Atur Usaha – Menjadi salah satu jenis layanan keuangan digital atau yang disebut financial technology alias fintech, jasa pinjaman online (pinjol) yang juga disebut sebagai “fintech lending” merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan dana tunai darurat. Terutama karena tidak membutuhkan banyak persyaratan dan proses berbelit. Beberapa layanan fintech lending bahkan dapat diakses dengan mudah, misalnya Shopee Pinjam yang berada di bawah naungan PT Lentera Dana Nusantara.
Kendati demikian, layanan fintech lending alias pinjol juga memiliki beberapa kelemahan. Jika tidak dimanfaatkan dengan baik, pinjol dapat membuat pengguna merugi. Terutama jika alami kredit macet atau gagal bayar, atau yang biasa dikenal dengan istilah galbay pinjol. Salah satu yang menyebabkan kerugian ini adalah karena pengguna atau penerima pinjaman online tidak jeli serta menggunakan pinjol sebagai solusi mendapatkan dana tunai tanpa mempertimbangkan banyak hal.
Tidak seperti layanan pinjaman tunai lainnya, pinjol yang memiliki persyaratan mudah dan proses tak berbelit juga memiliki kelemahan, salah satu yang wajib diperhatikan adalah mengenai bunga dan denda keterlambatan. Telah disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengatur dan pengawas pinjol, bunga dan denda yang diperuntukan dalam layanan fintech lending memang tergolong lebih tinggi.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlabatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Misalnya, apabila jumlah pinjam Rp1 juta, maka maksimal jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.
Adanya peraturan tersebut berikut dengan dibebaskannya layanan pinjaman online mengatur secara mandiri besaran bunga menjadi alasan bunga di layanan pinjaman online (pinjol) lebih tinggi dibandingkan layanan pinjam meminjam lainnya.
Selain mempertimbangkan bunga pinjaman berikut denda keterlambatan yang disyaratkan, tips di bawah ini wajib diperhatikan oleh calon pengguna layanan pinjol agar tidak rugi dalam transaksi fintech lending.
Pastikan layanan fintech lending yang digunakan telah terdaftar di OJK
Hal ini terutama untuk melindungi konsumen dari segala tindak melenceng hukum yang dilakukan pihak fintech lending terkait. OJK sendiri menjadi regulator resmi layanan pinjol di Indonesia. Lakukan pengecekan profil layanan pinjol yang ingin digunakan di laman resmi OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Per 9 Maret 2023, sebanyak 102 perusahaan fintech lending telah mengantongi izin OJK.
Sesuaikan kemampuan sebelum melakukan pinjam uang di layanan pinjol
Hal ini diperlukan sebab salah satu persyaratan yang wajib dilakukan oleh konsumen adalah melunasi cicilan tepat waktu. Jika tidak, terdapat beberapa kerugian yang pasti menimpa penerima pinjaman. Salah satunya yaitu membengkaknya cicilan sebab bunga pinjaman dan denda keterlambatan pinjol tergolong tinggi. Selalu pertimbangkan jumlah pendapatan yang diterima per bulan sebagai acuan sebelum bertransaksi menggunakan layanan pinjol. TErutama unutk menghindari kredit macet atau gagal bayar.
Baca dengan cermat kontrak perjanjian
Mengamati dan meneliti satu per satu poin kontrak perjanjian menjadi salah satu tips yang harus dilakukan. Terutama hal yang berkaitan dengan bunga dan denda keterlambatan. Selain itu, poin tentang jaminan keamanan data pribadi pengguna juga wajib diperhatikan. Jangan ragu bertanya jika terdapat hal yang mengganjal terkait kontrak perjanjian pinjam uang di layanan pinjol. ***