Cara Mengurus NPWP Hilang

kartu NPWP hilang

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah hal paling penting karena berhubungan dengan urusan pajak. Dapat dikatakan bahwa NPWP ini adalah identitas untuk Wajib Pajak ketika ingin membayar atau melaporkan pajak ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Namun, bagaimana jika NPWP hilang? Tentu saja Anda harus mengurusnya secepat mungkin karena fungsi dari nomor ini sendiri sangatlah penting. 

Fungsi NPWP 

Sebelum membahas bagaimana cara urus kartu NPWP hilang, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja fungsi dari NPWP ini. Perlu menjadi catatan, jika Anda adalah orang yang masuk wajib pajak dan tidak mempunyai NPWP ini maka pajak yang akan dikenakan akan lebih tinggi dari pada yang mempunyai NPWP. Jadi, memang ada baiknya Anda memiliki NPWP. Berikut ini adalah fungsi dari NPWP: 

  • Sebagai syarat ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank 
  • Untuk mencetak rekening Koran di bank 
  • Sebagai syarat untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP 
  • Sebagai syarat penting ketika melapor atau membayar pajak bulanan dan tahunan 

Dengan melihat fungsinya tersebut, maka sudah jelas bahwa NPWP memiliki peran penting untuk masalah pajak. Jadi, jika kartu NPWP hilang ataupun rusak ada baiknya Anda segera mengurusnya. 

Cara Mengurus NPWP Hilang

urus kartu NPWP hilang 

Sebelum mengurus kartu NPWP hilang sendiri, Anda harus mengetahui apa saja dokumen yang perlu Anda bawa untuk mengurusnya. Di bawah ini sendiri adalah dokumen yang perlu Anda siapkan ketika ingin mengurus NPWP yang hilang: 

  • Surat kehilangan 

Dokumen pertama yang perlu Anda siapkan adalah surat kehilangan dari kepolisian. Anda dapat datang langsung ke kantor polisi yang satu domisili dengan tempat Anda tinggal. Di mana nanti petugas kepolisian akan membuatkan surat kehilangan untuk urus NPWP hilang.

  • Identitas diri 

Dokumen selanjutnya yang perlu untuk Anda siapkan ketika ingin mengurus NPWP yang hilang adalah dengan membawa fotocopy identitas diri, seperti KTP dan kartu keluarga. Ingat, Anda hanya perlu menyerahkan fotocopy saja, tapi bawa juga yang asli agar bisa disesuikan oleh petugas.

  • Copy kartu NPWP 

Jika Anda sempat memiliki salinan atau fotocopy dari kartu NPWP sebelum hilang ada baiknya jika membawanya juga. Walaupun syarat yang ini sendiri optional jika memang Anda memiliki salinan dari kartu NPWP, jika tidak pun tidak menjadi masalah besar. Sedangkan untuk NPWP yang rusak, Anda hanya tinggal membawanya yang asli untuk diganti yang baru. 

Setelah melihat syarat tersebut, maka selanjutnya Anda perlu untuk mengikuti langkah cara untuk urus NPWP hilang ini. Berikut ini adalah caranya: 

  • Kunjungi KPP terdekat 

Pertama yang bisa Anda lakukan untuk mengurus NPWP yang hilang adalah dengan langsung mengunjungi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat. Di mana Anda harus membawa syarat dokumen yang tadi sudah disebutkan. Siapkan juga materai 10.000 yang berlaku semenjak Januari 2020. 

Apabila sudah siap, maka Anda harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu dan mengisi formulir untuk mengurus NPWP yang hilang ini. Jika sudah, tunggulah sampai petugas memanggil nomor Anda. Setelah dipanggil, serahkan semua dokumen yang menjadi syarat kepada petugas. Di mana nanti petugas akan bertanya kronologi bagaimana kartu tersebut bisa hilang. 

Kemudian, Anda hanya tinggal menunggu saja hingga kartu NPWP hingga jadi. Prosesnya memang sangat cepat selama Anda telah menyiapkan syaratnya. Sebelum Anda pergi, pastikan bahwa data yang ada di kartu sudah benar agar tidak terjadi kesalahan di masa mendatang. 

  • Lewat Online 

Cara selanjutnya untuk urus NPWP hilang adalah dengan cara online. Untuk menggunakan cara ini sendiri, Anda diharuskan terdaftar EFIN sebelumnya. Wajib Pajak dapat mendapatkan kode EFIN ini dengan cara mendaftar sebelumnya di KPP terdekat dan telah aktif. Di mana nantinya kartu yang didapatkan dalam bentuk elektronik. 

Sehingga jika ingin memperbaiki kartu atau mendapatkan kartu baru, Anda tinggal mengikuti prosedur melalui email. Memang sangat disarankan semua Wajib Pajak menggunakan EFIN ini agar proses pelaporan hingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan nyaman. Apalagi Anda tidak perlu datang ke kantor KPP jika memang tidak ada waktu. 

Untuk prosedurnya sendiri sama, di mana Anda hanya perlu mengupload dokumen yang sama untuk mengurus NPWP yang hilang ini. Hanya saja yang membedakan semua dokumen sudah di scan dan terjamin keasliannya. 

Itulah beberapa cara mengurus NPWP hilang atau rusak. Di mana agar bisa mendapatkan kartu NPWP yang baru, Anda perlu menyiapkan syarat dan juga mengetahui caranya. Untuk kondisi sedang pandemic sekarang ini, pastikan bahwa Anda tetap mematuhi protocol kesehatan ketika ke KPP atau menggunakan cara online agar lebih mudah dan juga cepat serta lebih aman karena Anda tidak perlu berkumpul di satu tempat.