Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Beserta Persyaratannya

surat keterangan usaha

Ketika Anda membuka sebuah usaha, pastikan bahwa Anda memiliki surat keterangan usaha atau SKU. Surat yang satu ini seperti namanya, di mana memang menerangkan bahwa Anda pemilik usaha. Pembuatan surat ini sendiri adalah diperuntukan untuk beberapa kepentingan yang tentu saja akan sangat membantu Anda ketika sedang mengembangkan usaha.

Untuk bisa mendapatkan SKU ini sendiri ada syarat dan caranya. Di mana tidak hanya secara offline, tapi Anda juga bisa menggunakan cara membuat SKU online. Di dalam artikel ini sendiri akan dibahas bagaimana cara untuk membuat SKU baik secara online maupun offline beserta dengan syaratnya. 

Syarat Pembuatan SKU 

Sebelum mengetahui cara membuat SKU online maupun offline, hal pertama yang perlu Anda pahami adalah syarat apa saja yang diperlukan. Di mana tanpa memenuhi syarat ini, Anda tidak bisa mendapatkan SKU ini. Berikut ini adalah syaratnya:

  • Surat pengantar RT dan RW 
  • Identitas diri seperti KTP untuk WNI dan Paspor atau KTA untuk warga negara asing yang asli dan fotocopy
  • Fotocopy Kartu Keluarga beserta yang asli 
  • Surat pernyataan ataupun surat permohonan untuk membuat SKU 

Itulah beberapa syarat yang perlu Anda siapkan jika ingin mempunyai SKU. Di mana ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk membuat surat ini, seperti pada contoh SKU.  

Cara Membuat SKU Offline 

fungsi surat keterangan usaha

Bagi Anda yang memiliki sedikit waktu, bisa menggunakan cara offline untuk bisa mendapatkan SKU ini. Berikut ini adalah tahapan untuk membuat SKU dengan cara offline: 

  • Datang ke Ketua RT dan RW setempat 

Cara untuk mendapatkan SKU dengan offline yang pertama adalah dengan mendatangi Ketua RT dan RW di lingkungan tempat tinggal Anda untuk minta surat pengantar. Di mana nanti Anda hanya tinggal membawa KK dan KTP sebagai syarat utama membuat surat pengantar ini. 

Nantinya Ketua RT dan RW akan memberikan surat pengantar yang sering disebut sebagai surat keterangan domisili, dimana memang dalam pembuatan SKU ini harus melibatkan surat keterangan domisili. Surat keterangan ini nantinya akan menjadi bukti bahwa benar Anda tinggal di lingkungan tersebut. 

  • Datang ke kantor kelurahan 

Jika sudah mendapatkan surat pengantar, maka selanjutnya Anda hanya tinggal mengunjungi kantor kelurahan. Jika Anda ingin datang ke kelurahan, datanglah pada saat jam kerja yaitu Senin hingga Jumat pada pukul 8 pagi hingga 4 sore. Ketika Anda sudah di kantor kelurahan, maka sampaikan maksud Anda untuk membuat SKU. 

Di mana petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir untuk pembuatan SKU. Dalam formulir tersebut Anda akan diminta mengisi beberapa data penting seperti nomor KTP, alamat dan lain sebagainya. Ingat, jangan mengisi data yang tidak sesuai atau tidak benar. Selanjutnya, Anda hanya tinggal menyerahkan saja formulir tersebut dengan syarat dokumen yang dibutuhkan. 

Untuk contoh SKU sendiri Anda tidak perlu mencarinya, karena pihak kelurahan sudah menyediakannya. Anda hanya tinggal menunggu saja hingga surat selesai dibuat. Jangka pembuatan SKU setiap wilayah berbeda-beda, di mana ada baiknya Anda bertanya terlebih dahulu kapan SKU selesai. 

  • Datang ke kantor kecamatan 

Proses pembuatan SKU secara offline sendiri adalah dengan mendatangi kantor kecamatan dengan membawa SKU yang sudah dibuat di kelurahan beserta dengan syarat dokumen yang diperlukan. Nanti di kantor kecamatan, SKU tersebut akan di cap dan ditandatangani oleh Camat setempat seperti contoh SKU yang bisa Anda temukan. 

Apabila Anda sudah mendapatkannya, maka SKU Anda sudah berlaku selama setahun. Ya, SKU hanya berlaku untuk setahun saja yang mana setiap pengusaha diwajibkan untuk melakukan pembaharuan SKU sebisa mungkin sebelum jatuh tempo. Di mana memang seperti pada contoh SKU yang ada, tercantum kapan SKU ini kadaluarsa. 

Cara Membuat SKU Online 

Cara membuat SKU online ini memang berbeda dengan offline, di mana Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen yang dijadikan syarat dalam bentuk soft copy. Pertama Anda buka dulu website oss.go.id yang merupakan situs dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jika sudah terbuka, selanjutnya Anda harus melakukan registrasi dengan menggunakan email. 

Caranya cukup klik daftar/registrasi, nanti Anda tinggal memasukan nomor KTP dan email dan masukan captcha. Jika sudah nantinya akan ada email konfirmasi yang dikirimkan ke email Anda. Jika sudah konfirmasi email, maka Anda sudah dapat menggunakan website tersebut. Apabila Anda sudah menjadi user, maka selanjutnya Anda dapat memilih menu Perizinan Usaha. 

Nanti di menu tersebut, Anda akan diminta mengisi data yang diperlukan. Isilah data dengan benar agar proses pembuatan SKU dapat berjalan dengan lancar. Data yang biasanya diminta adalah data diri yang sesuai dengan KTP serta alamat dan jenis usaha yang dimiliki. Jika proses pengisian data selesai, maka Anda tinggal menunggu SKU selesai dibuat dan diverifikasi. 

Itulah cara membuat Surat Keterangan Usaha baik secara offline dan online beserta dengan syarat yang diperlukan. SKU sendiri sangatlah penting dimiliki bagi Anda yang memang mempunyai usaha baik itu skala kecil ataupun besar.