Atur DUit – Simak ciri-ciri Pegadaian ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di sini.
Berikut ciri-ciri pergadaian gelap menurutu OJK dilansir dari laman resminya:
1. Tempat usaha (Outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
Kalau kamu mau menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama kali yang perlu kamu lakukan adalah pastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha. Soalnya Sobat, pergadaian kan identik banget sama barang-barang yang digadaikan konsumen, jadi kalau sampai nggak ada outlet/tempat usaha berupa bangunan fisiknya maka patut kamu curigai tuh!
2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
Kamu tau kan Sobat, proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian itu nggak boleh sembarangan. Setiap penaksiran harus tersertifikasi dan bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir. Jadi, pastikan kamu teliti dan amati perusahaan pergadaian tersebut secara mendalam ya sebelum bertransaksi.
3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi
Memberikan suku bunga yang menggiurkan kepada konsumen emang cara paling ampuh untuk dilakukan oleh oknum tertentu, nggak hanya di pergadaian, tapi di seluruh industri jasa keuangan. Meskipun demikian, hal ini relatif mudah diidentifikasi, Sobat. Masih ingat sama 2L kan Sobat? Yapp, Legal dan Logis. Kamu cukup mengidentifikasi saja apakah suku bunga yang diberikan itu logis (relatif lebih rendah) dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.
4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen
Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah loh, Sobat. Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain. Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut dan uang tersebut dapat diambil selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pelelangan. Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.
5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan
Pernah terpikir nggak Sobat, apakah barang yang kamu gadaikan akan aman keberadaannya dari kerusakan ataupun kehilangan? Jika iya, berarti kamu udah selangkah lebih jauh untuk menjadi konsumen yang kritis, nih. Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan. Jadi, kalau tempat pergadaianmu nggak ada asuransi bagi barang jaminannya, waduhh perlu jadi tanda tanya tuh…
6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian
Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak, Sobat. Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan kamu sebagai konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkanmu saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai. Jadi, pastikan setiap klausulnya ya!
7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK
Nahh, terakhir dan paling penting adalah agar Sobat selalu memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan pergadaian yang kamu tuju sudah terdaftar dan berizin oleh OJK. Ingat rumus 2L yang sudah disebutkan pada nomor 3 di atas ya Sobat, yaitu Legal dan Logis. Pastikan legalitasnya ya Sobat dengan menghubungi Layanan Kontak di nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id
Nah, udah tau kan sekarang apa saja ciri-ciri pergadaian gelap, Sobat. Sebelum dan saat bertransaksi di perusahaan pergadaian yang ingin kamu tuju, pastikan hal-hal tersebut ya agar kamu tetap aman dan nyaman dalam menggunakan produk dan jasa keuangan favoritmu.
Itulah ciri-ciri Pegadaian ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).****