Sekarang ini instansi perbankan mempunyai dua cara dalam peminjaman uang, yaitu syariah dan konvensional. Keduanya memiliki proses yang sama dalam syarat juga ketentuan ketika melakukan pengajuannya.
Bedanya hanyalah, bila Anda melakukan pinjaman pada bank syariah maka metode yang digunakan adalah prinsip-prinsip atau berbasis dengan hukum Islam. Pastinya hal tersebut tidak terlalu familiar bagi sebagian besar orang.
Sebelum membahas tentang boleh tidaknya meminjam uang di bank syariah untuk membangun rumah, lebih dulu Anda harus mengenal beberapa akad yang dimiliki oleh bank syariah :
Jenis akad dalam pinjaman syariah
- Akad Mudharabah
Merupakan akad yang menggunakan metode jual-beli. Seperti misalnya Anda memerlukan pinjaman agar bisa membeli kendaraan bermotor senilai Rp 25.000.000 dan bank syariah tempat Anda pengajuan nantinya akan membelikan motor tersebut dan setelah itu mereka menjualnya kepada Anda sebesar Rp 28.000.000.
Selisih yang terdapat diantara harga tersebut merupakan keuntungan bagi pihak bank yang telah menyediakan jasa pinjaman kepada Anda sebagai pengganti bunga.
- Akad Ijarah
Sederhananya, akad ini adalah sewa menyewa tetapi status kepemilikannya berubah. Contohnya Anda memerlukan sejumlah dana untuk membeli modal. Kemudian Anda memutuskan untuk meminjam pada bank syariah.
Maka bank akan membelikan terlebih dahulu mobil tersebut dan menyewakannya kepada Anda dengan adanya tenggat waktu, jangka waktunya adalah hingga Anda dapat membeli dan mengganti kepemilikan atas mobil yang dibeli oleh pihak bank.
- Akad Musyarakah
Memiliki sistem yang sama dengan kedua akad sebelumnya, yaitu membelikan sebuah barang yang diinginkan oleh nasabah. Namun, pada sistem ini seperti menalangi kekurangan dana Anda.
Misalnya Anda ingin membeli sebuah motor dengan harga Rp 25.000.000, namun Anda baru memiliki dana Rp 10.000.000, maka pihak bank syariah akan membantu menalangi yang Rp 15.000.000.
Jadi, Anda nantinya hanya harus mengembalikan sisa dana tersebut dan selama masih mencicil, maka kendaraan masih menjadi milik bank hingga Anda selesai melunasi semuanya.
Penjelasan mengenai pinjaman uang dari bank syariah untuk membangun rumah
Perlu Anda ketahui apabila prinsip syariah merupakan sebuah aturan dari perjanjian yang didasari oleh hukum Islam. Hal tersbut dilakukan antara bank dengan pihak lain guna pengumpulan dana serta pembiayaan usaha dan lainnya, dimana hal ini tentunya telah dinyatakan dengan prinsip syariah.
Misalnya Anda ingin membeli atau membangun sebuah rumah dan memerlukan biasa sebesar Rp 200.000.000, kemudian Anda mengajukan pinjaman kepada pihak salah satu bank syariah. Nantinya mereka akan membantu Anda dengan membelikan atau membangunkan sebuah rumah.
Kemudian menjual bangunan tersebut kepada Anda dengan harga Rp 225.000.000, maka ini bisa saja masuk pada sistem akad mudharabah, atau musyarakah bahkan mungkin akad ijarah. Dimana dari ketiganya memiliki prinsip yang hampir sama, yakni membelikan, menyewakan dan memberikan dana talangan.
Prinsip yang dimiliki oleh bank syariah dalam hal pembiayaan tidak sama dengan bank konvensional, pada bank syariah, mereka akan memberikan pembiayaan akan proyek kepada nasabah yang memang mendesak akan suatu kebutuhan konsumtif karena dana yang dimiliki masih kurang dan bank akan membantu untuk mengatasinya.
Bank syariah akan membantu para nasabah dalam hal pembiayaan untuk dapat memenuhi kebutuhan, misalnya kredit rumah atau lebih dikenal dengan KPR, kredit kendaraan bermotor, pembayaran biaya pendidikan dan masih banyak lagi.
Bank nantinya akan melakukan intermediasi uang, namun tidak dengan meminjamkan sejumlah dana pada nasabah atau memberikan bunga. Karena mereka memiliki metode tersendiri berkaitan dengan pembiayaan dan Anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Jika Anda bertanya mengenai apakah hal tersebut bisa dikatakan riba atau tidak? Boleh atau tidak?
Maka, jawabannya adalah boleh (mubah). Karena sistem yang digunakan antara mudharabah, musyarakah atau akad ijarah. Dimana Anda dan pihak bank akan menentukan akad mana yang ingin digunakan. Dari ketiga sistem tersebut tidak ada pemberian beban bunga kepada pihak nasabah.
Keuntungan pinjaman syariah
Beberapa keuntungan serta manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan melakukan pinjaman dari bank syariah adalah :
- Keuntungan yang Anda dapatkan, 2,5%-nya akan dialokasikan secara otomatis untuk zakat.
- Pihak bank syariah berani bertanggung jawab ketika Anda mengalami kerugian hingga 50%.
- Anda tidak akan dibebankan dengan bunga serta tidak ada biaya administratif, karena kedua hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
- Anda tidak perlu khawatir mengenai riba. Karena telah dijalankan menurut hukum Islam yang berlaku, tentunya halal.
- Anda akan mendapatkan layanan juga fasilitas yang baik, sama seperti yang didapatkan oleh nasabah bank konvensional.
Kekurangan pinjaman syariah
- Lembaga keuangan dengan basis syariah sangat rawan penipuan yang biasanya muncul dari pihak nasabah.
- Sistem perhitungan bagi hasil yang mereka terapkan terbilang rumit.
- Proses peminjamannya cukup menyulitkan nasabah.
Demikianlah sekilas informasi mengenai, apa hukumnya bila meminjam uang di bank syariah dan digunakan untuk membangun atau membeli rumah. Jawabannya sudah tertera secara gamblang sesuai penjelasan yang ada, jadi Anda tidak perlu lagi khawatir mengenai hal tersebut.
Jika Anda membutuhkan uang secara cepat untuk membangun rumah, Anda juga bisa mencoba mengajukan kredit tanpa agunan Tunaiku. Tunaiku merupakan produk pinjaman KTA dari Bank Amar yang telah terdaftar di OJK. Proses pengajuannya cepat cukup menggunakan KTP tanpa jaminan.