Saat ini dalam menjalankan hidup, semuanya bisa saja tidak berjalan dengan yang semestinya kamu bayangkan. Pasti ada sesuatu yang membuat keadaan menjadi lebih sulit seperti terkena musibah atau hal lainnya yang menyebabkan kerugian.
Tetapi seiringan dengan itu semua, ada lembaga keuangan yang bisa memproteksi bahkan menanggung sejumlah kerugian yang kamu alami. Lembaga tersebut adalah asuransi, tetapi masih banyak yang belum mengerti asuransi itu apa.
Tulisan ini akan menginformasikan pengertian asuransi menurut para ahli.
Asuransi Menurut Emmy Pangaribuan
Ahli pertama yang mengemukakan pengertian asuransi adalah salah satu yang berasal dari ahli hukum dalam perdagangan yaitu Emmy Pangaribuan. Beliau berpendapat bahwa pihak penanggung asuransi memiliki keuntungan dari premi sehingga harus bisa menjamin dan memproteksi pihak yang ditanggung yaitu para pembayar premi.
Dengan memberikan premi terhadap pihak penyelenggaraan asuransi, kamu bisa terbebas dari berbagai kerugian atau masalah baik dalam finansial, materi atau kesehatan di masa yang akan datang.
Asuransi Menurut Darmawi
Ahli kedua yang mengemukakan pengertian dari asuransi menurut Darmawi adalah bahwa asuransi merupakan sebuah jual beli jasa tanggungan yang dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak tertanggung dan pihak penanggung. Tertanggung adalah pihak yang nantinya akan diberikan keamanan oleh pihak tertanggung agar tidak menerima sebuah kerugian di masa depan.
Sementara penanggung akan menerima sejumlah uang sebagai premi yang dibayarkan oleh para tertanggung atas fasilitas keamanan yang sudah disepakati sebelumnya. Jadilah kegiatan asuransi inj semacam transaksi antara lebih dari satu pihak.
Asuransi Menurut Ktut Silvanita
Ahli ketiga yang mengemukakan pengertian asuransi adalah Ktut Silvanita. Sebagai seoy pengarang, beliau mengatakan bahwa pengertian dari asuransi ini merupakan sebuah pembayaran yang dilakukan oleh pihak yang ingin harta bendanya aman serta berbagai aspek kehidupannya terjamin kepada pihak penyedia jasa yang akan membantu masalahnya.
Dengan asuransi, seseorang akan terhindar dari kerugian dengan jumlah yang besar di masa yang akan datang.
Asuransi Menurut Junaedy Ganie
Ahli keempat yang mengemukakan pengertian asuransi adalah seorang ceo dari salah satu bank yaitu BNI life yang mengatakan bahwa asuransi merupakan kegiatan perjanjian yang dilakukan oleh pihak penyedia asuransi dan pihak yang berhak mendapatkan manfaat atas sesuatu yang dibayarkan. Sesuatu yang dibayarkan ini namanya adalah premi.
Dengan perjanjian tersebut, maka pihak asuransi harus menanggung semua kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung yang sudah disepakati bersama dari awal transaksi jual beli asuransi ini.
Asuransi Menurut Professor Mark R. Green
Ahli kelima yang mengemukakan pengertian asuransi ini datang dari kala Profesor, yaitu Professor Mark R. green. Beliau mengatakan bahwa asuransi merupakan sebuah kegiatan ekonomi yang tujuannya adalah untuk mengurangi berbagai kerugian yang biasa dialami oleh pihak tertanggung.
Biasanya asuransi akan mengetahui atau memprediksi kerugian yang akan terjadi, sehingga pihak asuransi tinggal menggabungkan beberapa faktor lain yang mendukung agar kerugian tersebut tidak terjadi.
Asuransi Menurut M. Nur Rianto Al Arif
Ahli keenam yang mengemukakan pengertian asuransi ini yaitu seorang dosen di fakultas ekonomi dan bisnis pada universitas Islam negeri Jakarta. Pengertian asuransi menurut beliau adalah bahwa asuransi merupakan sistem yang membantu satu pihak untuk tidak terkena sebuah kerugian dalam jumlah yang banyak di masa depan.
Pihak asuransi akan menanggung seluruh kerugian bila ada sesuatu yang terjadi pada pihak tertanggung. Tetapi pihak tertanggung ini harus membayarkan sejumlah premi yang ditetapkan pada pihak asuransi sebagai jaminan.
Asuransi Menurut Profesor Wirjono Prodjodikoro
Ahli ketujuh yang mengemukakan pengertian asuransi adalah Profesor Wirjono Prodjodikoro yang mengatakan bahwa asuransi merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan oleh kedua pihak. Pihak pertama adalah penyedia jasa asuransi sebagai penjamin dan pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan jaminan.
Nantinya pihak asuransi akan menggantikan seluruh biaya yang dapat merugikan pihak yang dijamin. Sedangkan pihak yang dijamin diharuskan untuk membayar uang premi dengan waktu dan jumlah yang sudah disepakati sebelumnya.
Asuransi Menurut Purba
Ahli kedelapan yang mengemukakan pengertian asuransi adalah purba, menurutnya bahwa asuransi merupakan perusahaan yang mengumpulkan dana dari para pihak tertanggung yang nantinya uang tersebut dipakai untuk melindungi dan menggantikan kerugian para tertanggung pada waktu yang belum diketahui atau yang sudah pasti.
Asuransi Menurut Mehr dan Cammack
Ahli kesembilan yang mengemukakan pengertian asuransi adalah Mehr dan Cammack, asuransi adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi berbagai kerugian karena beberapa diantaranya bisa diprediksi terlebih dulu.
Asuransi Menurut Subekti
Ahli terakhir yang mengemukakan pengertian asuransi adalah Subekti, berbeda dengan pengertian lainnya. Pandangan beliau terhadap asuransi sedikit berbeda. Pengertian ini mengarahkan pada asumsi bahwa asuransi adalah sebuah kegiatan untung rugi.
Jika pemegang polis tidak mengklaim asuransi, maka akan menguntungkan bagi pihak asuransi karena tidak perlu membayar kerugian. Tetapi akan rugi pihak tertanggung karena tidak akan mendapatkan apapun padahal telah membayar premi.
Nah itu dia pengertian asuransi menurut para ahli, semoga informasi dalam tulisan ini bermanfaat.