Mungkin bagi Anda yang sudah memiliki rumah atau properti sendiri seringkali berhadapan dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Di mana pajak ini sendiri memang selalu berhubungan dengan kepemilikan tanah dan juga sebuah bangunan. Tentu saja yang namanya pajak menuju pada pembayaran, di mana masalah pajak untuk bumi dan bangunan ini harusnya dimengerti.
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan
PBB adalah pajak yang ditanggung oleh individu atau badan yang mendapatkan keuntungan atau dan memiliki status ekonomi yang lebih atas kepemilikan sebuah tanah dan bangunan. Dapat disimpulkan bahwa jika Anda memiliki property baik itu rumah, gedung, atau dan lain sebagainya maka harus membayar pajak untuk bumi dan bangunan ini.
Pembayaran untuk pajak yang satu ini sendiri paling lambat adalah 6 bulan semenjak keluarnya SPPT. Apa itu SPPT? SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, di mana dalam surat tersebut akan diberitahukan berapa pajak yang harus dibayarkan selama setahun. Jadi, sebisa mungkin Anda tidak membayar pajak untuk bumi dan bangunan lebih dari 6 bulan semenjak SPPT dikeluarkan.
Cara Menghitung PBB
Setelah mengenal pengertian dari PBB ini, maka selanjutnya adalah bagaimana cara menghitung PBB? Namun, sebelum masuk ke cara perhitungannya sendiri, Anda perlu mengetahui apa saja yang menjadi landasan untuk perhitungan pajak yang satu ini.
Landasan perhitungan untuk pengenaan pajak ini adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP sendiri adalah harga pasar atau rata-rata nilai dari jual beli bumi dan bangunan tersebut. Di mana NJOP ini setiap tahunnya diatur oleh Kementrian Keuangan dan setiap wilayahnya memiliki jumlah harga jual beli yang berbeda-beda.
Untuk penetapan NJOP ini sendiri dibagi untuk bumi dan bangunan, berikut ini adalah dasar factor penetapan NJOP:
Dasar penetapan untuk NJOP bumi:
- Tempat atau letak
- Dipergunakan untuk apa atau manfaatnya
- Diperuntukan untuk apa
- Serta kondisi lingkungannya
Dasar penetapan untuk NJOP bangunan:
- Material yang digunakan pada bangunan
- Letaknya ada di mana
- Rekayasa
- Dan kondisi lingkungannya
Dengan dasar tersebut maka akan bisa ditetapkan NJOP dari bumi dan bangunan tersebut. Setelah memahami dasar faktor penetapan NJOP, maka selanjutnya adalah mengetahui cara menghitung PBB ini.
Rumus Perhitungan PBB
Untuk rumus perhitungan pajak untuk bumi dan bangunan ini sendiri adalah 0,5% x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Di mana NJKP ini didapatkan dengan menggunakan rumus 20% x NJOP. Apakah Anda sudah mengerti? Untuk skema kasarnya bisa lihat dari perhitungan di bawah ini:
Semisal NJOP pada sebuah objek yang dikenai pajak adalah Rp. 5.000.000,-, lalu berapa jumlah PBB yang harus dibayarkan?
NJKP = 20% x Rp. 5.000.000 maka hasilnya menjadi Rp. 1.000.000,-
Maka Pajak untuk bumi dan bangunan yang harus dibayarkan adalah 0,5% x Rp. 1.000.000,- maka hasilnya adalah Rp. 5.000,-
Untuk lebih memudahkan Anda dalam cara menghitung PBB ini, maka Anda bisa melihat contoh soal agar dapat lebih mengerti lagi. Berikut ini adalah contohnya:
Pak Yusron mempunyai tanah seluas 200 meter persegi dan bangunan seluas 100 meter persegi. Di mana masing-masing harganya untuk tanah adalah 2.000.000 rupiah dan untuk bangunan adalah 300.000 rupiah. Maka berapa pajak untuk bumi dan bangunan yang perlu dibayarkan Pak Yusron?
Pertama-tama kita harus hitung masing-masing total harga dari tanah dan bangunannya. Seperti berikut:
Tanah: 200 x Rp. 2.000.000 = Rp. 400.000.000,-
Bangunan: 100 x Rp. 300.000 = Rp. 30.000.000,-
Maka total NJOP adalah Rp. 400.000.000 + Rp. 30.000.000,- = Rp. 430.000.000,-
Setelah mendapatkan NJOP maka selanjutnya Anda menghitung berapa NJOP dengan perhitungan sebagai berikut:
NJKP: 20% x Rp. 430.000.000,- = Rp. 86.000.000,-
Maka pajak yang harus dibayarkan oleh Pak Yusron untuk bumi dan bangunan adalah
0,5% x Rp 86.000.000 = Rp. 430.000,-
Itulah cara untuk bisa menghitung pajak bagi bumi dan bangunan, di mana sebenarnya sangat mudah selama Anda bisa mengetahui nilai dari NJOP untuk properti Anda.
Dalam masalah pembayaran pajak ini sendiri nantinya Anda akan mendapatkan SPPT yang diserahkan oleh kelurahan atau kecamatan langsung ke Ketua RT di lingkungan Anda. Di mana nanti Ketua RT akan menginformasikan kapan tenggat waktu untuk pembayaran pajak ini.
Namun, selain melalui Ketua RT di lingkungan tempat property, Anda juga bisa mengecek SPPT ini dengan cara online ataupun dengan menggunakan SMS. Di mana Anda nantinya juga akan bisa untuk mengecek jumlah tagihan untuk pembayaran pajak yang satu ini.
Itulah penjelasan untuk Pajak Bumi dan Bangunan beserta cara hitungnya, gimana ini akan membantu Anda untuk memahami bagaimana dapat mengetahui jumlah pajak yang dibayarkan. Walaupun Anda bisa mengeceknya dengan cara online maupun langsung menanyakan ke kantor pajak terdekat.