Debt Collector Pinjol Datang Bawa Ancaman, OJK: Segera Lapor!

daftar 15 anak muda paling kaya di dunia pada tahun 2023 versi Forbes(UNSPLASH/Hunters Race)

Atur Duit – Penggunaan layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) memang memberikan banyak keuntungan, misalnya dengan terpenuhinya dana tunai tanpa melalui proses yang berbelit. Tidak hanya itu, pencairan dana pinjol juga tergolong lebih cepat dibandingkan jenis pinjaman lainnya. Termasuk dalam salah satu transaksi digital, layanan pinjol legal wajib mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri juga merupakan lembaga yang membentuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI yang menjadi wadah perusahaan fintech lending berizin di Indonesia.

Salah satu instrumen fintech lending Indonesia yang berada di bawah pengawasan dan pengaturan dari AFPI adalah jasa penagihan atau debt collector. Menjadi pihak ketiga yang bergerak atas nama layanan pinjol terkait, debt collectro memiliki tugas utama untuk mengumpulkan kredit macet atau dana yang gagal bayar (galbay) dalam transaksi pinjol. Target utama dari jasa debt collector sendiri adalah penerima pinjaman online yang tidak membayar cicilan kredit mereka melebihi waktu jatuh tempo.

Sebenarnya, debt collector tidak langsung diturunkan untuk mengumpulkan dana-dana kredit macet. Sebelumnya, layanan pinjol terkait melakukan penagihan secara mandiri. Namun, jika dalam waktu yang disepakati dana tertagih masih belum terkumpul, maka pihak fintech lending terkait biasanya akan menggunakan jasa debt collector untuk mengumpulkan cicilan tertunggak tersebut.

Tips agar tak alami gagal bayar

Gagal bayar dalam transaksi kredit dengan pinjaman online dapat mengenai siapa saja. Salah satu penyebab gagal bayar adalah ketidakmampuan pengguna atau konsumen dalam mengukur kemampuan finansial dengan nominal kredit pinjaman online. Disarankan untuk hanya mengajukan kredit tak lebih dari 30% pendapatan per bulan. Hal ini diperlukan sebab salah satu persyaratan yang wajib dilakukan oleh konsumen adalah melunasi cicilan tepat waktu.

Jika tidak, terdapat beberapa kerugian yang pasti menimpa penerima pinjaman. Salah satunya yaitu membengkaknya cicilan sebab bunga pinjaman dan denda keterlambatan pinjol tergolong tinggi. Selalu pertimbangkan jumlah pendapatan yang diterima per bulan sebagai acuan sebelum bertransaksi menggunakan layanan pinjol. Terutama untuk menghindari kredit macet atau gagal bayar.

Risiko galbay sebabkan debt collector datang

Sebenarnya gagal bayar atau galbay pinjol tidak hanya berpotensi didatangi oleh debt collector, melainkan turut pula masuk ke daftar hitam SLIK OJK dan juga menumpuk cicilan sebab denda keterlambatan yang pasti diberlakukan. Namun, jika telah sampai didatangi oleh debt collector, maka kemungkinan besar pengguna telah menunggak cicilan pinjol dalam kurun waktu yang cukup lama.

Sebab, layanan fintech lending pasti melakukan penagihan secara mandiri terlebih dahulu sebelum menggunakan jasa debt collector yang notabene pihak ketiga. Salah satu yang patut diwaspadai adalah jika terdapat debt collector, dalam transaksi resmi lewat layanan fintech lending berizin OJK, yang melakukan penagihan dengan menggunakan kekerasan dan/atau ancaman.

Bagaimana jika debt collector menagih dengan ancaman?

OJK merupakan pihak yang menunjuk AFPI sebagai lembaga pendukung layanan fintech lending. Melalui peraturan yang telah disampaikan, OJK telah memberikan imbauan resmi mengenai penagihan yang dilakukan oleh debt collector kepada penerima pinjaman yang terlambat membayar atau melewatkan jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan dengan pihak pemberi pinjaman. Termasuk menggarisbawahi mengenai upaya penagihan oleh debt collector yang disertai kekerasan.

OJK sendiri menjelaskan bahwa jika debt collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini

Kepolisian Republik Indonesia. Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui laman website  afpi.or.id atau melalui telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech lending telah terdaftar/berizin di OJK.

Namun, jika pengguna sendiri merupakan penerima pinjaman dari layanan pinjol ilegal, maka baik OJK maupun AFPI terbebas dari proses pinjam meminjam termasuk penagihan dan sebagainya yang terjadi. Artinya, pengguna layanan pinjol ilegal tidak berada di bawah perlindungan OJK sebagai regulator resmi fintech lending di Indonesia.***