Pengertian dari Pajak dan Fungsinya Untuk Negara

Agar kamu bisa memahami dengan mudah, pajak merupakan bagian dari pungutan yang sifatnya wajib untuk warga negara termasuk di Indonesia. Setiap dari uang pajak yang sudah dibayarkan dari warga negara akan dialokasikan dalam pendapatan negara yang asalnya dari sektor khusus pajak.

Pajak pada umumnya akan dialokasikan atau digunakan untuk membiayai pembelanjaan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan semua rakyat. Dana yang dihasilkan dari pajak akan digunakan untuk kepentingan umum.

Jadi, pajak bukanlah untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi. Jika bertanya apa sumber penghasilan dana pemerintah atau negara maka, salah satunya adalah pajak.

Dana pajak tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum, beasiswa, pembangunan dalam daerah atau pusat kota, ada juga untuk mendanai anggaran terhadap kesehatan serta untuk pendidikan, ataupun berbagai aktivitas yang produktif lain. Pajak dipungut bukan semata-mata sembarangan, namun sudah tertulis dalam undang-undang yang jadi dasar dilakukannya pembayaran wajib pajak.

Fungsi Pajak Untuk Negara dan Masyarakat Indonesia

Sebagaimana yang sudah kamu ketahui sebelumnya bahwa pajak merupakan pungutan wajib bagi masyarakat untuk negara karena dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan pusat dan daerah dan yang lainya. Adapun fungsi pajak bagi negara masih banyak, yakni sebagai berikut. Simak yuk!

Fungsi Untuk Anggaran

Pertama adalah fungsi anggaran atau budgeter. Pajak sendiri adalah hasil untuk pemasukan negara yang dananya akan digunakan untuk kepentingan umum, pembangunan negara dan pengeluaran negara lainnya, dan sistemnya adalah wajib pajak. 

Maka dengan begitu, bisa dikatakan fungsi dari pajak merupakan sumber pendapatan yang dimiliki suatu negara dengan tujuan agar mampu menyeimbangkan adanya pengeluaran dan juga pendapatan negara sendiri.

Fungsi Mengatur

Selanjutnya adalah fungsi untuk mengatur atau disebut dengan fungsi regulasi. Pajak adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk menjalankan kebijakan dan juga mengatur adanya kebijakan suatu negara di lingkungan sosial dan juga ekonomi.

Fungsi mengatur yang dimaksud adalah : 

  1. menghambat adanya laju inflasi;
  2. mendorong aktivitas ekspor, misalnya pajak ekspor terhadap barang;
  3. perlindungan atas barang yang diproduksi di dalam negeri. Misalnya adalah pajak pertambahan nilai atau PPN;
  4. agar bisa menarik investasi terhadap modal yang bisa bantu ekonomi negara semakin produktif.

Fungsi Pemerataan

Fungsi pajak yang ketiga adalah fungsi pemerataan atau dikenal juga dengan pajak distribusi. Fungsi dari pajak yang satu ini merupakan wadah untuk menyesuaikan dan juga menyeimbangkan terhadap pembagian dari pendapatan dan juga dengan rasa bahagia dan sejahtera di masyarakat.

Fungsi Stabilisasi

Fungsi pajak yang keempat merupakan fungsi stabilisasi. Pajak bisa dipakai dan dialokasikan untuk tujuan stabilisasi terhadap keadaan ekonomi yang lebih baik. Misalnya adalah mengatasi adanya laju inflasi, pihak dari pemerintah pun juga memberikan kebijakan terkait penetapan pajak yang tidak rendah.

Maka dari itu, jumlah dari dana tersebut yang terbilang beredar akan dikurangi. Kemudian, untuk menghadapi perekonomian yang sedang tidak stabil atau bisa juga disebut dengan deflasi, pihak dari pemerintah akan memberikan kebijakan berupa pajak yang jumlahnya diturunkan. Maka dari itu, uang yang beredar nantinya bisa ditambah kembali dan untuk deflasi sendiri pun bisa dihadapi dengan mudah.

Semua 4 fungsi dari pajak tersebut adalah fungsi secara umum yang pada umumnya sudah banyak dilihat dan diketahui masyarakat atau di beberapa negara yang ada. Untuk di Indonesia sendiri, pihak dari pemerintah menunjuk titik berat di dua fungsi pajak saja.

Fungsi dari pajak ada dua tersebut yang dimaksudkan adalah pajak untuk pengatur dan juga pajak budgeter. Pihak dari pemerintah yang ditugaskan untuk memberikan layanan pajak sendiri adalah Direktorat Jenderal Pajak atau disingkat jadi DJP yang secara langsung diatur dan dinaungi oleh Kementerian Keuangan RI.

Jika mengatakan bagaimana tanggung jawab pajak, tentu saja semua itu adalah tanggung jawab seluruh masyarakat yang wajib pajak. Semuanya sudah diatur dan sesuai dengan sistem yang dinamakan self assessment yang digunakan di sistem perpajakan Indonesia.

Maksud dari self assessment sendiri merupakan wajib pajak yang tugasnya adalah menghitung, melakukan setor, melakukan perhitungan, dan juga memberikan laporan terkait kewajiban pajaknya sendiri. Maka dari itu, bisa dikatakan bahwa, tidak ada paksaan terkait dengan wajib pajak membayar pajak yang nominalnya besar, namun semua harus sesuai dan disesuaikan saja dengan adanya undang-undang yang sudah diatur.

Kemudian untuk DJP, berdasarkan fungsi akan memberikan kewajiban dalam membina, penyuluhan, melayani dan juga mengawasi masyarakat. Jika berdasarkan pelaksanaan dari fungsi tersebut, pihak DJP sendiri berupaya dengan maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Indonesia. 

Dan semua itu sudah ada undang-undang dan juga sesuai dengan visi dan misi yang sudah ada. Jadi, DJP tidak bisa melanggarnya dengan mudah dalam melayani masyarakat.