EFIN Sangat Penting, Ini Fungsi dan Cara Membuatnya

Bagi para wajib pajak tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah EFIN. Salah satu istilah yang akan selalu ditemui saat mengurus pajak. EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan syarat yang diperlukan ketika wajib pajak akan melakukan e-filing. Contohnya pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). EFIN berisi 10 digit angka yang hanya diberikan oleh DJP satu kali seumur hidup untuk memudahkan mengurus perpajakan. 

Sayangnya tak sedikit orang yang masih belum memahami seberapa penting EFIN ini. Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas lebih dalam mengenai EFIN, fungsi EFIN, dan cara membuatnya. 

Mengenal Kode EFIN

Sebelum ada perubahan, mengurus pajak memang hanya bisa dilakukan secara offline atau datang ke kantor. Kini hampir semua aktivitas didukung dengan teknologi digital, tak terkecuali pengurusan pajak. 

DJP membuat gebrakan baru agar para wajib pajak dimudahkan dalam mengurus perpajakan dengan bantuan perangkat elektronik yang terintegrasi secara online. Hanya dengan berbekal kode EFIN pajak yang diterbitkan DJP, kamu bisa mengurus pajak melalui E-filing selama terkoneksi internet. Perlu diketahui, mulai tahun 2016 pelaporan SPT wajib dilakukan dengan E-filing.

Nah, kode EFIN secara otomatis akan terbaca pada sistem E-filing tersebut. Dengan kata lain, kode EFIN menjadi akses utama para wajib pajak agar bisa mengurus perpajakan secara online. Identitas nomor ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Pribadi.

Inilah Fungsi EFIN 

Pentingnya EFIN seringkali tidak disadari oleh para wajib pajak, mungkin kamu termasuk salah satu yang acuh. Nah, pahami beberapa fungsi EFIN di bawah ini :

Akses Utama Sistem Perpajakan Online

Setiap wajib pajak, baik badan usaha maupun perorangan harus memiliki kode EFIN untuk mengakses perpajakan secara online. Kamu tidak akan bisa mendapatkan pelayanan pajak seperti lapor SPT tahunan jika belum mendapatkan kode berdigit 10 nomor ini. 

Keamanan Lebih Terjamin 

Identitas nomor elektronik EFIN memang bisa diakses secara online, namun keamanan justru lebih terjamin dengan adanya kode EFIN. Sebagai alat autentikasi, EFIN mampu menjamin kerahasiaan data yang masuk ke dalam sistem E-filing. 

Artinya, setiap proses e-filing pajak mudah dienkripsi sehingga lebih aman untuk menjaga kerahasiaan. Apalagi untuk bisa mengakses sistem membutuhkan kode EFIN. Hal ini tentu akan menyulitkan para oknum nakal untuk melakukan tindakan merugikan.

Efisien Dalam Menghemat Waktu Dan Tenaga

Wajib pajak bisa menghemat waktu dan tenaga karena tak perlu lagi datang mengantre ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus perpajakan. Semua bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan EFIN. 

Dan identitas nomor elektronik tersebut bersifat permanen sehingga kamu tak perlu repot-repot membuat lagi. Belum lagi sistemnya yang dirancang otomatis, dimana sistem akan membaca histori EFIN pajakmu ketika kamu melakukan pelaporan pajak di tahun-tahun berikutnya. Formulir akan terisi secara otomatis agar kamu tidak perlu mengulangi pengisian dari awal lagi.  

Cara Membuat Kode EFIN

Untuk membuat kode EFIN tidaklah sulit dan prosesnya pun cepat yakni kurang dari sehari. Namun, setiap wajib pajak harus mendatangi KPP terdekat untuk mendapatkan kode EFIN. Inilah tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan EFIN :

Download Formulir Permohonan

Sebelum datang ke kantor KPP, download terlebih dahulu formulir permohonan untuk aktivasi EFIN. Kemudian lengkapi data yang diminta pada formulir tersebut.

Bawa Formulir Permohonan & Persyaratan ke KPP

Bawalah berkas-berkas berikut ini ke KPP terdekat :

  • Formulir permohonan aktivasi yang sudah dilengkapi sebelumnya
  • Identitas diri yakni e-KTP untuk WNI dan KITAP/KITAS untuk WNA (sertakan yang asli beserta fotokopinya)
  • Kartu NPWP (asli dan fotokopi)

Aktivasi EFIN 

Setelah semua persyaratan sudah dilampirkan, petugas KPP akan memberikan EFIN berupa 10 digit angka. Untuk langkah selanjutnya, kamu harus melakukan aktivasi identitas nomor elektronik tersebut yakni melalui situs resmi DJP online www.djponline.pajak.go.id.

Daftarkan akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN. Kemudian klik link aktivasi untuk mendapatkan email konfirmasi. Di dalam email konfirmasi terdapat password akun yang bisa kamu ubah sendiri nantinya. 

Perlu diketahui bahwa aktivasi EFIN harus segera dilakukan setelah kamu mendapatkannya. Karena jika aktivasi sudah lebih dari 1 bulan atau 30 hari, maka kamu harus mengajukan kode EFIN baru lagi. 

Tahapan di atas berlaku untuk membuat EFIN Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Usaha. Hanya saja persyaratan yang harus dilampirkan Wajib Pajak Badan Usaha sedikit berbeda, yakni sebagai berikut :

  • Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan dan yang mengurus permohonan
  • Identitas diri pengurus berupa e-KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
  • Surat kuasa yang menyatakan bahwa pengurus ditunjuk sebagai perwakilan Wajib Pajak Badan