Melihat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Terkait Fungsi, Tugas, dan Wewenang

ilustrasi lembaga penjamin pinjaman

Lembaga penjamin simpanan atau LPS tersebut adalah bagian dari lembaga indepen yang berfungsi untuk memberikan pinjaman nasabah perbankan seluruh Indonesia. Melalui LPS aturan mengenai pinjaman tersebut sudah diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia melalui nomor 24 tahun 2004 dan ditetapkan tanggal 22 September 2004.

Hadirnya LPS sendiri berawal dari adanya  krisis moneter yang menerjang Indonesia pada tahun 1998. Pada waktu itu, perekonomian bangsa benar-benar mengalami permasalahan dan mengganggu stabilitas negara. Dampaknya pun sangat besar, salah satunya menjadikan 16 dilikuidasi kepada beberapa perbankan. 

Mengulas Lahirnya Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

Jika Anda baru mengenal LPS, maka ada beberapa informasi yang perlu Anda lihat dan pahami secara menyeluruh. Ada beberapa bagian hadirnya LPS sendiri, karena adanya krisis moneter di Indonesia dan mengganggu dunia perbankan. Pada saat itu, masyarakat mulai tidak percaya dengan perbankan dan mengganggu keamanan nasional.

Melihat perkembangan yang akan menimbulkan dampak yang berkepanjangan, Pemerintah mulai membangun kepercayaan publik kembali. Salah satu tindakan yang diberikan dengan membuat beberapa kebijakan yang ada. Termasuk hadirnya LPS tersebut sebagai bagian dari mencoba membangun kepercayaan masyarakat, khususnya dalam industri keuangan. 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia berusaha untuk memberikan jaminan kepada seluruh aktivitas perbankan, termasuk didalamnya ada kewajiban pembayaran kepada simpanan masyarakat atau blanket guarantee. Terciptanya program tersebut, membuat masyarakat mulai perlahan percaya dan kembali menggunakan perbankan nasional. 

Tapi, dampak yang terjadi akibat pembiayaan yang begitu besar menghasilkan moral hazard, baik itu dari sisi perbankan dan masyarakat yang ada. Atas permasalahan tersebutlah, melalui UU Nomor 10 Tahun 1998 terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Fungsi LPS 

Hadirnya LPS di Indonesia sendiri memiliki beberapa fungsi, karena kebutuhannya untuk menciptakan rasa percaya dan keamanan kepada para nasabah. Nah, apa saja fungsinya tersebut? Simak selengkapnya. 

1. Simpanan Nasabah 

Melalui kebijakan LPS tersebut pemerintah Indonesia memberikan keamanan atau jaminan kepada nasabah yang memiliki tabungan atau simpanan di perbankan. Dengan adanya regulasi atau kebijakan tersebut, semua dana yang ada akan tersimpan dengan aman dan tidak terjadi tindakan penyelewengan yang merugikan masyarakat. 

2. Stabilitas Sistem Perbankan 

Kewenangan dibentuk dan didirikan sistem perbankan tersebut adalah bagian dari untuk menjaga stabilitas negara yang ada. Untuk mengurangi ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, maka dibuatnya sistem tersebut. Oleh karena itu, hadirnya LPS untuk menunjang dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada. 

Tugas Hadirnya LPS

Ada beberapa tugas terkait hadirnya LPS di Indonesia, berikut ini kami akan menjelaskannya secara menyeluruh. 

1. Merumuskan dan Menetapkan Kebijakan 

Melalui program yang ada tersebut, LPS memberikan kebutuhan untuk merumuskan dan menetapkan beberapa kebijakan yang ada. Dalam tahap tersebut, beberapa permasalahan yang sedang terjadi akan dibuatkan skema yang paling tepat untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang telah ditentukan. 

2. Melaksanakan Jaminan Simpanan 

Akibat dari krisis moneter tahun 1998 membuat beberapa perbankan mengalami permasalahan, sehingga membuat kepercayaan masyarakat perlahan tidak percaya akan lembaga tersebut. Melihat keadaan yang tidak kondusif tersebut, LPS berperan penting untuk menjamin simpanan yang ada didalam masyarakat. 

3. Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan 

Tidak hanya berfokus pada kebijakan yang memberikan jaminan kepada masyarakat, tetapi beberapa stabilitas perbankan juga harus diperhatikan dengan jelas. Hal ini menjadi tugas pokok yang diperhatikan, sehingga menjadi bagian dari LPS tersebut. 

4. Penyelesaian Bank Gagal 

Ekonomi terpuruk dan tidak ada perputaran membuat banyak perbankan yang gagal untuk memenuhi kebijakan yang ada. Hal ini membuat beberapa kebijakan yang terjadi dirumuskan, ditetapkan, dan dilaksanakan langsung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.

5. Penegakan Bank Gagal 

Langkah berikutnya memberikan penanganan khusus terhadap bank gagal yang berdampak pada sistemik. 

Wewenang Mengenai LPS 

Berdasarkan dari UU yang ada, ada beberapa wewenang yang didapatkan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut. Berikut ini beberapa wewenang yang bisa Anda lihat dan pahami menyeluruh. 

1. Premi Penjaminan 

LPS memberikan ketetapan dan memungut beberapa premi yang terjadi dalam dunia perbankan, sehingga wewenangnya diberikan secara langsung. 

2. Kontribusi Perbankan 

Apabila ini termasuk dalam perbankan pertama kali dalam menjadi peserta, maka LPS mampu untuk memberikan wewenang terhadap ketetapan dan memungut yang ada. 

3. Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban 

Berdasarkan dari LPS tersebut, maka dalam tahap ini LPS mempunyai tanggung jawab terhadap kekayaan dan kewajiban yang ada. 

4. Data Perbankan 

Dalam tahap ini pihak LPS memiliki wewenang penuh terhadap data simpanan nasabah, laporan keuangan terkait perbankan, laporan hasil pemeriksaan, dan data terkait kesehatan dunia perbankan yang ada. Dengan demikian, LPS memiliki wewenang tersebut, terpenting tidak melanggar terhadap kerahasian bank. 

Nah, itulah hadirnya dari Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS tersebut secara menyeluruh.