Sebagai wajib pajak, pastinya kita wajib memenuhi kewajiban yang telah diamanatkan oleh negara, khususnya membayar pajak. Untuk hal yang satu ini, terkadang masih banyak masyarakat yang mengabaikannya dengan banyak alasan. Ada yang sengaja mengabaikannya dan ada yang tidak paham cara membayarnya.
Padahal masalah pajak telah diatur di undang-undang berdasarkan hukum yang jelas. Untuk golongan pertama, bisa jadi mereka kebingungan. Bagaimana cara untuk melaporkan pajak dari pendapatan nya dan bagaimana cara untuk membayar pajak? Terlebih lagi untuk para pengusaha. Bila bekerja menjadi karyawan, tinggal terima jadi saja sebab pajak sudah diurus oleh perusahaan.
Kebanyakan masyarakat yang tidak mengerti prosedur perpajakan, menyebabkan pandangan jika membayar pajak tidaklah mudah. Padahal bila mereka mengerti caranya, pastinya sangat mudah untuk dilakukan. Apalagi bila membayar pajak secara online melalui e-billing. Tentu saja membayar pajak menjadi mudah dan praktis.
Apa Itu E-billing?
E-billing adalah salah satu sistem yang digunakan untuk membayar pajak melalui internet. Hadirnya sistem ini untuk membantu masyarakat agar membayar pajak lebih mudah sebab dianggap lebih modern dan simple sesuai dengan perkembangan teknologi.
Sistem e-billing ini tidak sama seperti sistem sebelumnya, di mana masyarakat membayar pajak secara manual menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak). Melalui e-billing ini, pajak bisa dibayar secara online dengan membuat ID billing atau kode billing menjadi gerbang pembayaran pajak.
Daftar ID Billing melalui Situs Dirjen Pajak
Supaya bisa membayar pajak menggunakan e-billing, Anda membutuhkan ID billing atau kode billing lebih dahulu. Memang banyak cara untuk memperoleh kode ini, misalnya datang ke kantor pajak secara langsung, lewat kantor pos, lewat teller bank lewat situs resmi DJP online dan lewat telepon.
Untuk bisa memperoleh kode billing melalui situs DJP online, maka Anda perlu membuka situsnya dan mengisi informasi pribadi. Tentu saja cara ini sangat mudah sebab dapat Anda lakukan dimana saja dan kapan saja. Lalu, memperoleh kode e-billing melalui situs ini terdapat 2 cara yaitu tanpa memakai akun DJP dan memakai akun DJP.
Membuat ID Billing Menggunakan Akun DJP Online
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan sebelum memperoleh ID billing melalui DJP online yaitu mempunyai akun DJP online. Jika tidak memilikinya, maka Anda tidak dapat memperoleh ID billing. Nah, bagaimana cara nya?
Anda perlu mendatangi kantor pelayanan pajak yang ada di kota Anda untuk mendapatkan e-fin yang dipakai guna mendaftar akun DJP online. Untuk Anda yang telah mempunyai akun DJP online, maka langsung saja ke websitenya di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Selanjutnya langkah-langkahnya seperti berikut ini.
- Login menggunakan nomor NPWP, kode keamanan dan kata sandi pada https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Pilih menu “Bayar” dan pilih “E-billing”.
- Lalu, akan ditampilkan data berupa nama, alamat dan NPWP yang telah terisi secara otomatis. Sesudah itu, lengkapi seluruh informasi yang ditampilkan pada halaman tersebut.
- Sesudah itu, pilih “Buat kode billing”.
- Isi kode keamanan.
- Data Anda akan ditampilkan dan lakukanlah pengecekan.
- Lalu, pilih “Cetak”.
- ID billing berhasil dibuat.
Membuat ID Billing Tidak Menggunakan Akun DJP Online
Untuk Anda yang tidak mempunyai akun DJP online, maka jangan cemas. Sebab, situs Dirjen Pajak pun memberikan layanan membuat ID billing tanpa menggunakan akun DJP online. Untuk prosesnya hampir sama dengan membuat ID Billing memakai akun DJP online. Namun, Anda perlu lebih dahulu mendaftar dan situs yang digunakan pun berbeda.
Situs untuk membuat ID Billing tanpa menggunakan akun DJP online yaitu https://sse3.pajak.go.id/. Lalu, tahapannya seperti berikut ini.
- Pilih “Belum punya akun?”.
- Masukan informasi pribadi sebagai wajib pajak. Informasi yang diperlukan seperti:
- Nama
- Nomor NPWP
- Kode keamanan
- Password untuk login
- Pilih “Daftar”.
- Aktivasi akun Anda dengan melihatnya di email yang Anda masukkan di awal. Bila terdapat email dari pajak.go.id, maka bukalah link yang diberikan.
- Akun sudah berhasil dibuat.
- Kembali pada website https://sse3.pajak.go.id/
- Isi nomor NPWP dan pin atau password yang sudah Anda buat serta masukan kode keamanan pada kotak bagian bawahnya.
- Klik tab bertuliskan Isi SSE yang berwarna hijau.
- Isi form SSE.
- Klik jenis pajak yang akan Anda bayar dan jenis setoran pajak.
- Klik masa pajak, mulai dari bulan apa hingga bulan berapa.
- Klik tahun masa pajak.
- Masukan jumlah pajak yang ingin disetorkan.
- Pilih simpan.
- Klik “Ya” untuk kotak pertama. Klik “Ok” untuk kotak kedua.
- Klik kotak ungu.
- ID Billing sudah berhasil dibuat.
Nah, itu tadi cara membuat kode billing atau e-billing untuk membayar pajak online. Ulasan di atas bisa membantu Anda yang masih kebingungan untuk mendapatkan e-billing. Semoga membantu!