Program yang berbasis syariah mulai banyak memberikan banyak memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak hanya berfokus pada bank dan tabungan saja, tetapi metode syariah telah merambah masuk ke ranah investasi saham. Karena basis syariah sendiri sebagai alternatif pilihan mengenai investasi yang bebas dari bunga dan perjudian yang ada.
Karena masih banyak beberapa lapisan masyarakat yang menganggap saham sebagai bagian dari judi, padahal tindakan ini untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan. Melihat permasalahan yang muncul dalam masyarakat, sementara ini ada banyak basis syariah yang menawarkan untuk memenuhi kebutuhan investasi pada masyarakat.
Lantas, apa itu investasi syariah? Apa yang membedakannya dengan instrumen investasi lainnya? Untuk lebih jelas dalam membahasnya, simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Investasi Syariah?
Investasi syariah merupakan investasi yang prosesnya menggunakan syariat Islam untuk melakukannya, sehingga sektor pasar modal yang ada dan dituju melakukan permainan dengan berbagai produk yang halal. Dalam tahap ini, dana dari para investor yang masuk tidak dimasukkan pada perusahaan yang non halal,
Pada tahapannya, untuk melakukan prosesnya sendiri dilakukan beberapa bagian yang jelas. Sehingga semuanya dilakukan berdasarkan pada aspek yang jelas. Perusahaan minuman keras, pabrik rokok, dan beberapa produk sejenisnya tidak masuk dalam daftar yang ada, dengan demikian semua peruntukannya sangat jelas.
Untuk mendapatkan jaminan apabila produk investasi sesuai dengan syariat Islam, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan aturan khusus untuk instrumen investasi syariah yang didasarkan pada pasar modal berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Tentunya ini untuk menjamin konsumen agar tidak merasa dirugikan.
Sejauh ini DSN MUI sendiri telah mengeluarkan 14 fatwa yang telah mendapatkan landasan hukum syariah. Termasuk dalam tahap ini adalah Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 mengenai pasar modal dan pedoman umum terkait prinsip syariah, terutama pada bidang pasar modal yang ada.
Adanya fatwa tersebut bertujuan untuk umat Islam agar bisa merasakan beberapa manfaat dari investasi syariah yang ada agar terhindar dari riba, tidak mengandung unsur gharar dan maysir hingga kepastian pada akadnya.
Mekanisme Kerja Investasi Syariah
Pada dasarnya investasi syariah sendiri menggunakan pasar modal untuk kebutuhan kerjanya, namun dalam prosesnya akan sangat berbeda antara syariah dan konvensional. Karena, investasi syariah prosesnya sendiri menggunakan akad. Untuk yang belum memahaminya, akad hampir sama dengan kesepakatan atau perjanjian dari kedua belah pihak.
Statusnya disini antara penjual dan pembeli yang melakukan dan komitmen terhadap beberapa nilai-nilai yang dilakukan secara syariah. Dengan demikian, mekanisme kerja yang dilakukan pun berdasarkan pada ijab dan qobul. Ijab berarti pihak pertama mempunyai keinginan untuk melakukan investasi dan qabul berarti ijab yang diberikan kepada pihak penerima modal.
Dalam investasi syariah ada beberapa prinsip yang dilakukan, diantaranya ada kerjasama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah).
Jenis-Jenis Investasi Syariah
1. Reksadana Syariah
Mungkin Anda pernah melakukan investasi pada reksadana, namun jika menggunakan investasi reksadana syariah mungkin belum memahaminya. Pada prinsipnya, proses kerjanya sendiri hampir sama, karena masih melalui manajer investasi yang akan memproses dan mengelola dari para investor.
Hal yang membedakan dengan reksadana konvensional terdapat pada perusahaan yang dimainkan, karena hanya fokus pada perusahaan yang halal saja. Dalam pelaksanaannya sendiri, reksadana syariah sendiri telah diawasi secara langsung oleh OJK dan DPS atau Dewan Pengawas Syariah.
2. Saham Syariah
Saham adalah surat berharga yang dimiliki oleh sebagian orang yang memberikan kepemilikan atas modal dari suatu perusahaan. Dalam tahap ini, pemilik saham mempunyai hak untuk menerima imbal hasil dari perusahaan tempat mereka membeli surat berharga tersebut. Sehingga keuntungannya berdasarkan dari performa perusahaan yang ada.
Apabila perusahaan dalam posisi terbaiknya, maka saham mengalami kenaikan dan masyarakat yang menanamkan modalnya akan mendapatkan keuntungan. Dalam perjalanannya sendiri, saham terdiri dari saham konvensional dan saham syariah. Untuk prosesnya, saham syariah hanya fokus pada beberapa perusahaan yang sistem kerjanya halal dan tidak langsung bertentangan dengan prinsip syariah.
3. Obligasi Syariah
Dikenal juga sebagai sukuk yang berarti sebagai instrumen legal dalam Bahasa Arab. dalam ketentuannya, sukuk sendiri sebagai deskripsi dari surat berharga yang didapatkan dalam kurun waktu jangka panjang dengan menggunakan prinsip syariah. Menariknya dalam obligasi syariah ini tidak adanya suku bunga atau kupon.
Dalam ketentuan yang ada, prinsipnya berdasarkan pada bagi hasil. Sehingga jika obligasi menggunakan bunga atau kupon tidak masuk dalam sukuk. Sehingga apabila Anda ingin mencoba investasi syariah, langsung saja pilih sukuk atau obligasi syariah.
Nah, itulah beberapa penjelasan lengkap mengenai investasi syariah. Tentunya ini menambah pilihan yang bisa Anda lakukan. Dengan demikian, produk ini memberikan penghasilan tambahan yang sesuai dengan syariat Islam.