Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru mengenai tata cara dalam pengisian surat setoran pajak (SSP) sesuai dengan aturan nomor 09/PJ/2020 yang berisi tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSP tersebut. Karena aturan terbaru ini menggantikan dengan aturan yang telah berlaku sebelumnya.
Aturan sebelumnya ialah Perdirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2017. Melalui aturan yang ada, maka ada beberapa ketentuan mengenai proses pengisian surat setoran pajak (SSP) yang lebih baru dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Nah, penasaran mengenai informasi secara mendalam mengenai SSP tersebut? Mari kita bahas ulasannya secara lengkap.
Apa Itu Surat Setoran Pajak?
Surat setoran pajak atau SSP adalah bentuk bukti pembayaran atau setoran pajak yang telah dilakukan menggunakan cara lain yang disesuaikan dengan penggunaan formulir untuk didapatkan secara langsung pada kas negara melalui pembayaran langsung dan prosesnya ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
SSP terbaru ini menggantikan dengan aturan yang sebelumnya. Aturan mengenai SSP sendiri telah ada sejak Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009, diubah menjadi Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 merupakan perubahan kedua dari aturan yang ada sebelumnya. Melalui SSP tersebut, maka bisa dilakukan pembayaran atau penyetoran hanya dengan satu jenis pajak, satu tahun pajak, surat tagihan pajak, surat ketetapan PBB, dan masih banyak lagi lainnya.
Untuk proses penyampaiannya sendiri SSP ini harus disesuaikan dengan kode akun pajak, sehingga harus disesuaikan dengan jenis setoran pajak yang ada. Selain itu, DJP juga telah mengubah mengenai kode akun dan kode jenis dari pajaknya, sehingga disesuaikan agar sesuai dengan perkembangan dari jenis pajak yang akan dibayarkan.
Melalui aturan yang ada, DJP memberikan dan mengakomodasi mengenai proses atau tata cara dalam pengisiannya, karena bisa melalui aplikasi billing yang telah terintegrasi secara langsung melalui sistem billing DJP tersebut. Sebelumnya, melalui billing SSP tersebut tidak ada aturannya dan bisa dimanfaatkan pada aturan terbaru saja.
Mengenal Fungsi Surat Setoran Pajak
Fungsi utama dari SSP sendiri adalah bagian dari bukti utama atau sarana dalam administrasi terkait wajib pajak, sehingga proses pembayaran pajak yang ada telah disesuaikan dengan aturan yang telah berlaku secara langsung. Dengan demikian, wajib pajak akan mampu untuk menyelesaikan yang terkait pajak yang ada.
Selain itu, semuanya akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang telah disahkan dan akan mendapatkan validasi secara langsung dari pejabat kantor atau wewenang terhadap bagian yang ada tersebut secara keseluruhan.
Jenis Surat Setoran Pajak di Indonesia
1. Surat Setoran Pajak Standar
Surat setoran pajak (SSP) itu disesuaikan dengan bagian wajib pajak yang telah disesuaikan dengan kewajiban kantor terhadap penerima pembayaran yang ada. Melalui surat ini akan ada beberapa bukti pembayaran yang lengkap, mulai dari isi, bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam bentuk rangkap lima yang ada.
Melalui SSP tersebut, maka bisa Anda lihat dan perhatikan mengenai ketentuan yang ada agar tidak salah langkah secara menyeluruh. Biasanya Anda akan diberikan beberapa rangkap, untuk kebutuhan SSP standar ini akan mendapatkan rangkap lima. Dalam tahap ini, rangkap pertama, wajib pajak. Lembar kedua, kantor pelayanan pajak. Lembar ketiga wajib pajak pada laporan ke KPP. Lembar keempat, khusus untuk kantor pembayaran, dan lembar kelima terkait arsip yang dipungut langsung kepada pihak yang berwenang.
2. Surat Setoran Pajak Khusus
Pada kebutuhannya surat setoran pajak khusus ini hampir sama dengan SSP Standar yang menjadi syarat administrasi dalam pajak dan telah menjadi bukti pembayaran yang bisa langsung dicetak pada kantor penerimaan pajak yang prosesnya menggunakan mesin transaksi yang diatur dan ditetapkan secara menyeluruh oleh pemerintah.
SSP satu ini hanya bisa dicetak pada transaksi pembayaran pada 2 lembar yang ada, mulai dari tindakan tersebut dari lembar ke 1 dan ke 3 mengenai SSP standar.
3. Surat Setoran Cukai, Pabean dan Impor
Biasanya SSP ini dibuat khusus untuk kebutuhan perusahaan yang melakukan impor barang. Pada prosesnya akan mendapatkan bentuk surat setoran pabean, cukai, dan impor. Untuk gambaran saja, surat setoran pajak (SSP) satu ini hanya diberikan pada enam rangkap dan diberikan pada beberapa pihak yang ada.
4. Surat Setoran Cukai
Proses ini hanya untuk surat setoran cukai yang diperuntukkan untuk hasil tembakau yang dibuat dalam negeri. Hal ini berbeda dengan surat lainnya, sehingga bagian ini berlaku pada pengusaha atau cukai dan PPN hasil tembakau dalam negeri tersebut.
Nah, demikianlah penjelasan lengkap mengenai surat setoran pajak (SSP) yang ada. Bagian ini tentunya memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, untuk Anda yang menjadi wajib pajak, maka penting memperhatikan SSP tersebut.