ATur Duit – Simak syarat dan cara lapor SPT Online, di sini.
Bagi kamu yang sudah memiliki penghasilan dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka kamu wajib lapor SPT Tahunan sejak awal Januari hingga Maret 2023.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Aturan mengenai SPT ada dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.Cara lapor SPT Tahunan secara online
1. . Buat akun DJP Online melalui www.djponline.pajak.go.id bagi yang belum memiliki akun.
2. Jika kamu sudah memiliki akun DJP Online, kamu hanya perlu memasukkan NPWP dan password, kemudian klik “login”.
3. Pilih layanan “E-Filing”.
4. Pilih “Buat SPT”
5. Kamu bisa membaca dan mengikuti panduan yang diberikan. Isi SPT tersebut dengan mengikuti panduan yang sudah ada dengan cara berikut:
- Siapkan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
- Klik “Upload SPT”.
- Klik “Browser” kemudian pilih file .csv dari e-SPT. Kamu juga bisa mengunggah lampiran dalam bentuk .pdf jika ada.
- Upload SPT dengan klik “Start Upload”.
- Klik tombol “OK” saat muncul informasi proses upload sudah selesai.
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya sudah “Siap Kirim”.
- Lanjutkan proses tersebut dengan pengambilan dan pengisian kode verifikasi, kemudian kirim SPT.
6.Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
7. Sebelum mengirim SPT, ambil dulu kode verifikasi yang akan dikirim ke email wajib pajak.
8. Masukkan kode verifikasi kemudian klik “Kirim SPT”
9. Jika belum ingin mengirim SPT, kamu bisa klik “Selesai”. Kamu bisa mengedit SPT yang sudah kamu isi di menu “Submit SPT”.
10. Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT melalui email wajib pajakmu
Itulah syarat dan cara lapor SPT Online.****