Ada banyak beberapa istilah dalam keuangan, salah satunya adalah debitur. Untuk yang bergerak dalam bidang keuangan atau finansial, rasanya sudah tidak asing dengan beberapa istilah yang ada tersebut. Namun, untuk orang awam masih sulit untuk melihat dan memahaminya mengenai kata dari debitur itu.
Dalam dunia finansial, debitur itu hampir sama dengan orang yang menerima hutang dan akan membayarnya dalam kurun waktu tertentu. Sehingga, simpelnya debitur itu adalah orang yang mengajukan pinjaman dan membayar kembali dalam waktu tertentu. Apabila gagal dalam proses pembayarannya, pihak debitur akan diambil harta miliknya.
Nah, untuk lebih mudah dan jelas dalam memahaminya, maka kami akan menjelaskan kepada Anda secara lengkap mengenai konsep debitur tersebut, simak ulasannya.
Apa Itu Debitur?
Kata debitur sendiri adalah sebutan bagi seseorang atau perusahaan yang melakukan aktivitas hutang kepada lembaga lain. Apabila Anda melakukan pinjaman dalam bentuk utang kepada lembaga keuangan yang ada, maka status debitur tersebut adalah peminjam. Hal ini berbeda dengan utang sekuritas, debitur sendiri disebut sebagai penerbit.
Bahkan, berdasarkan pada hukum yang ada, orang yang gagal dalam melunasi hutang dan bangkrut juga bisa dikatakan sebagai debitur. Apabila dalam kasus tersebut, pihak debitur tidak mampu untuk membayar dan melunasi prioritas hutang yang ada, maka telah melakukan pelanggaran perjanjian, sehingga harus ada penyelesaian yang dilakukan secara hukum.
Dalam konsepnya sendiri, apabila debitur gagal dalam membayar hutang yang ada, maka pihak kreditur akan memiliki cara untuk melakukan penagihan. Selanjutnya juga, apabila dalam pelaksanaan hutangnya terdapat hipotek atau kredit mobil, maka pihak kreditur mempunyai hak untuk mengambil alih semuanya.
Mengenal Hak dan Kewajiban Debitur
Apabila melihat dari penjelasan diatas, bisa disimpulkan apabila debitur harus melunasi hutang yang dipinjam. Selain itu, pihak debitur juga mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan terhadap hutang yang dipinjam, sehingga sebelum hutang lunas dibayarkan atau tidak mampu untuk dilunasi dalam kurun waktu yang disepakati, maka membuat jaminan menjadi milik kreditur.
Namun, apabila dalam perjalanannya semua proses hutang piutang yang dilakukan oleh pihak debitur berjalan lancar, maka semua barang yang ada membuat pihak debitur mempunyai hak untuk mendapatkan kembali barang yang telah dijaminkan. Oleh karena itu, semuanya sangat praktis, terpenting jika Anda menjadi debitur pastikan Anda mampu melunasi segala hutang yang ada.
Istilah-Istilah Keuangan
1. Kreditur
Pihak individu atau perusahaan yang memberikan pinjaman kepada pihak lain dengan beberapa ketentuan yang telah diberikan. Melalui kreditur ini akan ada banyak perjanjian yang diberikan, sehingga semuanya harus saling sepakat dan menikmati semua hutang yang ada agar tidak mengalami kendala kedepannya.
Istilah kreditur lebih mudahnya adalah orang yang memberikan pinjaman dalam kurun waktu tertentu dan terdapat jaminan yang harus dilakukan.
2. Debitur
Kebalikan dari kreditur, debitur sendiri adalah orang yang mengajukan pinjaman kepada pihak kreditur tersebut. Dalam tahap ini, pihak peminjam atau debitur akan meminjam dana dalam jumlah tertentu dan dikembalikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Biasanya untuk mengajukan pinjaman sendiri harus ada jaminannya.
Jika suatu waktu pihak debitur gagal dalam membayar hutang yang ada, maka jaminan yang diberikan kepada pihak debitur akan sepenuhnya menjadi miliknya. Namun biasanya ada beberapa solusi terlebih dahulu, sebelum langsung penyitaan harta. Oleh karena itu, apabila status sebagai debitur, wajib melunasi hutang dan membayar tepat waktu.
3. Limit Kredit
Mungkin Anda akan bingung mengenai istilah satu ini, konsepnya sendiri sangat mudah untuk dipahami dan diketahui. Limit kredit disini berarti apabila Anda hanya bisa menggunakan dan memanfaatkan kredit yang sesuai batas yang telah ditentukan (limit kredit). Jika sudah melewati batasnya, maka tidak bisa dilakukan untuk transaksi.
Biasanya limit kredit sendiri akan diberikan atau dikeluarkan oleh pihak bank atau perusahaan yang memberikan pinjaman.
4. Bunga Flat
Sistem yang memberikan kesempatan untuk melakukan penetapan pada bunga yang ada, dikeluarkan langsung oleh pihak bank dan perusahaan pinjaman. Dengan demikian, suku bunga yang diberikan akan tetap sama setiap bulannya.
5. Bunga Fixed
Untuk Anda yang belum memahami antara flat dan fixed, bunga fixed sendiri diperuntukkan pada periode tertentu. Dengan demikian, bunga yang telah ditentukan besarannya tersebut akan disesuaikan dengan periode yang telah ditentukan. Jika waktu atau periode sudah habis, kemungkinan bunga fixed tidak berlaku.
6. Bunga Efektif
Kebutuhan bunga efektif ini banyak Anda temukan pada KPR atau kredit investasi. Hal ini perhitungannya berdasarkan pada pokok utang yang masih tersisa. Sehingga, porsi antara pokok bunga dan angsurannya akan berbeda, meskipun nominal angsurannya per bulan tetap sama.
Bagaimana sudah memahami konsep debitur? Semoga melalui artikel ini Anda dapat lebih mengenal dan memahaminya.