Ingin Mengajukan KPR? Wajib Pahami Prosesnya Sebelum Membeli Rumah

mengajukan KPR

Saat ini, banyak sekali orang yang memilih membeli rumah dengan cara mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Tentunya, ketika akan mengajukan KPR ada beberapa proses yang harus Anda lewati sebelum akhirnya Anda menandatangani hitam di atas putih tentang jual beli rumah tersebut. 

Perlu diketahui, sebelum membeli rumah, Anda harus memahami akad kredit rumah terlebih dahulu. Hal tersebut merupakasan proses utama dalam hal transaksi jual beli rumah. Selain itu, adanya akad kredit rumah merupakan salah satu pertanda bahwa proposal pinjaman kredit rumah Anda ke bank disetujui. 

Nah, bagaimana prose KPR yang wajib Anda pahami sebelum membelinya? Yuk, simak penjelasan tentang proses KPR berikut ini.

Proses yang Harus Dilalui Sebelum Dilangsungkan Akad Kredit KPR

Tentunya, dalam KPR ada proses yang harus dipersiapkan sebelum melakukan akad KPR. Berikut adalah  proses sebelum melangsungkan akad kredit KPR.

1. Pihak Bank Mengirimkan Surat  Keputusan Kredit ke Nasabah

Jika pengajuan KPR Anda, disetujui oleh pihak bank, Anda akan menerima surat keputusan kredit. Umumnya, surat keputusan tersebut berisi informasi sebagai berikut.

  • Tenor kredit atau jangka waktu pembayaran cicilan.
  • Nilai cicilan yang wajib Anda bayarkan setiap bulannya.
  • Nominal kredit yang telah mendapat persetujuan dari pihak bank.

Selain ketentuan tersebut, Anda akan dikenakan biaya  yang berkaitan dengan KPR sebagai berikut.

  • Biaya administrasi pengurusan KPR.
  • Biaya provinsi.
  • Premi asuransi bisa juga premi asuransi jiwa.
  • Uang jaminan atau dana sekali cicilan yang dibayar oleh pihak peminjam KPR kepada bank.

2. Penetapan Waktu Pelaksanaan Akad

Setelah kreditur menerima surat keputusan kredit, bank bersama kreditur membuat kesepakatan untuk menentukan waktu yang tepat dalam melaksanakan akad KPR.

3. Kewajiban yang Harus Nasabah KPR Bayarkan

Perlu diketahui, ada biaya yang harus ditanggung oleh kreditur sebagai nasabah yang mengajukan KPR yaitu membayar kewajiban pajak jual beli rumah sampai dengan biaya notaris. Adapun rincian biayanya adalah sebagai berikut.

  • Biaya untuk membuat akta jual beli rumah.
  • Balik nama sertifikat sesuai dengan nama nasabah KPR.
  • Dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh bagi penjual.
  • BPHTB yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang merupakan pajak untuk pembeli.

4. Siapkan Dokumen Pendukung Akad KPR secara Lengkap

Tentunya, ada dokumen lain yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli rumah ini. Adapun dokumen pembeli yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • Tanda identitas berupa KTP suami istri bagi yang sudah menikah.
  • Kartu keluarga.
  • Surat nikah bagi yang sudah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Sementara, pihak penjual menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai berikut.

  • Bukti bayar untuk PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Surat izin mendirikan bangunan.
  • Sertifikat tanah KPR.

Pelaksanaan Akad KPR yang Harus Dipahami oleh Kreditur

Pastinya, jika semua dokumen sudah lengkap dan dipenuhi, selanjutnya adalah pelaksanaan akad KPR. Umumnya, akad KPR ini merupakan acara penting di mana nasabah (kreditur/pembeli rumah) dan pihak bank melakukan akad yang terlah disepakati dengan cara menandatangani akad sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Pelaksanaan akad KPR ini, dihadiri oleh beberapa saksi yang berkaitan dengan transaksi jual beli tersebut.

1. Penandatangan Surat Perjanjian antara Pembeli dengan Bank sebagai Pemberi Kredit

Antar pihak bank dan pembeli melakukan penandatanganan kontrak. Adapun surat kontrak tersebut berisi sebagai berikut.

  • Lamanya angsuran atau tenor pembayaran angsuran.
  • Plafon kredit yang diberikan oleh pihak bank.
  • Nominal cicilan setiap bulannya yang harus dibayar pembeli sebagai kreditur.
  • Keterangan secara rinci hak dan kewajiban pihak bank dan pembeli sebagai penerima KPR.

2. Penandatanganan antara Pihak Pembeli dengan Penjual

Tidak hanya pihak bank dan pembeli saja yang melakukan penandatanganan kontrak, pihak penjual atau pengembang KPR dan pembeli pun melakukan penandatanganan kontrak. Berikut adalah isi utama dari surat perjanjian antara pihak penjual dan pembeli.

  • Tercantum harga rumah KPR.
  • Besaran luas bangunan dan tanah KPR.
  • Alamat lokasi KPR dibangun.
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Disertakan juga lampiran Pajak Bumi dan Bangunan dari KPR.

Setelah penandatanganan kedua surat perjanjian tersebut, langkah selanjutnya adalah penandatanganan Akta Jual Beli atau AJB yang sudah dibuat dan disahkan oleh notaris.

3. Proses Setelah Akad KPR yang Wajib Dilakukan Kreditur

Tentunya, setelah melakukan penandatangan kontrak, pembeli akan dinyatakan sah sebagai pemilik rumah. Bahkan dapat segera menempati KPR tersebut.

Pastinya, setelah urusan akad KPR selesai, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran rumah. Jadi, pembeli rumah atau penerima kredit harus membayar cicilan angsuran kepada pihak bank sebagai pemberi kredit.

Perlu diketahui, jika angsuran KPR sudah dinyatakan lunas oleh bank, maka pihak bank sebagai pemberi kredit akan mengeluarkan surat pelunasan utang atau bisa juga mengeluarkan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah.

Tentu saja, jika pembeli sudah melunasi angsuran cicilan, penjual sebagai pemilik awal KPR akan menerima uang pembayaran dari pembeli melalui bank. Umumnya, proses transfer dari bank kepada piak penjual tersebut kurang lebih 7 hari kerja.

Itulah proses KPR yang wajib dipahami oleh calon pembeli rumah KPR jika ingin membeli rumah. Semoga informasi tersebut memberikan tambahan wawasan kepada Anda yang ingin mengambil kredit KPR.