Daftar Saham Syariah yang Cocok Untuk Investasi

apa itu deposito syariah

Penjelasan yang dikemukakan oleh Bursa Efek Indonesia, saham syariah merupakan efek dalam bentuk saham yang memiliki prinsip syariah seperti pada Pasar Modal.  Konteks pada  investasi saham syariah dilihat seperti saham lainnya, yang telah mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian investasi saham syariah yang telah diakui terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :

Saham tersebut tercatat sebagai investasi saham syariah dari perusahaan umum syariah menurut peraturan dari OJK.

Investasi saham telah memenuhi kriteria OJK dalam seleksi saham yang syariah mengenai kriteria dan juga Penerbitan Daftar efek syariah.

 Sebelum itu jika investasi saham bukanlah hal seperti perjudian. Dikarenakan adanya kata tentang bermain saham, bahkan juga ada yang menyebutkan investasi saham menjadi tindakan judi sangatlah tidak tepat. investasi saham sebagai tindakan judi tentu tidak tepat. Karena judi merupakan suatu tindakan ilegal, berbanding dengan investasi saham yang sudah diakui dan disahkan.

 OJK juga sudah memperhatikan jika Investasi saham tidak memiliki unsur perjudian, Akan tetapi hanya tentang kegiatan dari jual beli seperti yang dilakukan di pasar. Walaupun yang diperjualbelikan di pasar biasanya adalah kebutuhan primer, sedangkan di pasar saham hanya memperjualbelikan hak atas kepemilikan suatu usaha.

 Sebagian dari masyarakat juga mengatakan jika investasi syariah ini mampu menyediakan kebutuhan untuk memiliki suatu saham yang sesuai bagi para muslim. Agar Anda lebih paham lagi tentang Investasi syariah, sebaiknya kenali terlebih dahulu perbedaan saham konvensional dengan saham syariah. 

Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional

deposito syariah adalah

1. Penjualan saham syariah dari perusahaan tidak bertentangan oleh Ajaran Islam

Jika dalam saham konvensional, Anda tertarik untuk membeli saham  yang mempunyai prospek bagus Anda dapat membelinya. Saham konvensional dapat bergerak pada bidang apapun. Namun berbeda dengan saham investasi syariah, bisnis dan juga perusahaan yang digerakan tidak bisa menentang dalam ajaran islam. Maka dari itu, saham yang telah ada di daftar Bursa Efek Indonesia tidak dapat dikategorikan seluruh sahamnya merupakan saham syariah.

Saham dapat masuk dalam kategori syariah jika saham itu telah melalui proses penyaringan dan juga memenuhi kriteria. Saham Syariah dibagi menjadi 2 kategori, saham yang sesuai dengan prinsip syariah dan juga saham berbasis syariah.

  •         Saham sesuai prinsip syariah

Merupakan saham yang sudah memenuhi kriteria menjadi saham syariah menurut peraturan OJK akan tetapi saham tersebut belum tercatat didalam suatu perusahaan.

 

  •         Saham dengan basis syariah

Merupakan sebuah saham yang sudah dinyatakan sebagai syariah dari awal perusahaan tersebut didirikan dan kegiatan usahanya tidak menentang dari prinsip syariah dan juga mempunyai Dewan Pengawas Syaria 

2. Sistem Bagi Hasil

 Dalam saham syariah Anda tidak akan dikenakan bunga, akan tetapi dengan sistem bagi hasil. Pada sistem tersebut, pemilik saham tidak hanya mendapat sebagian keuntungan dari sebuah perusahaan tetapi juga akan menerima resiko jika mengalami apabila perusahaan mengalami kerugian.

 Untuk contohnya sendiri seperti ketika Anda akan menanamkan sejumlah uang ke dalam saham syariah di suatu perusahaan, disaat perusahaan itu memperoleh keuntungan pada jumlah tertentu, maka Anda juga akan mendapatkan keuntungannya. Akan tetapi jika perusahaan tersebut mengalami kerugian, Anda juga akan ikut untuk menanggungnya. 

3. Musyawarah Untung dan Rugi

Di dalam saham syariah akan ada musyawarah tentang pembagian keuntungan dan juga resiko kerugian menjadi kesepakatan jika Anda ingin mendaftarkan saham. Baik calon pemegang dan juga perusahaan wajib untuk melakukan musyawarah agar mendapatkan kesepakatan bersama dengan tidak adanya paksaan atau biasa diartikan iktikad saham.

 Dikarenakan itikad saham, pemilik saham dapat terlepas dari informasi yang menyesatkan atau gharar dan juga resiko yang berlebihan atau masyir. Pada saat kesepakatan, sebuah perusahaan mempunyai peraturan untuk menjelaskan informasi secara rinci tentang perusahaan tersebut, mulai dari seluk beluk perusahaan wajib untuk dimengerti kepada calon pemegang saham untuk menghindari kesalahpahaman di waktu mendatang.

 Maka menjadi hal yang  wajar saja jika penjelasannya akan diberitahukan pada para calon pemegang dari perusahaan yang akan menjual saham. Para calon pemegang juga mempunyai hak untuk mempertanyakan hal yang diperlukan daripada pengeluaran yang diinginkan. Dengan begitu, dapat menghindari dari informasi yang menyesatkan.

 Jadi untuk para calon pemegang bisa memahami tanggung jawab dan juga dapat menanggung resiko yang diterima. Contohnya seperti calon pemegang dari saham harus ikut bertanggung jawab atas kerugian yang didapatkan dari emitennya. Dengan adanya kesadaran itu, maka dapat mengharapkan Anda menjadi orang yang tidak serakah hanya karena mengejar keuntungan yang besar, akan tetapi dapat memainkan saham dengan sebijaknya.

 Maka dari itulah untuk menghindarkan anda dalam melanggar ketentuan jika akan berinvestasi saham. Dikarenakannya saham syariah tersebut, Anda dapat mencoba untuk berinvestasi melalui penanaman modal yang Anda miliki ke suatu perusahaan dengan tidak mengkhawatirkan tentang riba.