Zaman sekarang yang sudah serba digital ini memiliki banyak manfaat yang memudahkan orang lain dalam menyelesaikan berbagai urusan. Termasuk sekarang ini bisa mendaftar dan membuat NPWP secara online.
Perlu kamu ingat, bahwa NPWP adalah salah satu komponen yang sangat penting untuk seluruh warga Indonesia. Baik itu bagi perorangan maupun suatu badan atau lembaga tertentu, semua penting memiliki NPWP.
Tidak sedikit layanan dari pemerintah untuk publik yang memiliki nomor yang terhubung untuk memiliki kewajiban berupa wajib pajak atau lebih tepatnya NPWP. Sebagai contoh agar kamu mudah memahaminya adalah jika kamu ingin mengurus suatu urusan yang terkait dengan perizinan, dan juga ingin memiliki akses kartu kredit bank.
Tidak hanya sekedar itu saja, namun NPWP pun juga wajib melaksanakan yang seharusnya dia lakukan yakni wajib pajak. Khususnya, untuk masa sekarang ini pihak dari pemerintahan sudah menjalankan suatu program yang dikenal dengan sebutan KSWP atau lebih tepatnya Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Program tersebut dapat dikatakan dengan pelaksanaan tax clearance terhadap pelayanan publik. Selain itu, KSWP sendiri memiliki kaitannya atas wajib pajaknya itu sendiri.
Namun, jika yang memiliki NPWP sendiri tidak rajin membayar pajak. Maka dari itu, yang memiliki sangkutan tersebut tidak dapat mengurus suatu perizinan bahkan pada semua lokasi di Indonesia, baik itu di kabupaten atau kota.
Sejauh ini tentu kamu sudah sedikit paham mengenai bagaimana pentingnya membayar pajak dan juga pentingnya memiliki NPWP. Oleh sebab itu, akan lebih baik apabila kamu yang belum memiliki NPWP untuk segera membuatnya agar bisa mendapatkan kamu juga harus menghubungi pihak terkait.
Apalagi, jika kamu memang sudah masuk dalam dunia kerja atau pun akan segera masuk dalam dunia kerja. Memiliki bekal NPWP sangatlah penting dan wajib pajak.
Perlu kamu ingat kembali bahwa, memiliki NPWP sendiri merupakan hal yang wajib. Sebab, kepemilikan NPWP adalah syarat utama dan juga syarat wajib untuk karyawan. Untuk beberapa alasan, suatu perusahaan tentu sudah sewajarnya menjalankan kewajiban pajak untuk karyawannya.
Langkah Cara Membuat NPWP
Untuk kamu yang masih awal, tentu akan mendapati kesulitan sebelum membuat NPWP. Langkah atau cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat NPWP tidaklah begitu sulit.
Mungkin kamu memiliki bayangan bahwa kamu harus pergi ke kantor atau Kantor Pelayanan Pajak dan juga memiliki bayangan bahwa kamu akan lelah karena harus antre berjam-jam lamanya.
Namun, kini kamu tidaklah harus begitu khawatir saat hendak membuat NPWP. Karena sekarang semua sudah serba dimudahkan, apalagi di era digitalisasi seperti sekarang ini. Sekarang ini sudah ada pelayanan publik khususnya pembuatan NPWP yang lebih mudah dan juga cekatan, bisa mendaftarkan NPWP secara online. Dengan begitu, kamu akan mudah mengaksesnya untuk mendaftar kapanpun dan juga di mana pun.
Cara Daftar NPWP Secara Online
Dalam mendaftarkan diri membuat NPWP secara online, terdapat 3 langkah penting yang wajib kamu ketahui. Berikut ini adalah tahapan yang wajib diperhatikan dalam membuat NPWP online yang harus dilalui juga. Simak yuk!
- Mendaftarkan diri dengan cara daftar akun NPWP Online;
- Mengisi formulir yang tertera pada layar berupa Formulir NPWP Online;
- Ketiga adalah penyampaian Formulir NPWP Online.
Namun, pendaftaran untuk memiliki NPWP online tersebut hanya bisa dijalankan untuk perorangan saja. Jadi hanya akan bisa untuk kamu yang hendak mendaftarkan wiraswasta, NPWP untuk karyawan, dan juga NPWP PNS.
Untuk mengajukan NPWP suatu badan lembaga maka, kamu harus mengajukan dan mendaftar langsung ke kantor pelayanan pajak yang paling dekat denganmu.
Syarat Mendaftar NPWP Online
Berikut ini adalah syarat dalam pembuatan NPWP online untuk WPOP yang sedang bekerja bebas dan tidak mengoperasikan suatu usaha, simak yuk!
- WNI : harus menyiapkan KTP.
- Untuk WNA : harus memiliki fotokopi paspor, kartu izin tinggal yang terbatas atau KITAS, kartu izin tinggal tetap atau KITAP.
Berikut ini syarat mendaftar NPWP untuk WPOP yang sedang memiliki usaha atau pekerja bebas, simak yuk!
- Untuk WNI : menyiapkan KTP.
- WNA : harus menyiapkan fotokopi KITAS, fotokopi KITAP dan dokumen yang memiliki petunjuk tentang tempat dan juga aktivitas usaha, surat pernyataan bermaterai yang memberikan pernyataan terkait jenis dan lokasi usaha dilakukan, ataupun keterangan tertulis maupun elektronik dari yang menyediakan jasa aplikasi online yang bagian dari mitra usaha dari Wajib Pajak.
Berikut ini adalah syarat untuk mengajukan pajak bagi wanita kawin yang hidup terpisah dengan suami yang sudah sesuai dengan putusan hakim, maka berikut syaratnya.
- Fotokopi KTP untuk WNI
- Untuk WNA maka harus menyiapkan fotokopi KITAS, paspor, KITAP, fotokopi NPWP suami, fotokopi KK, fotokopi surat perpajakan dari luar negeri bagi suami yang WNA, fotokopi surat pernyataan untuk mengajukan NPWP yang terpisah dengan suami.