Ada berbagai macam contoh surat kuasa yang harus kamu ketahui, mulai dari surat kuasa kedinasan, perseorangan dan istimewa. Namun, ada baiknya ketahui terlebih dahulu definisi dari surat kuasa sebelum ke pembahasan selanjutnya.
Definisi umum dari surat kuasa yaitu sebuah surat yang isinya penyerahan wewenang dari satu pihak kepada pihak lainnya yang telah diberikan kepercayaan sebab pihak pemberi kuasa tersebut tidak dapat melaksanakannya sendiri. Pada dasarnya, terdapat dua jenis surat kuasa, yaitu surat non formal dan surat formal. Bisanya, surat non formal dipakai untuk hal yang bersifat tidak formal atau sangat pribadi, sedangkan surat format dipergunakan untuk sebuah hal yang bersifat normal.
Oleh karena itu, pada dasarnya pihak dari penerima merupakan seorang wakil dari pemberi kuasa untuk melaksanakan sejumlah hal yang telah tercantum pada surat.
Manfaat dan Fungsi dari Surat Kuasa
Sama dengan pembahasan di atas, manfaat dan fungsi dari surat kuasa yaitu sebagai sebuah bukti pernyataan dari seorang pemberi kuasa jika pihak penerima kuasa memiliki kewajiban dan hak untuk melaksanakan sejumlah hal sama seperti isi dari surat tersebut.
Ciri-Ciri dari Surat Kuasa
Ada sejumlah ciri-ciri yang ada di dalam surat kuasa, diantaranya seperti:
- Memakai bahasa baku, surat kuasa wajib disusun dengan bahasa yang mudah untuk dimengerti dan baku.
- Mempunyai isi pernyataan kuasa, surat kuasa ini wajib memiliki isi sebuah pernyataan wewenang dari diri sendiri kepada pihak lain atau pengalihan kekuasaan untuk melakukan beberapa hal.
- Jelas dan singkat, bahasa yang digunakan di surat kuasa haruskan tersusun dengan jelas, padat dan singkat yang sesuai dengan fungsinya.
Unsur yang Ada di Surat Kuasa
Pada proses pembuatannya, surat ini memiliki sejumlah unsur yang wajib untuk dipahami, berikut ini merupakan sejumlah unsur yang harus dicantumkan dengan jelas pada surat kuasa dari organisasi ke pihak luar:
- Jenis kausa dan wewenang yang diberikan, bersama dengan berbagai batasannya.
- Data pribadi dari pihak yang telah diberikan kuasa.
- Data pribadi dari pihak pemberi kuasa.
Selain itu, di bawah ini merupakan rincian dari data pribadi yang harus ada dari pihak penerima kuasa dan pemberi kuasa.
- Pribadi: Alamat, Nama, Pekerjaan, NIK.
- Untuk surat dinas: Nama, Jabatan atau pangkat dan NIP.
Ada pula beberapa hal lainnya yang wajib dicermati saat memberi sebuah surat kuasa kepada pihak lain yaitu seperti berikut ini:
- Pengambilan gaji tidak memerlukan materai.
- Penerima kuasa yang lebih dari satu orang tidak wajib untuk diberikan nomor surat.
- Penerima kuasa merupakan orang yang dapat dipercaya.
- Pihak penerima kuasa dan pemberi kuasa wajib mempunyai tingkat kedewasaan yang sehat dan cukup, baik secara jasmani maupun rohani.
Jenis-Jenis dari Surat Kuasa
Terdapat 3 macam jenis surat kuasa dengan fungsinya masing-masing. Berikut ini beberapa jenis surat kuasa.
- Surat kuasa kedinasan
Dibuat oleh sebuah organisasi masyarakat, lembaga pemerintah, perusahaan swasta yang berisikan pemberian kuasa untuk sebuah kepentingan saat melaksanakan tugas. Hal tersebut biasanya berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan tertentu.
- Surat Kuasa Istimewa
Sebuah surat yang diberikan kepada suatu pihak kepada pihak lain sebagai kepentingan yang berhubungan langsung dengan masalah hukum. Seperti, pemberian kuasa ke pengacara maupun lembaga bidang hukum lainnya.
- Surat Kuasa Perseorangan
Dibikin oleh seseorang untuk memberikan kuasanya terhadap orang lain untuk sebuah keperluan tertentu yang bersifat pribadi. Seperti, penarikan uang cash melalui teller.
Cara dan Contoh Membuat Surat Kuasa
Cara membuat surat kuasa yang benar dapat dilihat pada tata cara penulisannya. Hal yang penting sekali dari sebuah surat kuasa yaitu wajib untuk menuliskan nama dan juga identitas dari pemberi serta penerima kuasa tersebut secara lengkap. Berikut ini contoh dari surat pembuatan surat kuasa.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Panji Sasongko
No. KTP : 0598002348390902
Tempat/Tgl Lahir : Surabaya, 12 Juni 1885
Alamat : Jl. Rajawali No. 10, RT 09/RW 10
Kec. Rajasari, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, memberikan KUASA kepada :
Nama Lengkap : Anjani Dwi Sari Binti Soleh
No. KTP : 8798002352903850
Tempat/Tgl Lahir : Klaten, 18 Januari 1880
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 11, RT 08/RW 12
Kec. Blimbingsari, Surabaya
Dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA untuk mengambilkan Paspor PIHAK PERTAMA dengan No. Paspor M789253 yang telah selesai proses pengurusan Visa Schengen-nya pada Kedutaan Besar Korea yang berlokasi di Jl. Indah Sari 77, Surabaya.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 21 Januari 2021
Pihak Kedua Pihak Pertama
(Materai 6000)
Anjani Dwi Sari Panji Sasongko
Kurang lebih seperti itu contoh surat kuasa yang benar dan bisa dijadikan sebagai referensi untuk membuat surat kuasa.