Ini Dia Hitungan Rincian Biaya Naik Haji 2022

Pada tahun 2022 ini biaya untuk penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) akan menyesuaikan dan kemungkinan akan lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan, karena disesuaikan dan dipertimbangkan berdasarkan pada kurs, penerbangan, dan biaya hidup selama menjalani ibadah haji di tanah suci tersebut. 

Pemerintah Indonesia untuk biaya haji tahun ini telah ditetapkan sejumlah Rp. 39.886.009 per setiap jemaah nya. Tentunya kesepakatan ini telah disetujui oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR melalui rapat kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Lantas, bagaimana perhitungannya tersebut? Simak selengkapnya dibawah ini. 

Rincian Perhitungan Biaya Berangkat Haji 

Melalui keputusan yang telah ditentukan apabila biaya haji untuk tahun 2022 telah mengalami kenaikan dengan jumlah sebesar Rp. 39. 886.009. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan keberangkatan haji, meliputi biaya penerbangan dari Indonesia ke Tanah Suci, biaya akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, biaya visa, dan protokol kesehatan. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat ini dunia masih dalam pandemi Covid 19, sehingga bentuk penanganan dan regulasi yang ada banyak disesuaikan dengan keadaan lapangan, tentunya berdampak pada kebutuhan yang harus dikeluarkan. Sehingga rapat bersama tersebut, Pemerintah Indonesia menaikan biaya haji. 

Selain itu juga, kenaikan ini juga dipengaruhi oleh volume makan. Sebelumnya untuk kebutuhan makan sendiri hanya dua kali sehari saja, tetapi ditingkatkan menjadi tiga kali sehari selama berada di Mekah dan Madinah. Oleh karena itu, jemaah tetap mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik dan tidak kekurangan energi. 

Apalagi dua tahun tidak boleh berangkat haji, membuat ada banyak penyesuaian dan perubahan untuk bisa berangkat ke tanah suci. 

Cara Daftar Haji 

Apabila Anda mempunyai niatan untuk berangkat ke tanah suci dan melangsungkan ibadah haji, maka bisa melakukan pendaftaran pada tahun ini. Meskipun Anda tidak berangkat pada tahun yang sama, tetapi melakukan pendaftaran dari sekarang ini memberikan kesempatan agar bisa berangkat akan jauh lebih cepat. 

Berikut ini beberapa prosedur yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar haji, simak penjelasan lengkapnya. 

Syarat-Syarat Berangkat Haji

  • Beragama Islam
  • Berusia masuk 12 tahun saat mendaftar
  • Memiliki KTP 

Hal ini bisa dipastikan apabila informasi domisili yang ada telah sesuai dan berlaku, bahkan mempunyai bukti identitas lainnya yang sah. 

  • Memiliki dan Memperlihat Kartu Keluarga (KK)
  • Akte Kelahiran

Pada tahap ini juga Anda harus memperlihat akte kelahiran atau bisa diganti dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah. 

  • Memiliki Tabungan BPS BPIH
    Selanjutnya Anda memiliki tabungan yang telah terdaftar pada BPS BPIH. 
  • Pas Foto 3×4 

Untuk jemaah haji baru sendiri mewajibkan memberikan pas foto 3×4, mengenai latar fotonya sendiri berwarna putih, warna dari baju kontras dengan latar belakang, tidak menggunakan pakaian dinas, untuk jemaah perempuan wajib menggunakan baju muslimah, tidak mengenakan kacamata, dan wajah tampak 80 persen dari ukuran pas foto yang dicetak. 

Apabila semua persyaratan sudah Anda lakukan, maka langsung saja mempersiapkan uang senilai 25 juta rupiah untuk setoran awal, membuka rekening haji. Hal ini dilakukan untuk bisa mendapatkan nomor antrian haji kedepannya. 

Prosedur Daftar Haji

1. Membuat dan Memiliki Tabungan Haji 

Dalam tahap ini, langkah pertama untuk bisa mendaftar haji Anda harus memiliki dan membuat buku tabungan haji pada beberapa bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Untuk kebutuhan ini Anda diminta untuk menyertakan beberapa dokumen pendukung. Setelah melakukan proses pembuatan, bisa langsung membuka rekening haji dan siapkan uang minimal 25 juta rupiah. 

2. Melengkapi Surat Pernyataan 

Jika Anda sudah selesai membuka rekening tabungan haji, maka langsung untuk melengkapi surat pernyataan yang ada, dalam tahap ini Anda harus melakukan tanda tangan surat pernyataan haji. Hal ini langsung dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk syarat daftar haji. 

3. Pendaftaran Online 

Untuk Anda yang ingin daftar haji, bagian ini telah dibuka dan bisa dilakukan pendaftaran secara online. Dalam hal ini Anda bisa langsung melakukan pendaftaran baik untuk diri sendiri dan anggota keluarga lainnya yang bisa dilakukan penuh secara online. Proses tersebut baru bisa dilakukan jika Anda sudah memiliki tabungan haji. 

Apabila Anda ingin mengaksesnya bisa langsung ke sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (siskohat) dari Kementerian Agama. 

4. Melakukan Setoran ke Kementerian Agama 

Apabila semua proses selesai, maka bisa langsung melakukan penyetoran secara langsung ke kementerian agama untuk bisa mendapatkan nomor antrian. Pihak bank tempat Anda melakukan pendaftaran tersebut akan memberikan nomor rekening tujuan, jika telah berhasil langsung simpan buktinya dan dijadikan validasi untuk keberangkatan haji Anda nantinya. 

5. Mengunjungi Kantor Perwakilan Kementerian Agama 

Selanjutnya Anda bisa langsung datang ke kantor perwakilan Kemenag sesuai dengan domisili. Pihak perwakilan akan melakukan pengecekan terkait validasi beberapa data yang ada dan keluarga lainnya yang akan berangkat. 

 

Itulah beberapa penjelasan untuk hitungan rincian keberangkatan ibadah haji tahun 2022.