Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak

Setiap warga negara Indonesia yang tergabung dalam WP wajib memiliki NPWP. Salah satu tanggung jawab Anda adalah mengajukan pengembalian pajak penghasilan tahunan Anda ke negara bagian. Namun bagi warga yang menjadi pemegang NPWP yang tidak lagi memenuhi persyaratan secara objektif maupun subjektif sebagai Wajib Pajak, maka dapat meminta penonaktifan NPWP. 

Adapun Wajib Pajak, baik WP untuk Orang Pribadi atau WP Badan, contohnya penghasilan WP termasuk dalam PTKP atau Wajib Pajak telah meninggal dunia. Sebagai informasi: Menurut UU No. 7/ 2021 mengenai HPP, penghasilan maksimum yang termasuk dalam kategori PTKP, yaitu 4,5 juta rupiah perbulan atau 54 juta rupiah per tahunnya.

Cara untuk menonaktifkan NPWP

Ada dua cara yang bisa Anda gunakan ketika ingin menonaktifkan NPWP, yaitu dengan mendatangi kantor pajak secara langsung dan juga melalui online. Berikut dibawah ini adalah langkah-langkahnya menurut peraturan yang berlaku :

Mendatangi kantor pajak secara langsung  

Cara yang pertama ini memang bukan lewat jalur online dan tentunya tidak akan cocok bagi Anda yang terlalu sibuk, sehingga tidak memiliki waktu untuk mendatangi langsung kantor KKP atau KP2KP. Tetapi, bukan tidak mungkin untuk dilakukan.

Saat datang ke KP2KP atau KPP, disana Anda bisa secara langsung mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi serta menandatangani beberapa formulir dan berkas guna menghapus data NPWP.

Melalui Online

Langkah-langkah bagi Anda yang ingin menonaktifkan NPWP melalui online, yaitu :

  1. Mengisi terlebih dahulu formulir untuk penghapusan NPWP yang tersedia di aplikasi e-Registration, Anda dapat memperolehnya pada situs Ditjen Pajak.
  2. Selanjutnya adalah mengirimkan berkas-berkas yang diminta ke KPP dimana Anda tinggal atau kegiatan usaha dijalankan. Anda juga mengirimkannya via online melalui e-Registration dengan cara mengupload semua berkas tersebut.

Berkas atau dokumen yang diminta tentunya berbeda dan disesuaikan dengan keadaan pemohon, beberapa contoh dari dokumennya :

  • WP telah meninggal, maka Anda nantinya akan diminta untuk melampirkan surat kematian dari instansi yang memiliki kewenangan, selain itu lampirkan pula surat pernyataan jika WP memang tidak memiliki warisan atau warisan telah dibagikan serta wajib menyebutkan siapa saja ahli warisnya.
  • WP yang telah meninggalkan negara Indonesia dan tidak lagi menjadi WNI, maka silahkan melampirkan berkas pendukung yang menyatakan terkait hal tersebut.  
  • Bendahara pemerintah, maka silahkan melampirkan surat atau berkas pendukung jika tidak lagi memegang kewajiban tersebut. 
  • WP yang mempunyai NPWP ganda, lampirkan surat pernyataan terkait hal tersebut beserta foto copy dari kartu NPWP.
  • WP merupakan seorang wanita telah menikah, maka silahkan melampirkan buku/ akte nikah dan surat berisi pernyataan bahwa Anda memang tidak membuat apapun yang berkaitan dengan pemisahan harta, serta penghasilan dan Anda tidak ingin menjalankan hak juga kewajiban perpajakan yang terpisah dari suami.  
  1. Apabila dokumen atau berkas yang diterima sudah lengkap, maka nantinya KPP akan mengeluarkan bukti penerimaan surel. Namun, jika belum merasa menerima dokumen-dokumen persyaratan dalam 14 hari, Anda dianggap tidak pernah melakukan pengajuan.
  2. Apabila WP orang pribadi sudah meninggal dunia, maka ahli waris dapat melakukan pengajuan penghapusan data NPWP.

WP yang diperbolehkan untuk menonaktifkan NPWP 

Menurut situs indonesia.go.id mengenai penonaktifan NPWP ini mengacu pada UU pasal 9/ 1 Peraturan Dirjen Pajak tahun 2013 yang mana di dalam peraturan tersebut telah dijelaskan, jika penghapusan data NPWP dapat dan boleh dilakukan oleh WP yang tidak lagi masuk di kategori objektif atau subjektif, seperti : 

  • WP telah meninggal dunia serta tidak memiliki harta warisan.
  • Bendahara pemerintahan yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, sebab tidak dapat melakukan pembayaran iuran.
  • WNA/I yang sudah meninggalkan negara Indonesia.
  • WP yang mempunyai NPWP lebih dari satu.
  • WP dengan status komisaris, pengurus atau pemilik saham serta pegawai yang memang diberikan NPWP oleh pemerintah, namun penghasilannya tidak lebih dari PTKP.
  • WP Badan/ kantor yang merupakan perwakilan dari perusahaan asing.
  • Wanita pemilik NPWP dan telah menikah serta tidak ingin melanjutkankan untuk melaksanakan hak serta kewajibannya dalam membayarkan perpajakan yang terpisah dari suami.
  • Wanita yang telah menikah dan mempunyai NPWP berbeda dari suami serta melaksanakan hak juga pemenuhan kewajiban terkait perpajakan yang ingin menggabungkannya dengan suami.

Demikianlah informasi mengenai cara untuk menonaktifkan NPWP melalui online, sehingga Anda tidak perlu mendatangi kantor pajak secara langsung. Jadi, hal ini tentu akan sangat membantu bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengantri di kantor pajak. Namun, sebelum melakukan pengajuan, sebaiknya mencari informasi terkait siapa saja dan apa saja syaratnya.