Agunan termasuk dalam salah satu istilah yang banyak digunakan dalam produk pinjaman yang ada, biasanya sering ditemukan pada kredit yang ditawarkan oleh pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Agunan ini diberikan oleh pihak peminjam (debitur), sehingga nominal yang didapatkan bisa disesuaikan dari agunan yang diberikan.
Namun, tidak semua pinjaman yang Anda ajukan itu menggunakan agunan. Hanya ada beberapa bagian saja yang mewajibkan untuk memiliki agunan sebagai jaminan. Untuk lebih mudah dan memahami mengenai agunan tersebut, berikut ini kami akan memberikan penjelasannya secara lengkap kepada Anda, simak yuk ulasannya.
Apa Itu Agunan?
Agunan biasa dikenal juga sebagai jaminan pinjaman. Hal ini diminta ketika Anda ingin mengajukan pinjaman pada perbankan atau lembaga keuangan yang ada. Untuk agunan sendiri berupa harta atau aset yang telah Anda miliki. Paling banyak yang menggunakan agunan sendiri, biasanya jenis kredit yang multiguna.
Jenis kredit yang diberikan ini akan memberikan Anda pinjaman sesuai dengan nominal jaminan yang Anda berikan kepada perbankan tersebut. Dalam prosesnya tidak semua agunan itu diberikan secara langsung kepada pihak kreditur. Bentuk penyerahannya saja dalam bentuk dokumen yang penting saja.
Apabila semua proses pinjaman berjalan lancar dan selesai tepat waktu, maka dokumen yang Anda jadikan agunan tersebut akan kembali kepada pihak debitur. Namun, jika Anda gagal dalam melunasi hutang yang diajukan, maka agunan yang Anda berikan sebagai pengganti dari pinjaman yang Anda lakukan tersebut.
Karena dalam kesepakatan perjanjian yang ada, setiap debitur yang memberikan agunan atau jaminan yang gagal melunasi hutang yang ada, maka bisa diambil secara langsung. Oleh karena itu, apabila Anda ingin mengajukan pinjaman, pastikan mampu untuk membayar dan melunasinya agar tidak menimbulkan banyak permasalahan.
Syarat-Syarat Harta yang Bisa Menjadi Agunan
Jenis pinjaman yang memiliki agunan akan diberikan secara cepat, karena pihak perbankan atau lembaga keuangan yang ada akan merasa aman jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Melalui agunan tersebut, semuanya bisa tertutupi dan resiko yang diberikan pun tidak begitu besar, sehingga prosesnya akan jauh lebih mudah.
Tetapi, perlu Anda ketahui apabila tidak semua aset atau harta yang Anda miliki bisa menjadi agunan atau jaminan pinjaman. Biasanya ada beberapa syarat-syarat khusus yang bisa Anda jadikan sebagai jaminan.
Berikut ini beberapa syarat-syarat harta yang bisa menjadi agunan, simak penjelasannya dibawah ini,
- Aset Barang yang ada tersebut mudah untuk langsung dipindah tangankan.
- Memiliki Nilai Yuridis
Dalam tahap ini, perbankan akan mendapatkan hak yang paling utama, ketika hendak untuk memasuki tahapan likuidasi.
- Aset dapat dengan mudah dinilai dalam uang dan memiliki nilai yang ekonomis.
Jenis-Jenis Harta Menjadi Agunan
1. Properti
Di Indonesia sendiri mengenai properti sendiri bisa Anda pilih menggunakan tanah atau rumah. Kedua jenis harta satu ini bisa menjadi agunan atau jaminan pinjaman langsung ke pihak bank atau lembaga keuangan yang ada. Prosesnya sendiri tinggal menyerahkan dokumen pentingnya saja, berupa sertifikat tanah atau rumah.
Disini Anda bisa menggunakan gudang, ruko, rumah, atau berkaitan dengan properti Anda. tetapi tidak semua aset properti bisa menjadi agunan, karena harus memperhatikan harga aset sekarang ini dan lingkungan tempat tinggalnya.
2. Mobil atau Kendaraan Lainnya
Biasanya mobil atau kendaraan lainnya paling banyak digunakan untuk dijadikan sebagai agunan dalam pinjaman multiguna. Untuk beberapa orang dan paling banyak ditemukan sebagai jaminan itu bisa mobil, truk, dan lainnya. Dengan memberikan mobil sebagai agunan, maka nominal yang didapatkan pun sangat besar.
Tidak heran banyak orang yang memilih mobil yang dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut.
3. Emas atau Logam Mulia
Barang berharga lainnya yang bisa Anda jadikan sebagai agunan atau jaminan untuk pinjaman tersebut bisa Anda menggunakan emas atau logam mulia. Ada banyak debitur yang memanfaatkan emas atau logam mulia tersebut sebagai bagian dari jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Biasanya banyak dilakukan pada pegadaian, karena bunga yang diberikan relatif ringan, dan emas juga sangat mudah untuk dicairkan. Sebab, harga jual kembali sudah ada dan takarannya pun relatif jelas.
4. Perkebunan dan Peternakan
Apabila Anda mempunyai perkebunan dan peternakan, maka bisa dijadikan sebagai aset agunan untuk dijadikan pinjaman. Memang tidak umum, karena hanya sedikit orang yang mempunyai perkebunan dan peternakan tersebut. Apalagi jika Anda mempunyai perkebunan kopi, biasanya pihak bank akan lebih mudah untuk mencairkan pinjaman.
Untuk ternak sendiri, sapi paling banyak digunakan sebagai agunan. Namun pihak perbankan hanya menerima sapi betina saja yang sedang hamil atau siap hamil.
Nah, demikianlah beberapa penjelasan lengkap mengenai agunan. Tapi Anda tidak perlu khawatir, sekarang tidak semua lembaga peminjam mensyaratkan agunan sebagai syarat jaminan, contohnya seperti pinjaman tanpa agunan Tunaiku. Tunaiku produk dari Amar Bank ini bisa memberikan pinjaman hingga Rp20 juta tanpa jaminan apapun, cukup KTP saja!