Atur Duit – Menjaring korban menggunakan pesan penawaran pinjaman tanpa persyaratan dan proses pencairan cepat atau bahkan langsung cair melalui pesan SMS atau chat WhatsApp (WA) adalah beberapa modus penipuan pinjol ilegal. Pinjol atau pinjaman online sendiri merupakan nama lain yang lebih terkenal di Indonesia dari fintech lending, yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Modus di atas sendiri hanyalah satu modus yang digunakan oleh pinjol ilegal untuk menggaet korban. Sebenarnya, pesan SMS maupun chat WA mudah dikenali melalui beberapa ciri.
Sebelumnya, layanan fintech lending atau yang lebih dikenal dengan nama pinjaman online alias pinjol merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat. Tidak hanya cepat, pinjol juga mensyaratkan dokumen yang cukup mudah untuk diajukan dalam proses pengajuan pinjam uang.
Selain pesan SMS atau chat WA hanya merupakan salah satu modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menggaet korban. Modus kedua, dengan cara transfer langsung ke rekening korban. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meneror korban untuk segera mengembalikan uang sebelum jatuh tempo. Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal dan bahkan beberapa ada yang menggunakan logo OJK sebagai modus.
Modus-modus di atas menjadi cara pinjol ilegal menggaet korban. Kendati demikian, masyarakat dapat mengenali layanan pinjaman online yang terindikasi dengan mudah. Sebelumnya perlu diingat bahwa layanan fintech lending atau pinjaman online resmi berizin OJK dilarang melakukan penawaran melalui media sosial konsumen sebagai bentuk perlindungan data pribadi. Berkaitan dengan data pribadi, layanan pinjol berizin OJK hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi dalam proses transaksi.
Ciri penipuan pinjol lewat SMS dan chat WA
Telah disebut di atas bahwa pesan SMS maupun WA penipuan pinjol ilegal sebenarnya memiliki ciri yang wajib dikenali dengan mudah.
Pertama, penipuan via SMS dari pinjol ilegal berasal dari nomor umum yang tidak dikenal. Umumnya terdiri dari 3-6 digit angka. Namun, pesan penipuan pinjol via SMS biasa berasal dari nomor umum yang terdiri dari banyak digit. Kedua, tidak ada persyaratan. Penawaran pinjol ilegal via SMS biasanya menawarkan pinjaman yang cepat cair tanpa syarat khusus. Padahal, layanan fintech lending legal berizin OJK mencantumkan beberapa persyaratan. Ketiga, kelengkapan informasi perusahaan tidak valid. Pinjol ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan, mulai dari alamat, badan hukum, dan sebagainya.
Risiko bertransaksi dengan pinjol ilegal?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri merupakan lembaga resmi yang menjadi pengatur sekaligus pengawas layanan fintech lending di Indonesia. Sehingga segala regulasi dalam layanan pinjaman online berpusat di lembaga tersebut. Salah satu visi OJK sendiri adalah untuk melindungi konsumen atau pengguna layanan pinjaman online.
Namun, segala jenis transaksi yang berhubungan dengan layanan pinjol ilegal tidak masuk ke dalamnya. Sehingga, OJK tidak memiliki kewenangan atas segala jenis transaksi pinjol ilegal, termasuk pinjam meminjam hingga penagihan.
Ke mana melaporkan penipuan pinjol ilegal?
Jika menerima pesan penawaran pinjaman online melalui SMS atau WA dengan nama perusahaan fintech lending yang tidak jelas atau bahkan tidak ada sama sekali baik di OJK maupun di AFPI, segera lakukan pelaporan. Caranya adalah dengan memanfaatkan kontak resmi OJK melalui Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id atau dapat pula langsung membuka laman resmi AFPI dan mengajukan pengaduan. Pengaduan tersebut menjadi salah satu cara untuk melepas jerat pinjol ilegal melalui pesan SMS atau WA.***