Cara Lapor SPT Tahunan Badan

SPT tahunan badan

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak badan sangatlah penting untuk dibayarkan, sama halnya dengan pajak perorangan, SPT ini juga harus atau wajib dibayarkan. Untuk SPT untuk badan ini sendiri adalah wajib pajak sebuah perusahaan, di mana ada cara lapor SPT tahunan badan yang harus Anda ketahui. Tapi sebelum mengetahui caranya maka ada baiknya mengenal apa itu SPT. 

Penjelasan SPT Badan 

SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak badan adalah surat yang digunakan suatu perusahaan atau badan untuk melaporkan wajib pajak ke pemerintah. Di mana pajak ini akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Fungsi dari SPT tahunan badan ini sendiri adalah untuk pengusaha agar menjalankan pertanggungjawabkan membayar PPn dan PPnBM yang sudah tercantum. Dari sinilah dapat terlihat bahwa sangat penting sekali untuk melaporkan SPT untuk tahunan ini. Di mana ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan SPT ini. 

Jadi secara garis besar, SPT badan ini sendiri adalah sebuah nomor pajak untuk perusahaan, dimana perusahaan yang mempunyai SPT wajib melapor dan membayarkan pajak setiap tahun sekali. Besaran pajak sendiri tergantung dari jumlah yang tercantum atau terutang. Tentu jika ada keterlambatan pembayaran pajak akan terjadi denda dan apabila tidak ada pembayaran sama sekali maka pemerintah akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan tersebut. 

Cara Lapor SPT Tahunan Badan 

cara lapor SPT tahunan badan

Untuk melaporkan SPT badan ini ada beberapa cara yang bisa Anda pilih, baik secara online maupun offline. Di mana cara ini sendiri memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun pada dasarnya fungsi semuanya sama saja. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk melapor SPT untuk perusahaan: 

  • Lapor langsung 

Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan SPT tahunan ini adalah dengan cara datang atau lapor langsung. Di mana pelaporan pajak akan dilakukan secara manual dan Anda diharuskan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat. 

Pada saat pelaporan nanti Anda harus membawa formulir SPT yang telah diisi dengan data yang sesuai serta membawa dokumen yang harus wajib diserahkan ke KPP. Nantinya semua berkas tersebut akan Anda serahkan kepada petugas yang ada. Di mana jika pelaporan sudah sesuai dan benar, pihak KPP akan memberikan tanda terima sudah lapor. Tanda terima ini sendiri harus disimpan sebagai bukti bahwa sudah lapor SPT. 

  • Lapor dengan Pos Tercatat 

Cara selanjutnya untuk melaporkan SPT tahunan badan ini adalah dengan cara pos tercatat. Untuk pelaporan dengan pos tercatat ini sendiri adalah berkas dikirim melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir yang sudah disertakan dengan catatan atau pun resi. Untuk mengirim SPT ini, Anda harus menggunakan amplop tertutup yang disertai keterangan. 

Keterangan tersebut adalah nomor wajib pajak, NPWP, status SPT baik itu nihil, kurang atau kelebihan pembayaran, nomor telepon, pernyataan dan tanda tangan wajib pajak. Berkas ini sendiri harus Anda kirimkan di KPP tempat terdaftar. Lalu simpan bukti pengiriman atau pun tanda terima dari kurir. Satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah dari resi tersebut terdapat tanggal pengiriman. Tidak hanya itu saja, Anda juga harus memastikan bahwa keterangan yang dituliskan di amplop sudah jelas dan benar. 

  • Lapor secara online 

Anda juga dapat melaporkan SPT badan ini dengan cara online. Cara yang satu ini sendiri terbilang lebih mudah dan juga lebih cepat. Di mana Anda bisa mendaftar selama ada jaringan internet yang terhubung ke komputer, ponsel atau jenis alat komunikasi yang bisa digunakan. Kelebihan akan waktu pelaporan yang lebih cepat, Anda juga bisa melapor tanpa harus memikirkan jam kantor. 

Untuk pelaporan secara online ini Anda tinggal mengunjungi situs Dirjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id. Di mana selanjutnya Anda hanya tinggal menjalankan cara seperti yang manual. Hanya bedanya nanti semua data atau dokumen penting harus dalam bentuk soft copy dan pastikan bahwa data yang dimasukan sudah lengkap. 

Untuk melaporkan SPT tahunan ini dengan cara online, Anda harus menggunakan e-filing atau e-form. Dimana pastikan bahwa Anda sudah mendaftarkan Electronic Filing Identification Number atau EFIN di KPP tempat Anda terdaftar dan hanya perlu mendaftar 1 kali saja. Nantinya Anda akan bisa melakukan pelaporan dengan cara online dengan lebih cepat. 

Itu adalah beberapa cara lapor SPT tahunan badan yang bisa Anda pilih. Di mana dengan situasi pandemic seperti saat ini ada baiknya memilih cara online. Hal ini sendiri untuk mencegah penyebaran virus corona. Tidak hanya itu saja, dengan cara online juga lebih mudah dan cepat tanpa perlu Anda mencari waktu di kala sedang sibuk. Hal terpenting adalah Anda tidak terlambat melapor SPT ini.