Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Aturan terbaru saat ini bilamana Anda ingin melakukan perpanjangan STNK adalah wajib untuk menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Peraturan ini telah disesuaikan dengan aturan Presiden No. 1/ 2022 terkait pengoptimalisasian program kesehatan nasional.

  1. Taslim selaku Kasubdit STNK Korlantas Polri menjelaskan jika dalam pelaksanaanya membutuhkan proses yang cukup panjang dan tentu saja mereka harus membenahi beberapa hal terlebih dahulu agar ketika dilakukan sesuai peraturan, tidak terjadi kendala.

Apa yang dimaksud dengan STNK?

Sebagaimana yang diketahui bersama, bila STNK merupakan surat yang diterbitkan Samsat dimana itu adalah tempat untuk pelayanan, penerbitan serta pengesahan dari surat-surat terkait dengan kendaraan bermotor. Samsat sendiri didukung oleh Dinas Pendapatan Provisi, Polri serta Jasa Raharja.

Adanya STNK, tidak hanya sebagai bukti pengesahan kendaraan saja, namun juga bukti kepemilikan yang legal. Karena inilah Anda wajib membawa STNK kemana pun saat sedang berkendara, sebab bila Anda lupa dan di jalan sedang diadakan razia, Anda tentunya tidak bisa membuktikan kepada polisi apabila benar motor/ mobil tersebut merupakan milik Anda.

Jika sudah demikian, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan atau SIM yang Anda miliki, sebagai bentuk sanksi bagi pemilik yang lalai membawa surat kendaraannya. Nantinya akan ada nominal denda yang harus dibayarkan melalui bank.

Apa saja isi dari STNK?

SIM dan STNK adalah surat penting yang memang wajib dimiliki oleh para pemilik kendaraan bermotor, mulai dari motor hingga kendaraan bermesin lainnya. Pada STNK terdapat kolom-kolom yang berisi tentang identitas pemilik, nomor plat kendaraan, alamat dari pemilik kendaraan hingga kode-kode dari kendaraan.

Misalnya seperti, tipe mobil, merk, model, tahun pembuatan, warna, tahun dirakit, nomor rangka, isi silinder, nomor BPKB, bahan bakar, nomor mesin, warna TNKB dan lainnya.Nomor yang tercantum pada plat kendaraan haruslah sama dengan isi STNK, karena dari nomor di STNK inilah yang akhirnya dicetak, kemudian wajib dipasang di kendaraan.

Adapun BBNKB, ini merupakan biaya yang dibebankan ketika kepemilikan dari kendaraan tersebut berpindah. Masih ada beberapa hal lainnya yang tercantum dalam STNK, salah satunya SWDKLLJ dan PKB.

Kesemuanya itu wajib dibayarkan supaya ketika kendaraan akan dijual dan berpindah tangan urusannya bisa lebih mudah. STNK sendiri mempunyai masa berlaku, yaitu 5 tahun. Karena itu, setiap 5 tahun Anda perlu melakukan perpanjangan dan nantinya akan ada banyak prosedur yang harus dilakukan.

Cara memperoleh STNK

Apabila Anda telah memiliki kendaraan dan pastinya harus ada STNK, cara pembuatannya terbilang mudah. Karena Anda hanya harus mendatangi kantor Samsat terdekat, kemudian mengikuti semua prosedur yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melakukan pemeriksaan fisik pada kendaraan.

Dalam proses pembuatannya, sebenarnya tidaklah terlalu memakan waktu lama. Hal terpenting, yaitu Anda cukup datang ke Samsat sejak pagi, kenakanlah pakaian formal atau rapi dan membawa serta semua dokumen yang memang menjadi syarat pembuatan, seperti KTP dan BPKB asli juga fotokopi. 

Syarat untuk perpanjangan STNK

Saat Anda akan melakukan perpanjangan STNK tentu saja harus mempersiapkan berkas-berkas pendukung, berikut dibawah ini adalah persyaratannya :

  1. Membawa STNK asli beserta fotokopi.
  2. Membawa BPKB asli beserta fotokopi.
  3. Membawa KTP asli beserta fotokopi sesuai data dari pemilik kendaraan.
  4. Membawa Surat kuasa apabila diwakilkan.
  5. Jika kendaraan merupakan milik perusahaan, maka lampirkan SIUP, TDP dan NPWP milik perusahaan.

Cara melakukan perpanjangan STNK

Jika seluruh dokumen persyaratan untuk perpanjangan STNK telah dilengkapi sesuai dengan ketentuannya, selanjutnya adalah langkah-langkah mengurus STNK di kantor Samsat :

  1. Anda cukup mendatangi secara langsung kantor Samsat yang ada di kota domisili. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratannya.
  2. Selanjutnya adalah mengisi formulir untuk perpanjangan STNK, formulir tersebut bisa diperoleh pada bagian loket/ meja informasi.
  3. Setelah Anda mengisi formulir, silahkan membawanya ke bagian loket pendaftaran, jika Anda tidak tahu lokasinya. Bertanyalah kepada petugas, karena biasanya untuk perpanjangan STNK loketnya terpisah. Jangan sampai Anda salah memasukkan berkas.
  4. Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu dipanggil oleh petugas.
  5. Jika semua berkas yang Anda serahkan sudah lengkap, nantinya petugas akan kembali menyerahkan beberapa lembar kertas berisi informasi mengenai nominal pajak yang Anda harus bayar.
  6. Lakukanlah pembayaran sesuai nominal yang ditentukan pada bagian loket pembayaran.
  7. Jika sudah, Anda hanya perlu menunggu hingga dipanggil kembali oleh petugas guna mengambil STNK yang telah disahkan.

Demikianlah hal-hal yang perlu dilakukan ketika Anda ingin membuat STNK, melakukan perpanjangan dan juga langkah-langkahnya. Walaupun terkesan rumit karena ada begitu banyak proses serta prosedur yang harus dilakukan, namun semua ini demi diri Anda sendiri.

Lagipula dengan adanya kelengkapan surat-surat kendaraan, salah satunya STNK tentu akan memberikan banyak kemudahan dan juga manfaat bagi Anda sebagai pemilik. Misalnya ketika kendaraan tersebut ingin dipindahtangankan atau dijual.