Atur Duit – Seiring dengan perkembangan teknologi, berbagai macam sektor mulai dari pendidikan, budaya, hingga keuangan juga mengalami perkembangan. Salah satunya dengan mudahnya mengajukan layanan kredit hanya dengan menggunakan gawai atau peralatan elektronik lainnya. Teknologi di bidang jasa keuangan ini lebih dikenal dengan istilah fintech lending atau pinjaman online (pinjol).
Dilansir melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Layanan ini memungkinkan calon penerima pinjaman mengajukan kredit tunai melalui laman website atau aplikasi.
Kendati demikian, mudahnya mengajukan kredit digital seiring dengan kian menjamurnya perusahaan-perusahaan fintech lending di Indonesia, kian banyak pula perusahaan pinjaman online ilegal yang tidak beroperasi di bawah aturan OJK. Sebelumnya, layanan pinjaman online di Indonesia sendiri wajib mengantongi izin dari OJK.
Hal tersebut sesuai dengan salah satu fungsi dari OJK, yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Menjadi salah satu sektor jasa keuangan, perusahaan fintech lending juga wajib berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK. Jika tidak demikian, maka dapat dipastikan bahwa layanan fintech lending bersangkutan ilegal.
Dilansir melalui laman OJK, per 9 Maret 2023 dalam pembaruan terakhir, telah terlapor 102 perusahaan fintech lending yang resmi mengantongi izin OJK. Sementara itu di periode yang sama, layanan pinjol ilegal terlapor telah berjumlah 4.400 perusahaan. Hal tersebut tentu menjadi perhatian pihak berwenang sekaligus masyarakat sendiri.
Rupanya ini cara pinjol ilegal menjaring korban, salah satunya lewat pesan SMS
Layanan pinjol ilegal yang bebas di pasaran menjadi salah satu hal yang wajib diwaspadai oleh calon pengguna. Sebab, layanan pinjaman online ilegal tidak berada di bawah aturan maupun pengawasan OJK. Sebelumnya, OJK sendiri telah menyatakan tidak memiliki keterikatan dengan segala bentuk transaksi yang terjadi di layanan pinjol ilegal. Alhasil, segala bentuk kerugian yang muncul sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna.
Beberapa hal yang patut diwaspadai adalah modus dari layanna pinjol ilegal untuk menggaet korban. Dilansir melalui laman OJK, setidaknya terdapat tiga modus utama pinjol ilegal menggaet calon korban.
Pertama, melalui pesan SMS atau WhatsApp (WA) yang berisi penawaran pengajuan kredit tanpa syarat dan langsung cair.
Kedua, melalui transfer langsung ke nomor rekening calon korban untuk selanjutnya memberikan teror agar segera melunasi berikut bunga pinjaman.
Ketiga, mengelabui calon pengguna layanan pinjol dengan identitas fintech lending legal. Bahkan tak jarang turut pula memasang logo OJK.
Segera lapor jika terima pesan SMS penawaran pinjol seperti ini
Pesan SMS dari pinjol ilegal tak berizin OJK dapat dikenali. Selalu pahami ciri modus penipuan pinjol ilegal melalui SMS agar tidak langsung tergiur untuk melakukan transaksi. Sebab, tidak ada perlindungan dari pihak OJK dalam segala bentuk transaksi yang berkaitan dengan layanan pinjol ilegal.
Pertama, penipuan via SMS dari pinjol ilegal berasal dari nomor umum yang tidak dikenal. Umumnya terdiri dari 3-6 digit angka. Namun, pesan penipuan pinjol via SMS biasa berasal dari nomor umum yang terdiri dari banyak digit.
Kedua, tidak ada persyaratan. Penawaran pinjol ilegal via SMS biasanya menawarkan pinjaman yang cepat cair tanpa syarat khusus. Padahal, layanan fintech lending legal berizin OJK mencantumkan beberapa persyaratan.
Ketiga, kelengkapan informasi perusahaan tidak valid. Pinjol ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan, mulai dari alamat, badan hukum, dan sebagainya.
Penting untuk melakukan pengecekan ke laman resmi OJK atau AFPI untuk memastikan bahwa layanan fintech lending memang legal dan berizin.Lebih lanjut, layanan pinjaman online legal tidak akan mengirimkan pesan penarawan pinjaman melalui SMS sebab bersimpangan dengan peraturan kerahasiaan pengguna berdasarkan regulasi resmi.
Jika menerima pesan penawaran pengajuan kredit melalui SMS dengan ciri-ciri di atas, segera laporkan ke OJK maupun AFPI. Caranya adalah dengan memanfaatkan kontak resmi OJK melalui Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id atau dapat pula langsung membuka laman resmi AFPI dan mengajukan pengaduan.***