Cara Mengurus SKCK Beserta Persyaratannya

Syarat membuat SKCK

Pernahkah Anda dimintai SKCK ketika ingin mendaftar kerja? Ya, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Di mana surat ini sendiri hanya bisa diterbitkan oleh Polri, Polsek atau Polres yang ada di daerah masing-masing. Cara mengurus SKCK sendiri tidaklah sulit, karena Anda hanya tinggal mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dengan kelengkapan syarat yang diperlukan. 

Adapun beberapa manfaat dari SKCK ini, di mana biasanya akan menjadi dokumen pelengkap ketika masyarakat akan mengikuti tes CPNS, untuk melamar pekerjaan, sebagai syarat untuk menikah dengan anggota TNI atau Polri, untuk pembuatan paspor, menjadi pejabat negara dan masih banyak lagi. Bahkan untuk membuat paspor, Anda harus melampirkan SKCK. Sebelum mengurus surat ini, pastikan Anda mengetahui syarat membuat SKCK.

Syarat Membuat SKCK

Sama seperti ketika Anda ingin mengurus administrasi di kelurahan atau kecamatan, di mana ada syarat yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK ini. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK yang perlu Anda perhatikan: 

  • Surat pengantar 

Untuk surat pengantar sendiri setiap daerah atau wilayah berbeda-beda. Di mana ada yang masih meminta surat ini untuk menjadi syarat, ada juga yang tidak. Surat pengantar yang dimaksud adalah surat pengantar dari kelurahan. Alurnya sendiri adalah Anda meminta surat dari RT tempat tinggal untuk ke ketua RW, di mana nantinya dari surat ini Anda bisa langsung ke kelurahan atau desa untuk meminta surat pengantar membuat SKCK. 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa surat pengantar ini tidak semua wilayah menetapkan, karena untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan masyarakat agar bisa melamar pekerjaan. Seperti yang sudah diterapkan di Surabaya, di mana surat pengantar dari kelurahan tidak perlu untuk dibuat. 

  • Data diri 

Syarat membuat SKCK selanjutnya adalah dengan membawa data diri atau identitas. Beberapa identitas yang perlu Anda persiapkan adalah KTP asli, akte kelahiran atau ijazah terakhir, surat kartu keluarga dan paspor bila memilikinya serta pas foto ukuran 4×6 dengan background warna merah. Untuk Anda yang menggunakan hijab, pastikan bahwa pas foto harus menampakan muka secara utuh. 

Itulah beberapa syarat membuat SKCK yang diperlukan, di mana jika memang tidak memiliki salah satu diantaranya Anda dapat mengurusnya terlebih dahulu supaya pembuatan SKCK dapat dilaksanakan.

Cara Membuat SKCK di Polsek atau Polres 

Cara membuat SKCK

Setelah mengetahui bagaimana syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, maka selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah cara mengurus SKCK di polsek ataupun polres. Ada dua cara yang bisa Anda pilih yaitu dengan cara offline maupun online, di mana berikut ini adalah penjelasannya: 

  • Cara Offline 

Cara mengurus SKCK di polsek atau polres yang pertama adalah dengan cara offline. Di mana Anda hanya perlu datang ke kantor Polsek atau Polres terdekat dengan membawa berkas syarat yang sudah disebutkan nanti. Pastikan bahwa Anda datang di jam pelayanan, yaitu Senin hingga Jumat dari jam 8 pagi hingga 3 sore, sedangkan untuk hari Sabtu dari jam 8 pagi hingga 11 siang. 

Nantinya petugas akan melakukan proses pembuatan SKCK ini hanya dalam waktu 30 menit apabila seluruh berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. Perlu diingat bahwa saat ini sedang terjadi pandemic Covid-19 yang mana Anda harus berhati-hati dengan selalu memakai masker dan menjaga jarak. 

  • Cara Online 

Dengan kemajuan teknologi pada saat ini sendiri, cara mengurus SKCK di polsek ataupun polres tidak perlu lagi harus datang ke kantornya. Di mana Anda bisa mengurusnya dengan cara online yang tentu lebih cepat dan juga praktis. 

Jika Anda ingin mengurus SKCK secara offline, Anda dapat mengunjungi situs dari polsek atau polres setempat. Perlu diingat bahwa tidak semua domisili memiliki sistem online untuk pembuatan SKCK ini, jadi ada baiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu. 

Jika domisili Anda sudah memiliki sistem pembuatan SKCK dengan online, maka Anda tinggal membuka situs resmi dan memilih menu pembuatan SKCK. Jika sudah, nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas syarat yang sudah ditetapkan. Perlu Anda ketahui, bahwa berkas yang diberikan dalam bentuk soft copy. Di mana nantinya Anda hanya tinggal mengupload sesuai dengan kolom yang diminta. 

Apabila semua berkas sudah lengkap dan terupload, maka Anda hanya perlu menunggu nomor atau kode registrasi yang diberikan. Dengan kode registrasi inilah, nantinya Anda tinggal datang ke polsek atau polres setempat untuk mengambil surat SKCK. Jika Anda registrasi sebelum pukul 8 pagi, maka pada pukul 2 siang di hari yang sama surat bisa diambil. 

Ketika Anda memilih registrasi online, maka SKCK yang sudah dibuat ini harus diambil paling lambat 3 hari setelah registrasi. Apabila lebih dari 3 hari maka Anda harus melakukan registrasi ulang. 

Itulah tata cara mengurus SKCK baik offline maupun online beserta dengan syaratnya. Masa berlaku SKCK ini sendiri hanyalah setahun, sehingga jika Anda sebelumnya sudah mempunyai SKCK lebih dari setahun diharapkan untuk membuat ulang.