulir pendaftaran lengkap terisi, klik menu “daftar” untuk mengirimkan formulir tersebut ke Kantor Pajak.
Selanjutnya print formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
- Tanda tangani
Ketika seluruh file dicetak, lalu tanda tangani seluruh file tersebut dan kirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Demikianlah pembahasan mengenai cara daftar NPWP secara online. Semoga dapat membantu kamu untuk membuat NPWP via online.