Atur Duit – Simak cara dapat sertifikat halal gratis dan syarat daftar sertifikasi halal dari Kementerian Agama atau Kemenag secara online, di sini.
Sebagaimana diketahui, saat ini sertifikat halal atas sebuah produk sudah tidak lagi keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI, melainkan Kementerian Agama atau Kemenag.
Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) sepanjang tahun 2023.
Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal gratis. Simak cara dapat sertifikat halal di sini.
Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Selain itu, pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Berikut cara dapat sertifikat halal gratis dan syarat daftar sertifikasi halal dari Kementerian Agama atau Kemenag secara online:
Syarat daftar sertifikasi halal gratis
Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
- Tidak menggunakan bahan berbahaya;
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Alur dan cara daftar sertifikasi halal gratis
Berikut alur dan cara mendaftar sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare:
- Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. Tuturial pembuatan akun dapat disimak di sini.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal. Pilih pendaftaran Self Declare dan input kode fasilitasi.
- Verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
- Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
- Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL.
Itulah cara dapat sertifikat halal gratis dan syarat daftar sertifikasi halal dari Kementerian Agama atau Kemenag secara online.***