Cara Resmi Cek NPWP Terdaftar di DJP

cara daftar NPWP

Di era dengan kemajuan teknologi yang pesat, sekarang Anda bisa membuat NPWP secara online melalui situs resmi Ditjen Pajak. Dapat pula mengecek nomor NPWP secara daring jika lupa. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat penting keberadaannya sebagai tanda bukti bahwa Anda merupakan wajib pajak yang statusnya diakui dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan dengan NPWP pula, Anda dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan yang menjadi kewajiban Anda, seperti bayar hingga lapor pajak. Namun saat Anda ingin memasukkan nomor NPWP ketika hendak melakukan transaksi perpajakan tapi lupa nomor NPWP, apa yang harus dilakukan? 

Pahami NPWP sebelum Cara Cek Nomor NPWP

Mengenai NPWP telah diatur dalam Pasal 1 No. 6 UU Tahun 2007, menjelaskan NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

NPWP terdiri dari 15 digit angka. Pada nomor NPWP, sembilan digit pertama merupakan kode unik dari identitas WP. Kode unik ini yang membuat data perpajakan WP tidak akan tertukar dengan orang lain. Tiga digit nomor NPWP selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut.

Jika terdaftar sebagai wajib pajak baru, maka kode tersebut merupakan kode tempat Anda melakukan pendaftaran. 

Akan tetapi, apabila statusnya sebagai wajib pajak lama, maka itu adalah kode tempat WP saat ini. Tiga digit terakhir pada nomor NPWP menjelaskan status WP. kemudian kode 000 berarti pusat. Sedangkan tiga digit terakhir 00x (002,003) itu merupakan cabang dengan nomor paling akhir menunjukkan urutan cabang.

NPWP dibedakan menjadi dua berdasarkan jenisnya, yakni:

  1. NPWP Pribadi akan diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  2. NPWP Badan akan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Cara Cek Nomor NPWP ‘Online’

Cara termudahnya, yakni WP mengunduh atau download aplikasi DJP melalui smartphone iOS dan Android. Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:  

  1. Buka aplikasi milik DJP.
  2. Masuk dengan menggunakan akun yang sama seperti ketika Anda mendaftar di website.
  3. Buka halaman dashboard yang ada di laman website.
  4. Cek apakah nomor NPWP serta identitas lainnya tercantum di sana. Jika tidak, itu artinya nomor Anda belum aktif sehingga Anda harus ke kantor pajak untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Anda juga dapat menempuh cara lain untuk mengecek nomor NPWP selain mengunduh aplikasi DJP, yakni:

  • Melalui situs resmi pajak
  • Masuk ke situs ereg.pajak.go.id
  • Isilah kolom NPWP dengan benar dan lengkap. Kemudian, tunggu beberapa detik ketika pointer mouse berpindah ke kolom email.
  • Jika nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
  • Jika identitas tidak muncul, tandanya NPWP belum atau telah tidak aktif sehingga Anda sebaiknya mendatangi kantor pajak terdekat untuk mengurus permasalahan tersebut.
  • Lewat telepon Kring Pajak (1500200)

Anda yang tidak mau repot, bisa langsung telepon Kring Pajak di 1500200 di jam kerja. Petugas bisa memberikan solusi yang valid pada setiap pertanyaan, termasuk membantu jika WP lupa nomor NPWP. Ini merupakan hotline resmi perpajakan, yang telah diterbitkan sejak 2012. Data Anda dijamin keamanan dan kerahasiaan.

  • Ke kantor pajak

Cara manual yang dapat dilakukan adalah dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili KTP. Persyaratannya pun mudah, Anda hanya harus membawa KTP untuk nantinya dicocokkan dengan data di NPWP yang tercatat di perpajakan.

Anda dapat mendatangi Divisi Pelayanan. Sampaikan maksud kedatangan Anda dan berikan identitas sesuai dengan saat daftar NPWP sebelumnya. KPP biasanya memiliki database semua WP, sehingga Anda bisa meminta cetak ulang NPWP jika hilang karena kecopetan atau bencana alam. Akan tetapi, prosedur akan sedikit berbeda apabila ingin memeriksa nomor NPWP Badan atau perusahaan.

Bedanya, Anda harus membawa Akta Perusahaan serta surat kuasa jika staf yang ditunjuk untuk mengurusi bukan direktur dari perusahaan. Proses pengecekan nomor NPWP tidak memakan waktu yang lama. Selama data lengkap, petugas akan mencocokan data secara cepat. Apabila nomor NPWP yang hilang itu masih aktif atau sudah terdaftar, Anda dapat mencetak ulang kartu NPWP yang baru saat itu juga.

Selain cara di atas, sebenar masih ada beberapa cara lainnya, yakni melakukan pengecekan menggunakan KTP dan juga Kartu Keluarga yang sebelumnya memang Anda gunakan untuk mendaftar.

Anda hanya perlu masuk website resmi kantor pajak setelahnya Anda dapat memasukkan NIK serta nomor KK. Pada halaman tersebut Anda juga akan diberikan peringatan “Data KK dan KTP harus sesuai ketika melakukan validasi. Guna keamanan dari informasi maka Nama Wajib Pajak akan disamarkan”.

Dikarenakan DJP selalu menjaga kerahasian informasi milik wajib pajak. walaupun nomor NPWP terhubung dengan KK dan NIK, namun WP tetap tidak mempunyai akses untuk melihat serta mendapatkan data tersebut. Tapi setidaknya, Anda bisa mengetahui apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak.