Atur Duit – Simak penjelasan mengenai Pegadaian Syariah dan perbedaannya dengan Pegadaian konvesnional, mulai dari cara kerja hingga pembagian hasil, di sini.
Pegadaian syariah adalah salah satu unit bisnis dari PT Pegadaian (Persero) yang menggunakan akad yang diperbolehkan dalam syariah Islam. Riba atau prinsip bunga berbunga selama ini memang diharamkan dalam Islam.
Mu’nah dalam akad Pegadaian syariah adalah biaya pemeliharaan gadai (rahn) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari taksiran barang jaminan gadai (marhun).
Prinsip syariah mu’nah ini juga legal dan banyak diterapkan pada lembaga-lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah di Indonesia serta diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn.
Pada dasarnya, perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional adalah pada akadnya. Kebanyakan, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad Mu’nah rahn.
Dalam Bahasa Arab, rahn memiliki arti ketetapan atau kekekalan. Rahn juga bisa diartikan sebagai barang agunan alias jaminan (barang yang digadaikan). Istilah lain dari rahn adalah al-hasbu.
Sementara dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad gadai, ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Berikut beberapa produk yang disediakan oleh Pegadaian Syariha, dikutip dari laman resminya:
Produk Pegadaian syariah
1. Amanah
Amanah sendiri merupakan produk Pegadaian Syariah adalah berupa cicilan kendaraan. Plafon pinjaman yang ditawarkan yakni minimal Rp 5 juta dan paling besar Rp 45 juta dengan jangka waktu pinjaman 12-60 bulan.
Dalam Amanah, nasabah dikenakan biaya administrasi atau (mu’nah akad) sebesar Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 70 ribu untuk motor.
Di Pegadaian Syariah adalah tidak menerapkan bunga, namun ada biaya pemeliharaan barang (mu’nah). Biaya mu’nah untuk Amanah itu adalah 0,9 persen x harga kendaraan.
2. Rahn
Rahn adalah produk Pegadaian Syariah berbentuk pembiayaan gadai emas, di mana emas seperti perhiasan maupun emas batangan bisa dijadikan agunannya.
Pinjaman (marhun bih) mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 1 miliar ke atas dengan jangka waktu pinjaman 4 bulan dan bisa diperpanjang.
Untuk rahn, cara pembayarannya sesuai dengan kemampuan nasabah (rahin), boleh melunasi sekaligus, mencicil, atau melakukan perpanjangan rahn dengan membayar biaya pemeliharaan (mu’nah)-nya saja.
Tidak ada bunga pinjaman, namun nasabah dikenakan biaya mun’ah sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 120 ribu.
3. Arum BPKB
Sesuai namanya, Arrum BPKB Pegadaian Syariah adalah pembiayaan syariah untuk pengembangan UMKM dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor.
Pembiayaan berjangka waktu fleksibel mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan di mana nasabah harus menjadikan BPKB sebagai barang agunan untuk pinjaman dengan plafon Rp 1 juta sampai Rp 400 juta.
Untuk biaya mun’ah ditetapkan sebesar 1 persen dari pinjaman, pinjaman Rp 100 juta ke atas tidak dikenakan mu’nah akad.
4. Arrum Emas
Arrum emas adalah produk Pegadaian Syariah berupa pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian).
Biaya admin Rp 70 ribu dan biaya munah 0,95 persen per bulan dari nilai taksiran barang jaminan, dengan plafon sebesar 95 persen dari taksiran.
5. Arrum Haji
Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan untuk mendapatkan porsi nomor antrean ibadah haji secara syariah. Jaminan yang digunakan dalam Pegadaian Syariah adalah emas.
Biaya administrasi pinjaman ini yakni sebesar Rp 270 ribu dengan pinjaman minimal Rp 1,9 juta dan maksimal Rp 25 juta dalam jangka waktu 1-5 tahun.
Selain biaya adminsitrasi, nasabah akan dikenakan biaya tambahan yang akan dipergunakan untuk biaya pemeliharaan barang jaminan yang dititipkan.
6. Rahn Hasan
Rahn Hasan merupakan rahn dengan tarif mu’nah pemeliharaan sebesar 0 persen, berjangka waktu (tenor) 60 hari, dan berlaku untuk besaran marhun bih (uang pinjaman) golongan A.
Barang jaminan yang bisa dipakai adalah emas, kendaraan, dan perhiasan. Maksimal marhun bih Rp 500 ribu.
7. Rahn Flexi
Rahn Fleksi adalah produk Pegadaian Syariah dengan pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak sesuai syariah seperti emas batangan dan perhiasan, elektronik, serta kendaraan.
Tak menggunakan bunga, tapi Pegadaian akan mengenakan mu’nah yakni sebesar 0,1 persen dari nilai taksiran barang per hari dengan jangka waktu 5 hari sampai 60 hari.
8. Rahn Bisnis
Rahn Bisnis adalah produk Pegadaian syariah untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau perhiasan).
Pinjaman mulai dari Rp 100 juta sampai lebih dari Rp 1 miliar dalam jangka waktu 4 bulan. Mu’nah mulai dari 0,38-0,55 persen per 10 hari serta dikenakan pula mu’nah akad sebesar Rp 100 ribu.
Itulah penjelasan mengenai Pegadaian Syariah dan perbedaannya dengan Pegadaian konvesnional, mulai dari cara kerja hingga pembagian hasil.***