Cara Memperpanjang SIM Online: Prosedur dan Syarat yang Harus Dipatuhi

Saat ini untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat mudah untuk dilakukan, karena bisa melalui beberapa platforms secara online. Bahkan, proses pembuatan dan perpanjangan pun bisa dilakukan dengan mudah. Cukup Anda mengakses aplikasi atau website yang ada untuk melakukan proses yang diinginkan tersebut. 

Untuk Anda yang ingin melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM secara online, prosedurnya pun hampir sama dengan biasanya. Tetapi, apabila Anda memilih semuanya secara online, maka tidak perlu untuk datang ke tempat pembuatan SIM awal pembuatan, sehingga mampu memangkas waktu yang ada dan tidak perlu lama mengantri. 

Perlu dipahami juga, jika pembuatan secara online. Ada beberapa bagian yang mengharuskan Anda untuk datang langsung, sehingga bagian ini harus Anda perhatikan secara menyeluruh. Nah, dibalik itu semua, apa saja beberapa syaratnya untuk melakukan perpanjangan SIM tersebut? Mari kita bahas ulasannya secara lengkap. 

Proses Pembuatan SIM Baru Secara Online

Tahapan Sebelum Proses Pembuatan

Pada dasarnya tidak semua orang boleh memiliki SIM, karena harus melalui beberapa tes dan bagian tertentu dalam pelaksanaannya. Karena dalam tahap ini ada beberapa tes kesehatan jasmani yang harus dilakukan, mulai dari tes pendengaran, penglihatan, dan perawakan yang tepat untuk memenuhi beberapa syarat yang ada. 

Selain kesehatan jasmani, tentu Anda harus sehat juga secara rohani. Dalam tahap ini, Anda harus mempunyai kemampuan untuk cermat, konsentrasi, emosi yang stabil, mampu mengendalikan diri sendiri, dan ketahanan kerja. Semuanya ini harus Anda perhatikan agar bisa lolos untuk mendapatkan SIM yang baru secara online. 

Syarat-Syarat Pembuatan SIM Baru

Melalui situs Indonesia.go.id menjelaskan ada beberapa syarat yang harus Anda persiapkan untuk memiliki SIM baru. Namun, sebelum Anda mengajukan pembuatan SIM, pastikan Anda memenuhi ketentuannya terlebih dahulu mengenai SIM yang akan diajukan, karena setiap SIM yang Anda ajukan tersebut ada batasan usianya. 

  • Usia 17 Tahun, Bisa mengajukan proses pembuatan SIM A, SIM C, dan SIM D
  • Usia 20 Tahun, Bisa mengajukan pembuatan SIM B I
  • Usia 20 Tahun, Bisa mengajukan pembuatan SIM A Umum 
  • Usia 21 Tahun, Bisa mengajukan pembuatan SIM B II
  • Usia 22 Tahun, Bisa mengajukan pembuatan SIM B I Umum
  • Usia 23 Tahun, Bisa mengajukan pembuatan SIM B II Umum

Apabila Anda sudah memenuhi beberapa ketentuan diatas, maka tinggal langsung mempersiapkan beberapa syarat administrasi yang dibutuhkan. Berikut ini beberapa syarat yang bisa Anda lakukan, simak penjelasannya. 

  • Melakukan pengisian formulir yang telah dipersiapkan untuk pengajuan pembuatan SIM
  • KTP yang masih berlaku
  • Dokumen keiimigrasian, khususnya untuk warga negara asing. Bisa berupa paspor dan kitas dan semacamnya. 
  • Sertifikat lulus pelatihan mengemudi
  • Surat izin kerja khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk WNA. 

Cara Pembuatan SIM Secara Online 

Untuk proses pembuatan SIM online memang ada perbedaan terkait dengan perpanjangan SIM secara online. Nah, berikut ini beberapa tahapan yang bisa Anda lakukan, simak penjelasannya secara lengkap. 

  • Akses situs resmi polri
  • Langsung pilih menu pendaftaran SIM Online
  • Lakukan opsi untuk pembuatan SIM BARU
  • Mengisi formulir untuk permohonan pembuatan
  • Masukan kode verifikasi yang ada, lalu langsung kirim. Bukti terkait registrasi akan langsung terkirim 
  • Langsung lakukan pembayaran melalui Bank BRI
  • Datang langsung ke Satpas, SIM Keliling, Gerai yang telah Anda pilih ketika pendaftaran sebelumnya dan membawa dokumen yang diminta, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. 
  • Semua proses akan melalui identifikasi dan verifikasi oleh pihak kepolisian untuk mengambil foto, sidik jari, dan tandatangan
  • Melakukan ujian teori dan praktik, apabila dinyatakan lolos semua proses yang ada, maka SIM Baru akan segera diterbitikan. 

Cara Perpanjang SIM Online 

Untuk melakukan proses perpanjangan sendiri tahapannya jauh lebih mudah dibandingkan dengan proses pembuatan. Berikut ini beberapa langkah-langkah yang harus Anda lakukan apabila ingin melakukan perpanjangan SIM, simak ulasan lengkapnya. 

Syarat Perpanjangan SIM Online

Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi dalam proses perpanjangan pembuatan SIM secara online, mari kita bahas. 

  • Melakukan proses pengisian formulir
  • KTP asli
  • Menyertakan SIM Lama
  • Surat keterangan lulus dari keterampilan yang didapatkan dari simulator
  • Surat keterangan mengenai kesehatan mata

Tata Cara Proses Perpanjangan SIM 

Apabila Anda sudah melakukan dan memenuhi beberapa syarat untuk perpanjangan SIM, maka tinggal langsung memahami tahapan perpanjangan SIM tersebut. 

  • Buka portal website polri
  • Langsung pilih pendaftaran SIM Online
  • Opsi perpanjangan SIM 
  • Mengisi formulir yang ada
  • Input kode verifikasi dan langsung kirim, bukti registrasi akan otomatis terkirim melalui email yang Anda daftarkan
  • Pembayaran ke Bank BRI
  • Datang ke gerai, satpas, SIM Keliling yang telah Anda tunjuk sebelumnya. Pastikan Anda telah mempersiapkan segala dokumen yang ada
  • Ambil foto dan langsung proses pencetakan SIM. 

 

Itulah beberapa tahapan yang bisa Anda lakukan dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM Online.