Dana Pensiun : Pengertian dan Jenisnya

Dana pensiun sangat berguna untuk jaminan di hari tua. Biasanya dana pensiun mulai ditabung pada masa produktif yaitu pada usia 20 hingga 50 tahun sehingga dana yang dikumpulkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika sudah tidak bekerja. Dana pensiun perlu dipersiapkan sejak dini karena dana pensiun akan sangat berguna untuk kemudian hari. Namun, sebelum itu kita harus mengetahui apa itu dana pensiun? Berikut adalah penjelasannya.

Pengertian

Dana pensiun adalah dana yang akan diterima oleh seorang pekerja pada saat memasuki masa pensiunnya. Biasanya dana pensiun diterima berdasarkan hasil penyisihan penghasilan sebuah perusahaan yang ditambah dengan hasil iuran tetap para pekerja. Dana pensiun memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan disaat seseorang sudah berhenti bekerja ataupun sebagai jaminan di hari tua.

Lalu, oleh siapakah dana pensiun dikelola? Dana pensiun diatur dan dikelola oleh sebuah badan hukum atau sebuah lembaga khusus yang menangani program pensiun. Program pensiun tersebut bertujuan untuk mensejahterakan para pekerja pada saat memasuki masa pensiunnya. Program pensiun yang dilakukan diperoleh dari hasil dana iuran yang telah dikumpulkan oleh seorang pekerja serta perusahaannya yang dimana nantinya akan dikelola dalam bentuk investasi. Biasanya program pensiun juga digunakan oleh perusahaan-perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawannya yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut sehingga para karyawan pun memiliki motivasi untuk giat bekerja.

Jenis-Jenis Dana Pensiun

Dana pensiun terdiri dari beberapa jenis, yaitu :

  • Dana Pensiun Manfaat Pasti 

Program pensiun ini memberikan manfaat pasti kepada para pekerjanya dengan besaran dana yang telah ditentukan sejak awal bekerja. Biasanya perusahaan akan membuat perjanjian yang berisi tentang besaran dana pensiun untuk kemudian hari dengan pekerjanya. Berikut adalah beberapa keuntungan, manfaat dan resikonya :

  • Besaran dana yang diterima ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan rumus tertentu.
  • Iuran yang dilakukan adalah hasil estimasi kebutuhan biaya untuk merealisasikan manfaat pensiun.
  • Perusahaan menanggung semua resiko termasuk resiko investasi.
  • Dana Pensiun Iuran Pasti

Dibandingkan dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang menguntungkan pekerja, program pensiun ini lebih menguntungkan pihak perusahaan. Ketentuan yang ditetapkan pada program ini bukan dari besarnya dana pensiun yang akan diterima, melainkan iuran yang harus dibayar oleh pekerja selama aktif bekerja. 

  • DPPK atau Dana Pensiun Pemberi Kerja

DPPK merupakan dana pensiun yang dikelola oleh sebuah perusahaan yang hanya dapat diikuti oleh pekerja tetap di perusahaan tersebut. Dana ini dikelola sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap pekerjanya, sehingga para pekerja akan termotivasi untuk mengelola penghasilannya dengan baik dan dapat berguna di masa pensiun.

  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK merupakan dana pensiun yang diatur dan dikelola oleh sebuah lembaga tertentu seperti bank maupun perusahaan asuransi jiwa. Berbeda dengan DPPK yang hanya dapat diikuti oleh karyawan tetap, DPLK dapat diikuti oleh semua karyawan yang bekerja disebuah perusahaan. 

  • BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan sebuah lembaga hukum yang dibentuk untuk memastikan terwujudnya pemberian sebuah jaminan terhadap seorang pekerja beserta dengan anggota keluarganya. Adapun fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi :

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan untuk orang-orang yang kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja. Fasilitas yang didapat oleh pekerja yang mengalami kecelakaan berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan mendapat uang tunai jika terjadi cacat total maupun meninggal dunia. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) didasarkan pada prinsip-prinsip asuransi sosial yaitu:

  1. Gotong royong antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang beresiko tinggi maupun rendah;
  2. Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif;
  3. Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan; dan
  4. Bersifat nirlaba
  • Jaminan Hari Tua

Program ini bertujuan untuk menjamin para pekerja mendapatkan uang tunai saat memasuki masa pensiun, jaminan ini juga berlaku bagi pekerja yang mengalami cacat total atau meninggal dunia. Sama halnya dengan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua juga didasarkan pada prinsip asuransi sosial ataupun tabungan wajib. Fasilitas yang didapat dari jaminan hari tua berupa uang tunai dari hasil akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

  • Jaminan Pensiun

Program ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan penghasilannya. Manfaat dari jaminan pensiun ini berupa uang tunai yang diterima setiap bulan (bagi peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun) dan uang tunai dari hasil akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (bagi peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun).

  • Jaminan Kematian

Program ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan uang santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia. Jaminan ini didasarkan pada prinsip asuransi sosial.

Itulah penjelasan terkait pengertian dana pensiun dan jenisnya. Dapat dikatakan bahwa dana pensiun sangat penting untuk disiapkan untuk bekal di masa tua nanti.