Cara Menyikapi Debt Collector yang Menghubungi Walau Tak Pinjam Uang di Jasa Pinjol

Cara Mengurus Sertfikat SNI untuk UMKM Secara Online Gratis. (UNSPLASH/Towfiqu barbhuiya)

Atur Duit – Layanan jasa penagihan atau yang kerap disebut debt collector menjadi salah satu instrumen yang berada di layanan fintech lending atau layanan pinjaman online alias pinjol. Dilansir melalui laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hingga kini terdapat 23 perusahaan jasa penagihan yang bersertifikasi resmi. Sejumlah tersebut berpotensi menghampiri penerima pinjaman online yang telah mengalami kredit macet atau gagal bayar selama kurun waktu perjanjian. Biasanya, debt collector akan digunakan oleh penyedia fintech lending jika dalam kurun waktu 90 hari, pihak tertagih belum memenuhi kewajiban.

Pinjol dan debt collector

Menjadi salah satu solusi mendapatkan dana tunai dengan cepat tanpa proses berbelit, pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu jenis transaksi digital atau yang disebut dengan fintech. Pinjol sendiri merupakan jenis fintech lending atau layanan pinjam meminjam dalam jenis transaksi digital. Salah satu persyaratan mutlak yang wajib dimiliki oleh layanan pinjol adalah izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri juga merupakan pihak yang membentuk AFPI.

AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Salah satu yang wajib memiliki sertifikasi AFPI adalah debt collector atau jasa penagihan.

Sejauh ini setidaknya terdapat 23 perusahaan jasa penagihan yang telah mendapatkan sertifikat resmi dari AFPI, misalnya PT Kalonay Mitra Prima. Jasa penagihan sendiri bergerak untuk mengumpulkan kredit macet atau cicilan yang alami gagal bayar (galbay) atas nama pemberi pinjaman atau layanan pinjol itu sendiri. Wajib berada di bawah regulasi pihak terkait dalam hal ini AFPI dan OJK, debt collector tidak dapat bergerak sesuai kehendak tersendiri. Terutama dengan mempraktikkan penagihan dengan ancaman dan/atau kekerasan.

AFPI sendiri menyebut bahwa layanan jasa penagihan yang menghampiri pengguna teridentifikasi galbay melalui kekerasan maupun ancaman boleh dilaporkan kepada pihak berwajib. Melalui kolom Q&A yang terdapat di laman resmi AFPI, berikut adalah hal yang akan diambil terkait dengan jasa penagihan yang bertugas dan melanggar Pedoman Perilaku AFPI:

“AFPI akan memeriksa terlebih dahulu keterangan dan bukti dari kedua belah pihak, dan terlebih dahulu akan diupayakan agar Penyelenggara melakukan penyelesaian internal terhadap pelanggaran agen penagihnya dan juga menyelesaikan permasalahan pengaduan dari Penerima Pinjaman, jika hal tersebut gagal, maka akan masuk ke meja komite etika AFPI.”

Saya tidak meminjam uang di pinjol tapi didatangi debt collector, apa yang harus dilakukan?

Pertanyaan di atas menjadi salah satu hal yang sering dilontarkan, kasus penagihan oleh debt collector kepada pihak yang tidak terlibat pinjaman dengan pinjol telah diatur tersendiri oleh OJK.  Masalah tersebut telah dijelaskan oleh OJK selaku pihak yang menunjuk AFPI sebagai organisasi resmi yang menyertai operasi perusahaan-perusahaan fintech lending di Indonesia.

Seperti diketahui, debt collector sendiri memiliki kewenangan atas nama pihak pemberi pinjaman guna mengumpulkan tagihan atau cicilan tertunggak yang melewati waktu jatuh tempo. Salah satu kesalahan, misalnya, melakukan penagihan kepada pihak yang tidak melakukan transaksi kredit dengan layanan pinjol yang menunjuk memiliki aturan tersendiri.

OJK sendiri menyebut bahwa pihak yang ditagih walaupun tidak melakukan transaksi kredit dengan perusahaan layanan pinjaman online wajib menerangkan kepada debt collector. Namun, jika pihak debt collector terus menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.***