NPWP merupakan nomor yang akan diberikan ke WP untuk nantinya digunakan sebagai alat dalam hal administrasi perpajakan dan dipergunakan serupa dengan tanda pengenal atau identitas bagi WP saat melaksanakan kewajibannya.
Npwp dibuat berdasarkan dengan domisili dari WP yang mana memang disesuaikan dengan alamat yang tercantum di KTP peserta. Apabila WP saat ini telah pindah domisili, maka alamat WP juga harus diubah.
Kemudian yang termasuk pada perubahan data NPWP, adalah sebagai berikut :
- Pergantian identitas peserta WP orang pribadi.
- Penggantian alamat domisili WP orang pribadi atau tempat kedudukan WP badan masih dalam wilayah kerja kpp yang sama;
- Pergantian kategori WP orang pribadi;
- Pergantian sumber pendapatan utama WP orang pribadi;
- Pergantian identitas WP dari badan tanpa adanya perubahan dari bentuk badan, semisal CV Indah Purnawan mengubah namanya menjadi PT Indah Pernama atau CV Jaya Abadi berubah menjadi PT Jaya Makmur.
- Pergantian kepemilikan atau permodalan WP dari badan tanpa adanya perubahan dari bentuk badan, semisal PT Alam Gaib yang mana semula memiliki status permodalan sebagai investor dalam negeri. Kemudian menjadi PT Alam Gaib dengan status permodalan sebagai investor asing.
Apa itu blangko perubahan data dari WP?
Formulir atau blangko pergantian data WP merupakan formulir yang dipergunakan oleh WP ketika ingin memperbaharui data yang berkaitan dengan perpajakannya. Pergantian data tersebut nantinya akan mempengaruhi data NPWP selaku identitas diri WP.
Tata cara untuk merubah data pada NPWP
Untuk dapat mengubah data pada NPWP secara mandiri, ada dua metode yang bisa diikuti. Pertama, bagi anda yang tidak memiliki waktu untuk mendatangi kantor pajak, maka dapat melakukannya secara online dengan membuka website resmi Dirjen pajak. Kedua, mendatangi langsung kantor pajak terdekat.
Tata cara untuk merubah data WP secara online
Pada peraturan Dirjen Pajak No.20/PJ tahun 2013, Pemerintah telah mengatur untuk masalah proses pergantian data WP yang dilaksanakan secara online dan menggunakan e-registration. Berikut ini adalah langkah yang bisa Anda ikuti ketika akan melakukan permohonan perubahan data di NPWP :
- Permohonan pergantian data secara online, yaitu dengan mengisi blanko perubahan data yang ada pada aplikasi e-registration. Anda bisa mendapatkannya dengan masuk ke website resmi milik Dirjen Pajak www.pajak.go.id.
- Permohonan pergantian data seperti yang dimaksudkan pada ayat dua yang sudah disampaikan oleh peserta melalui e-registration, serta telah dianggap menandatanganinya secara online atau digital tetap memiliki kekuatan hukum.
- WP yang sudah menyampaikan formulir untuk perubahan data secara lengkap melalui e-registration seperti yang dimaksudkan pada ayat ketiga perlu mengirimkan berkas yang diminta (syarat) ke KPP yang berada di dekat tempat Anda tinggal atau domisili yang baru.
- Pengiriman berkas yang diminta seperti yang dimaksudkan pada ayat keempat, bisa dilakukan dengan mengupload salinan digital dari semua dokumen lewat aplikasi e-registration. Namun, Anda juga bisa mengirimnya dengan mempergunakan surat pengiriman berkas yang sudah ditandatangani.
- Jika berkas yang diminta seperti yang dimaksudkan pada ayat keempat belum diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari kerja, semenjak permohonan dari pergantian data secara online sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat kedua, maka permohonan dianggap tidak pernah diajukan.
- Jika, berkas yang diminta seperti yang dimaksudkan pada ayat keempat sudah diterima dengan lengkap, maka KPP akan segera mengeluarkan bukti penerimaan dokumen secara online.
Cara perubahan data WP secara manual
- Permohonan yang dibuat secara tertulis seperti yang dimaksudkan pada ketentuan berlaku, dilakukan dengan cara mengisi serta menandatangani formulir atau blanko perubahan data.
- WP yang sudah mengisi serta menandatangani formulir registrasi wajib pajak, perlu melengkapi blanko perubahan data dengan berkas yang diminta oleh pihak pajak.
- Berkas yang diminta, berupa dokumen yang memperlihatkan atau membuktikan bila data WP dan pengusaha yang kena pajak memang mengalami pergantian seperti yang dimaksudkan ketentuan undang-undang.
- Permohonan yang dilakukan secara tertulis, kemudian akan disampaikan kepada KPP yang area kerjanya mencangkup domisili atau tempat wajib pajak melakukan kegiatan usaha, berikut caranya :
- Langsung mendatangi KPP atau bisa juga KP2KP.
- Lewat pos.
- Lewat ekspedisi maupun jasa pengiriman lainnya.
- Di dalam permohonan yang dilakukan secara tertulis tersebut, haruslah disampaikan terlebih dahulu kepada KP2KPp, nantinya baru akan diteruskan permohonan pergantian data dari WP kepada KPP.
- Pada saat menyampaikan permohonan tertulis tersebut, KPP akan memberikan bukti berupa penerimaan surat jika memang permohonan dinyatakan sudah diterima dengan lengkap.
- Pada saat menyampaikan permohonan tertulis yang telah diterima, namun tidak lengkap, maka akan ada ketentuan lainnya :
- Dalam permohonan akan disampaikan langsung bahwa permohonan tersebut dikembalikan ke WP.
- Dalam permohonan akan disampaikan dengan mengirimkan kembali lewat pos atau ekspedisi lain. KPP akan menyampaikan atau memberitahukan secara tertulis tentang ketidaklengkapan persyaratan.
Demikianlah tadi informasi bagi anda yang ingin melakukan perubahan data npwp karena beberapa alasan dan memang sebaiknya tidak ditunda-tunda. Sebab, sekarang pemerintah sudah mempermudah dengan disediakannya e-registration.