Disaat kemajuan teknologi semakin pesat, ternyata banyak juga oknum yang mengambil kesempatan untuk menjerat masyarakat dalam hal pinjaman. Namun, ternyata karena jerat ekonomi yang terus meningkat membuat masyarakat mau tidak mau berpikir untuk meminjam uang, tidak hanya ke bank tapi banyak juga yang meminjam secara online, padahal belakangan penipuan pinjaman online juga semakin banyak.
Kenali ciri-ciri pinjaman online ilegal
Dikarenakan banyak sekali orang dengan ekonomi yang dibawah rata-rata, mulai bermunculanlah pinjaman-pinjaman online yang menargetkan masyarakat kurang mampu. Karena mereka memang akan menjadi sasaran empuk bagi para rentenir. Karena itu anda wajib mengenali ciri-ciri pinjaman online yang ilegal.
- Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, padahal semua perusahaan pinjaman online wajib mendaftarkan diri kepada OJK agar dapat diawasi.
- Bukan anggota dari AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
- Memberikan denda dan biaya administrasi yang besar, juga tidak transparan.
- Tidak mau patuh pada peraturan undang-undang negara Indonesia dan peraturan dari OJK.
- Cenderung melakukan kekerasan, pengancaman dan tidak adanya etika saat menagih kepada nasabah.
- Menawarkan dana yang mudah cair tanpa adanya persyaratan dan biasanya akan meminta sejumlah uang diawal dengan alasan agar dana dapat segera dicairkan.
- Kebanyakan dari penipuan pinjaman online akan memaksa calon nasabahnya untuk mengambil pinjaman.
- Perusahaan tidak memiliki alamat kantor, email dan nomor telepon yang resmi, apabila melakukan penagihan mereka akan menggunakan nomor yang berbeda-beda.
- Nasabah akan diminta membayar tagihan melalui rekening pribadi (perseorangan) dan dompet digital, bukan membayar melalui nomor rekening resmi dengan nama perusahaan.
- Jika memiliki media sosial (Instagram atau Facebook), biasanya tampilan atau postingan yang ada sangat berantakan dan terkesan tidak profesional.
Modus-modus penipuan yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal
Banyak sekali cara para rentenir online ini mencari mangsanya, tidak hanya melalui aplikasi saja tetapi juga mengirimkan pesan teks singkat ke perangkat gadget anda. Jadi, anda harus waspada apabila menerima SMS atau ada orang yang mengirimkan pesan pribadi di media sosial.
Berikut beberapa hal yang harus diwaspadai :
- Pelaku mengirimkan SMS dan chat pribadi pada media sosial
Bagi anda yang sering mendapatkan pesan singkat (SMS) dan chat pribadi pada media sosial dengan kalimat “pinjaman online mudah, cepat dan tanpa jaminan.” Ada baiknya segera laporkan nomor atau akun tersebut ke otoritas yang berwenang agar segera ditindak.
- Mereka akan menawarkan bunga yang rendah
Biasanya pinjaman online ilegal akan menawarkan atau mengiming-imingi target mereka dengan memberikan bunga rendah pertahunnya, padahal OJK sudah menetapkan bila pinjaman fintech dengan bunga 16 % sampai dengan 30% per tahun dan bunga 0,8% per harinya.
- Pembayaran biaya diawal
Jika anda lolos dalam pemeriksaan mereka, biasanya anda akan dimintai biaya administrasi diawal dengan alasan agar dana dapat dicairkan kerekening anda. Padahal kebanyakan, setelah anda mentransfer uang yang diminta, mereka akan menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Sebenarnya, pegawai sebuah lembaga keuangan tidak diperkenankan untuk meminta atau menerima uang atau apapun dari calon nasabah. Jika hal inj sampai terjadi, lembaga keuangan tersebut akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.
Cara menghindari pinjaman online ilegal
Bagi anda yang memiliki niat untuk melakukan pinjaman secara online, ada baiknya jika anda tidak mudah tergiur dengan berbagai penawaran seperti tanpa jaminan, bunga rendah, biaya diawal dengan maksud agar pinjaman dapat segera cair dan lain sebagainya. Lalu adakah cara agar terhindar dari pinjaman online ilegal? Tentu saja ada, simak beberapa poin dibawah ini :
- Pastikan perusahaan pinjaman online yang anda pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, caranya adalah dengan menghubungi nomor kantor OJK dimana area tempat tinggal anda.
- Pastikan jika perusahaan tersebut memiliki alamat kantor, email dan nomor telepon resmi, agar apabila anda memiliki keluhan dapat langsung menuju ke perusahaan atau menelpon langsung kantornya.
- Perusahaan pinjaman online yang legal, akan memberikan rincian cicilan dan simulasi pembayaran secara transparan kepada calon nasabahnya.
- Bunga yang dibebankan oleh perusahaan kepada nasabah biasanya tidak boleh lebih dari 1% perhari, bahkan ada juga yang memberikan bunga perhari 0,16%.
- Perusahaan tidak akan melakukan penagihan ke orang lain selain anda atau nomor yang sudah anda daftarkan sebagai nomor darurat. Apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran saat menagih, silahkan laporkan kepada pihak OJK atau kepolisian.
- Saat nasabah akan membayar, sistem mereka akan mengarahkan anda pada nomor rekening atas nama perusahaan atau menggunakan nomor rekening virtual sesuai kebijakan masing-masing perusahan pinjaman online.
Semua diatas tadi adalah tips dan trik agar anda tidak terkena penipuan pinjaman online yang bukannya meringankan beban ekonomi anda, tapi malah mempersulit dan akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya artikel ini, diharapkan anda dapat waspada jika ingin melakukan pinjaman secara online.