Informasi mengenai sejumlah istilah tentang Kepabean merupakan salah satu pembahasan yang sering dicari oleh pembaca saat ini. Terkait hal tersebut definisi dari daerah Pabean merupakan topik yang termasuk kerap ditanyakan banyak orang. Harus jadi perhatian utama, wadah penimbunan pabean merupakan istilah atau hal yang sama sekali berbeda dari istilah daerah pabean.
Pemaham soal kewajiban pabean merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk dipahami bersama. Begitu juga terkait pemberitahuan pabean yang jusa sering muncul sebagai pertanyaan-pertanyaan di masyarakat.
Apa perbedaan antara kawasan pabean dan daerah pabean? Apa yang dimaksud pemeriksaan pabean? Dan apa yang dimaksud dari daerah pabean itu sendiri? Itulah beberapa pertanyaan yang sangat umum muncul dari pemikiran para masyarakat khususnya pembaca. Oleh sebab itu, artikel kali ini sengaja dibuat untuk membahas definisi soal sejumlah istilah dari Kepabeanan.
Daerah Pabean dan Kepabeanan
Regulasi tentang Kepabeanan tercatat dalam aturan Undang Undang No. 17 tahun 2006 mengenai perubahan dari UU No.10 Tahun 1995 silam tentang Kepabeanan.
Menjelaskan bahwa Kepabeanan merupakan semua hal yang berkaitan oleh pengawasan lalu lintas atau pergerakan produk berupa barang yang keluar dan masuk daerah pabean dan pemungutan pajak bea keluar dan bea masuk.
Lebih tepatnya, daerah pabean merupakan kawasan negara Indonesia yang meliputi beberapa wilayah teritori, seperti kawasan perairan, darat, serta ruang udara, dan lokasi-lokasi tertentu pada landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif yang mana didalamnya juga berlaku aturan-aturan yang sudah di catat di UU negara Indonesia.
Sementara kawasan pabean merupakan wilayah dengan batas-batas di bandar udara, pelabuhan laut, atau di tempat lainnya yang ditetapkan pada lalu lintas produk barang yang mana sepenuhnya dibawah pengawasan dari pihak DJBC atau Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Mengenai hal tersebut, ada pula kantor dari pabean, yaitu kantor di kawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai kawasan pemenuhan kewajiban pabean. Sedangkan pos pengawasan atas pabean merupakan tempat yang sering dipakai oleh para pejabatan bea dan cukai dalam melakukan pengawasan pada lalu lintas barang baik ekspor maupun impor.
Kewajiban pabean mengarah pada seluruh kegiatan di sektor kepabeanan yang sifatnya wajib dilaksanakan untuk pemenuhan ketentuan dalam aturan perundang-undangan.
Kemudian pemberitahuan pabean merupakan sebuah pernyataan yang diutarakan oleh pihak dalam rangka untuk menjalankan kewajiban pabean berupa syarat yang berlaku pada aturan perundang-undangan tersebut.
Penimbunan Pabean
Istilah lain yang juga ada kaitan dengan kepabeanan yaitu tentang penimbunan pabean. Terdapat beberapa macam definisi antara penimbunan sementara, dengan tempat penimbunan berikat, serta tempat penimbunan pabean.
Nah, berikut beberapa penjelasan terkait tiga jenis dari definisi penimbunan yang dituliskan di atas, antara lain:
Tempat penimbunan sementara merupakan sebuah bangunan atau lahan atau tempat lainnya yang sejenis terhadap hal ini di wilayah pabean untuk menyimpan atau menyimpan barang, dan hanya bersifat sementara sambil menunggu pemuatan dan pengeluarannya.
Tempat penimbunan berikat merupakan sebuah tempat, kawasan atau bangunan yang memang sudah memenuhi persyaratan dan sudah memadai, dimana tempat tersebut dipakai untuk menimbun atau meletakkan barang yang memiliki tujuan tertentu dan memperoleh penangguhan atas bea masuk.
Tempat penimbunan pabean merupakan lapangan, lahan, kawasan, banunan atau tempat lainnya sejenis dengan itu, dan disediakan oleh pihak pemerintah pada kantor pabean, serta berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang digunakan untuk penyimpanan barang yang mana dinyatakan tidak dapat dikuasai negara, barang yang dapat dikuasai negara, serta barang yang bisa menjadi milik negara.
Fungsi Ditjen Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mempunyai tugas pokok yakni menyusun perumusan serta pelaksanaan kebijakan kegiatan yang meliputi pengawasan aturan hukum, optimalisasi dan pelayanan penerimaan negara pada sektor kepabeanan serta cukai.
Mengacu dari laman resmi milik DJBC, lembaga kepabeanan negara Indonesia tersebut mempunyai fungsi umum, yaitu:
- Merumuskan kebijakan untuk penegakan hukum, pengawasan dan pelayanan serta optimalisasi penerimaan barang dari negara sektor cukai dan kepabeanan.
- Melaksanakan penegakan hukum, melakukan pengawasan, pelayanan serta optimalisasi penerimaan barang dari negara bidang cukai dan kepabeanan.
- Menyusun norma, prosedur, standar serta kriteria terkait pengawasan, upaya penegakan hukum, serta pelayanan hingga optimalisasi penerimaan di bidang cukai dan kepabeanan negara.
- Memberi bimbingan teknis serta supervisi terkait pengawasan, upaya penegakan hukum, bentuk pelayanan serta optimalisasi penerimaan di bidang cukai dan kepabeanan negara.
- Melakukan pemantauan, dan mengevaluasi, serta pelaporan mengenai pengawasan yang sudah dilakukan, penegakan hukum yang dijalankan, pelayanan serta optimalisasi penerimaan di bidang cukai dan kepabeanan negara.
- Pelaksanaan tugas administrasi kepabeanan dan keperluan lainnya
· Pelaksanaan tugas lainnya yang memang diberikan langsung oleh menteri keuangan negara Republik Indonesia