Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito

pajak bunga deposito

Deposito adalah salah satu produk perbankan yang cukup popular di masyarakat, di mana deposito ini sendiri adalah sebuah tabungan yang memiliki jangka waktu. Nantinya nasabah akan mendapatkan keuntungan dari suku bunga yang telah ditetapkan oleh bank pilihan. Bunga deposito inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa banyak sekali masyarakat yang ingin menabung deposito. Tapi tahukah Anda bahwa ada pajak bunga deposito yang telah ditetapkan oleh pemerintah?

Ya, pendapatkan dari bunga deposito ini sendiri akan dikenakan pajak. Di mana ini adalah aturan yang sudah berlaku dan harus dituruti nasabah yang akan menabungkan dana dalam bentuk deposito. Lalu bagaimana cara menghitung pajak dari bunga deposito ini? Ikuti terus ulasan di bawah ini. 

Keuntungan Menabung Deposito 

Sebelum mengetahui bagaimana cara untuk menghitung pajak dari bunga deposito, maka ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja keuntungan dari deposito ini. Berikut ini adalah keuntungannya: 

  • Mendapatkan bunga lebih besar 

Keuntungan pertama dari deposito adalah Anda bisa mendapatkan bunga yang lebih besar dari produk perbankan lainnya. Beberapa bank yang ada di Indonesia menetapkan bunga hingga 6%, di mana besarannya sendiri tentu saja berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari setiap bank. Tidak hanya itu saja, biasanya setiap jangka waktu dan jumlah dana juga menjadi salah satu penentu berapa besaran bunga yang didapatkan. 

  • Mendapatkan keamanan 

Deposito juga sangat terjamin keamanannya, sehingga mendepositokan sejumlah dana, maka Anda dapat menyimpan uang dengan lebih aman. Hal ini sendiri karena dana yang didepositokan dijamin oleh LPS. Lembaga yang satu ini sendiri akan menjamin dana deposito nasabah hingga 2 milyar. 

pajak bunga deposito

Jaminan ini akan diberikan apabila kondisi bank bangkrut, sehingga dana Anda tetap terjaga dan bisa diambil. Namun, jika dana yang Anda depositokan lebih dari 2 milyar rupiah, maka LPS tidak dapat menjamin dana. Maka daripada itu, lebih baik Anda tidak melebihi nominal dana dari yang disarankan oleh LPS. 

  • Tidak ada biaya administrasi 

Keuntungan lain dari deposito adalah tidak dikenakan biaya administrasi. Berbeda dengan jenis tabungan lain yang dikenakan potongan biaya administrasi setiap bulannya, untuk deposito sendiri tidak akan dikenakan biaya administrasi walaupun nominal yang ditabungkan jumlahnya minim. 

  • Bisa dijadikan agunan atau jaminan 

Deposito sendiri ternyata bisa dijadikan sebagai jaminan jika Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank. Hal ini tentu saja berbeda dengan jenis tabungan biasa yang tidak bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman dana. Namun, Anda harus bertanya terlebih dahulu kepada pihak bank apakah memiliki kebijakan menjadikan deposito sebagai pinjaman atau tidak. Karena tidak semua bank mau menerima deposito sebagai pinjaman.

  • Resiko terbilang rendah 

Keuntungan dari deposito yang selanjutnya adalah memiliki resiko yang rendah. Mengapa demikian? Hal ini sendiri karena deposito tidak membutuhkan analisis, berbeda dengan menabung di produk lain seperti pasar saham. Apalagi deposito tidak akan terpengaruh banyak akan ekonomi yang sedang terjadi, paling hanya perubahan pada besaran bunganya saja. Tapi dana tetap dalam keadaan utuh. 

  • Syaratnya sangat mudah 

Keuntungan selanjutnya dari menabung deposito adalah syaratnya sangat mudah sekali. Anda hanya perlu memiliki rekening tabungan dari bank tersebut, identitas diri atau KTP, serta materei yang nantinya akan menjadi bukti pengesahan telah menabung deposito. Di mana nanti pihak bank akan mengatur sisanya dan Anda hanya perlu menunggu sampai proses penyimpanan deposito selesai. 

Dari keuntungan yang sudah dijelaskan tersebut, maka Anda bisa menarik kesimpulan bahwa deposito dapat dijadikan sebagai investasi di masa depan. Apalagi tabungan ini bisa diperpanjang dengan masa tenor yang sama dengan tenor awal. 

Cara menghitung Pajak Bunga Deposito

Setelah mengetahui keuntungan dari deposito, maka selanjutnya Anda harus tahu bagaimana cara untuk menghitung pajak bunganya. Menurut peraturan pemerintah, setiap bunga yang didapatkan dari deposito harus dipotong pajak sebesar 20%. Berikut ini adalah penjelasan perhitungannya: 

Apabila Anda mendepositokan dana sebesar Rp. 50.000.000,- dengan masa tenor satu tahun dan mendapatkan bunga sebesar 5%, maka pajak yang dibayarkan adalah sebagai berikut: 

Total bunga deposito = Rp. 50.000.000 x 5% = Rp. 2.500.000,- 

Bunga deposito sebulannya = Rp. 2.500.000 : 12 = Rp. 208.333,- 

Maka pajak untuk bunga deposito dalam sebulan = Rp. 208.333 x 20% = Rp. 41.666,- 

Maka total pajak yang akan dikenakan dari pendapatan bunga deposito setahunnya = Rp. 41.666 x 12 = Rp. 499.992,- 

Dari perhitungan tersebut, maka pendapatan yang didapatkan seluruhnya dari dana beserta bunga deposito yang sudah dipotong pajak adalah: 

Rp. 50.000.000 + (Rp. 2.500.000 – Rp. 499.992) = Rp. 52.000.008,-. 

Itulah cara menghitung pajak bunga deposito di bank, di mana walaupun terlihat besar tapi masih ada keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketikan mendepositokan dana di bank tersebut.