Cara Membuat KIP dan Persyaratannya

Cara membuat KIP

Termasuk salah satu program pemerintah KIP atau Kartu Indonesia Pintar ini diperuntukkan untuk anak bangsa yang membutuhkan guna mendapatkan pendidikan yang layak. Sehingga cara membuat KIP harus dipahami oleh seluruh warga Indonesia, karena tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 menyatakan kalau setiap anak bangsa harus dan berhak memiliki pendidikan yang layak. 

Dengan adanya program ini membuat anak bangsa memiliki fasilitas pendidikan yang jelas untuk menunjang kualitas diri dan menghasilkan SDM yang bermanfaat untuk bangsa dan negara. Hal inilah peranan dari kartu Indonesia pintar yang memberikan banyak manfaatnya. Pada kesempatan kali ini kami akan mengulas dan membahas secara lengkap mengenai KIP tersebut. 

Mendapatkan KIP Kuliah 

Sebenarnya untuk mendapatkan KIP ini untuk seluruh pelajar di Indonesia yang memiliki potensi diri yang baik, tetapi untuk melanjutkan jenjang pendidikan terhalang oleh kendala ekonomi. Nah, pemerintah Indonesia memberikan KIP kuliah yang membuat lulusan SMA/MA yang mempunyai potensi bisa untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih baik sebelumnya. 

Melalui program kartu Indonesia pintar khusus untuk kuliah ini para peserta akan mendapatkan beberapa fasilitas yang akan lebih meringankan untuk didapatkan. Hal ini mencakup dari bebas biaya kuliah dan pendidikan dan mendapatkan subsidi untuk biaya hidup sebesar 700 ribu rupiah. Proses akan diberikan per bulan untuk setiap masing-masing daerah atau wilayah. 

Beberapa fasilitas tersebut diberikan dan ditujukan untuk peserta yang memiliki potensi dan kemampuan yang unggul dibandingkan lainnya, tetapi tetap bisa melanjutkan pendidikannya. Meskipun dalam keadaan dan kondisi ekonomi keluarga tidak mampu untuk memenuhinya. Nah, dalam tahap inilah peranan KIP memberikan semuanya secara jelas dan menyeluruh dalam memenuhi pendidikan. 

Syarat Mengajukan KIP

Syarat mengajukan KIP

Untuk proses atau syarat dalam mengajukan KIP itu bisa ditentukan berdasarkan persyaratan umum atau untuk biaya pendidikannya. Dalam tahap ini untuk syarat umum siswa yang baru lulus dari SMA, SMK yang baik baru lulus atau 2 tahun lulus sebelumnya. Selanjutnya memiliki prestasi dan potensi akademik serta tidak mempunyai biaya untuk lanjut kuliah yang didukung oleh bukti dokumen. 

Setelah itu apabila dinyatakan proses lulus dalam tahap seleksi, maka pada saat masuk perguruan tinggi untuk universitas swasta atau negeri yang sudah memiliki akreditasi. Untuk syarat khususnya, hal ini dikhususkan untuk beberapa orang yang menyandang disabilitas, mahasiswa dari keluarga kurang mampu dengan pertimbangan tertentu, mahasiswa afirmasi (Papua, Papua Barat, 3T, dan TKI) dan termasuk mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial. 

Pada tahap ini proses dokumennya dibuktikan melalui kartu Indonesia pintar yang harus dipahami dan dipersiapkan dengan baik dan jelas. Memiliki KIP, Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Pemegang kartu keluarga Sejahtera (KKS), Mahasiswa/i dari panti asuhan atau sosial, Mahasiswa/i yang masuk dalam desil kurang.  

Cara Mengajukan KIP 

Tahun 2021 ini akan diberikan 200 ribu penerima KIP yang akan diberikan oleh pemerintah pusat dalam menunjang dan memenuhi program tersebut khusus untuk mahasiswa baru yang menerimanya. Tidak hanya KIP saja, tetapi untuk bidikmisi tetap selalu ada dan diperhatikan. Untuk syarat mendapatkan kartu Indonesia pintar bisa langsung memahami prosesnya berikut ini. 

1. Pendaftaran Mandiri 

Pada tahap ini untuk mendapatkan KIP sendiri bisa dilakukan secara mudah dan mandiri, prosesnya begitu mudah dan tidak begitu sulit untuk mendapatkannya. Apalagi dengan adanya dukungan perkembangan digital sekarang membuat prosesnya akan lebih mudah untuk dilakukan dan didapatkan secara menyeluruh, hal inilah membuat KIP bisa langsung Anda dapatkan dan ajukan. 

Prosesnya Anda tinggal langsung kunjungi kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi mobile di KIP Kuliah yang bisa dilakukan dengan sangat mudah dan lengkap. Proses inilah yang membuat Anda akan dapat langsung mengajukan untuk memiliki KIP tersebut. 

2. Memasukan Dokumen 

Hampir sama dengan pendaftaran lainnya, para peserta wajib memberikan beberapa dokumen yang harus dicantumkan secara jelas dan menyeluruh. Dalam tahap ini Anda diminta untuk langsung melakukan pendaftaran dengan dokumen NIK, NISN, NPSN dan cantumkan alamat email yang aktif dan valid untuk mempermudah prosesnya dalam memenuhi syarat mendapatkan kartu Indonesia pintar.

3. Proses Validasi 

Apabila Anda sudah melakukan dan menunjukan beberapa syarat mendapatkan kartu Indonesia pintar tentunya pada tahap berikut ini Anda diminta untuk melakukan validasi terhadap dokumen yang disebutkan sebelumnya, apabila proses ini berhasil selanjutnya akan diberikan nomor pendaftaran dan kode akses yang akan dikirimkan melalui email yang sudah dicantumkan sebelumnya. 

4. Melakukan Pendaftaran 

Terakhir apabila sudah mendapatkan proses pendaftaran tersebut, maka para peserta akan diminta untuk melakukan pendaftaran KIP kuliah dan memilih jalur seleksinya baik itu SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, dan Mandiri. Selanjutnya tinggal langsung ke proses pendaftaran sistem informasi untuk seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih tersebut. 

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai cara membuat KIP yang dapat Anda pahami dan tentukan secara jelas dan menyeluruh.